Hukum Melindungi Konsumen dari Ancaman Pinjol Ilegal

Date:

PERTUMBUHAN pesat layanan pinjaman online (pinjol) telah memberikan kemudahan akses keuangan bagi masyarakat. Namun, di balik kemudahan itu, banyak pengguna justru terjerat bunga tinggi dan praktik penagihan yang melanggar hukum, mulai dari teror psikologis, kekerasan verbal, hingga pencemaran nama baik.

Ketika peminjam gagal membayar, tak jarang pihak penyelenggara pinjol —khususnya yang ilegal—menggunakan ancaman sebagai alat penagihan seperti pihak ketiga, yakni jasa penagihan yang dikenal dengan debt collector atau DC d. Padahal, tindakan semacam itu merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum tegas.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa mereka memiliki hak hukum dan bisa melaporkan ancaman dari pinjol ke aparat penegak hukum. Ketidaktahuan dan rasa takut sering membuat korban memilih diam. Padahal, hukum hadir untuk melindungi semua warga, tanpa kecuali.

AAturan Hukum Penagihan Pinjol

Penagihan utang dalam layanan pinjaman online telah diatur secara ketat melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022. Penagihan hanya boleh dilakukan jika terjadi wanprestasi atau kegagalan pembayaran sesuai perjanjian.

– Prosedur penagihan diawali dengan penyampaian surat peringatan yang berisi:

– Jumlah hari keterlambatan

– Total pokok pinjaman yang belum dibayar

– Manfaat ekonomi dari pendanaan

– Denda yang dikenakan

Penyelenggara pinjol juga boleh menggunakan jasa pihak ketiga untuk menagih, tetapi dengan syarat ketat, antara lain:

– Berbadan hukum dan memiliki izin

– Tenaga penagihnya harus tersertifikasi oleh lembaga yang terdaftar di OJK

– Tidak memiliki afiliasi dengan penyelenggara pinjol atau pemberi dana

Penagihan juga harus sesuai dengan etika dan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 104 POJK 10/2022.

Praktik Penagihan yang Dilarang

Dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62 Ayat (2) menyebutkan bahwa penyelenggara pinjol dilarang menggunakan cara-cara berikut dalam penagihan:

– Ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan

– Tekanan fisik atau verbal

– Menghubungi pihak lain selain peminjam

– Penagihan terus-menerus yang mengganggu

– Penagihan di luar domisili konsumen

– Penagihan di luar hari Senin–Sabtu, pukul 08.00–20.00, atau di hari libur nasional

Jerat Hukum untuk Pelaku Ancaman

Pelaku ancaman dalam konteks pinjol bisa dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

1. Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU No. 19/2016

Ancaman: Penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta

2. Pasal 27 Ayat (4) jo. Pasal 45 Ayat (4) UU ITE

Ancaman: Penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar

3. Pasal 335 KUHP

Ancaman: Penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp4,5 juta

Studi Kasus: Keberanian Korban Mengungkap Teror Pinjol

Kasus “Siskaeee” di Yogyakarta (2022)
Seorang perempuan di Yogyakarta menjadi korban penagihan brutal dari pinjol ilegal. Setelah mengalami keterlambatan pembayaran, ia mendapat ancaman melalui pesan WhatsApp, termasuk penyebaran foto pribadi yang telah direkayasa secara digital. Tak hanya itu, keluarga dan teman-temannya juga menjadi sasaran teror.

Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian dengan membawa bukti percakapan dan tangkapan layar. Hasilnya, penyidik berhasil melacak pelaku—yang merupakan bagian dari sindikat pinjol ilegal berlokasi di luar negeri. Meskipun proses hukum memakan waktu, kasus ini menjadi bukti bahwa pelaporan yang didasarkan pada bukti kuat dapat membuahkan hasil.

Kasus Serupa di Jakarta (2023)
Seorang guru honorer di Jakarta dipermalukan secara publik oleh penagih utang pinjol. Foto dirinya disebarluaskan ke rekan kerja dan wali murid dengan narasi bahwa ia adalah penipu. Setelah didampingi oleh LBH, korban mengajukan pengaduan ke OJK dan kepolisian. Hasilnya, penyelenggara pinjol ilegal tersebut diblokir oleh Satgas Waspada Investasi, dan proses hukum terhadap pelaku masih berjalan.

Saatnya Melawan Ancaman

Jika Anda menjadi korban pinjol ilegal, segera lakukan langkah berikut:

1. Simpan bukti: tangkapan layar pesan, rekaman suara, email, dan lain-lain.

2. Laporkan ke:

Kepolisian: unit cyber crime setempat

OJK melalui kontak 157 atau aduankonsumen@ojk.go.id

Satgas Waspada Investasi

3. Minta bantuan hukum: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau pengacara

Ingat, melawan praktik ilegal adalah langkah perlindungan, bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk masyarakat luas. Hukum akan berpihak pada mereka yang berani menuntut keadilan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Bos Pinjol Ilegal Asal Tiongkok WJS Ditangkap: Kendalikan Jaringan 80 Aplikasi, Cuci Uang Rp217 Miliar

DCNews, Jakarta — Polisi akhirnya menangkap WJS, warga negara...

Trump dan Demokrat Capai Kesepakatan Akhiri Shutdown AS

DCNews, Washington — Perselisihan selama enam pekan antara Presiden...

Market Update 12 November 2025: Harga Emas Naik Tipis, Minyak Melonjak di Tengah Optimisme Pasar AS

DCNews, Jakarta — Pasar keuangan global pada Selasa (11/11)...

Harga Emas Dunia Terkoreksi di Atas US$4.100 per Ons, Pasar Waspadai Penguatan Dolar AS

DCNews, Jakarta — Harga emas dunia kembali bergerak fluktuatif...