OJK Dorong Asuransi Kredit Masuk Fintech Lending, Industri Terbelah Soal Risiko dan Premi

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi skema integrasi produk asuransi kredit dalam layanan pinjaman online berbasis teknologi (fintech P2P lending), dalam upaya menciptakan ekosistem pembiayaan digital yang lebih aman dan saling menguntungkan. Namun, kebijakan ini masih memicu perdebatan di antara pelaku industri, terutama terkait besaran premi dan profil risiko.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Minggu (25/5/2025) mengatakan saat ini terdapat permohonan produk asuransi kredit untuk fintech P2P lending dengan pendekatan konsorsium.

OJK, kata dia, tengah berdiskusi intensif dengan para pelaku untuk menyelaraskan desain produk dengan karakteristik pinjaman.

“Kami memastikan bahwa profil risiko yang digunakan dalam asuransi berbasis pada proyeksi penyaluran pinjaman, karakter peminjam, serta durasi pinjaman, sehingga proteksi yang diberikan dapat memberi nilai tambah yang nyata bagi ekosistem ini,” ujar Ogi

Selain menggandeng industri asuransi, OJK juga berkoordinasi dengan Divisi PVML, yang membawahi lembaga pembiayaan dan fintech lending untuk memastikan kesesuaian produk dengan kebutuhan sektor pembiayaan digital yang berkembang pesat.

Namun, gagasan ini bukan tanpa tantangan. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa adopsi asuransi akan bergantung pada besaran premi yang dikenakan kepada pemberi pinjaman (lender).

“Asuransi bisa menjadi produk yang menarik asal preminya tidak terlalu besar hingga menggerus bunga yang diterima lender dari peminjam,” ujar Entjik.

Dari sisi penyedia asuransi, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) justru mengambil posisi lebih hati-hati. Perusahaan menyatakan belum menjalin kerja sama dengan platform P2P lending karena menilai sektor ini masih memiliki risiko kredit yang tinggi.

“Sampai saat ini kami belum bekerja sama dengan fintech P2P lending. Berdasarkan penilaian risiko internal, sektor ini masih masuk kategori high risk, sehingga kami belum bisa melakukan penetrasi ke model bisnis tersebut,” kata Sekretaris Perusahaan Askrindo, Syafruddin.

Wacana integrasi asuransi dalam pinjaman digital telah bergulir sejak tahun lalu, seiring meningkatnya tingkat gagal bayar di sejumlah platform. OJK berharap, kehadiran asuransi kredit dapat menekan potensi kerugian bagi pemberi pinjaman dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor fintech. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Aksi Debt Collector Pinjol Tipu Layanan Darurat, Asep Dahlan Desak Fintech Ikut Bertanggung Jawab

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang oleh debt collector pinjaman...

DPR Tekan Polisi Usut Tuntas Debt Collector yang Ganggu Layanan Darurat

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang yang menyimpang kembali menuai...

Hoaks Ajakan Tarik Dana dari Bank BUMN Viral, OJK Tegaskan Tabungan Nasabah Aman dan Tak Dipakai untuk Program MBG

DCNews, Jakarta — Di tengah derasnya arus informasi digital,...

Sengketa Lahan Picu Kekerasan, DPR Tekankan Peran Pemda dan GTRA

DCNews, Jakarta — Gelombang konflik agraria yang berujung kekerasan...