DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi skema integrasi produk asuransi kredit dalam layanan pinjaman online berbasis teknologi (fintech P2P lending), dalam upaya menciptakan ekosistem pembiayaan digital yang lebih aman dan saling menguntungkan. Namun, kebijakan ini masih memicu perdebatan di antara pelaku industri, terutama terkait besaran premi dan profil risiko.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Minggu (25/5/2025) mengatakan saat ini terdapat permohonan produk asuransi kredit untuk fintech P2P lending dengan pendekatan konsorsium.
OJK, kata dia, tengah berdiskusi intensif dengan para pelaku untuk menyelaraskan desain produk dengan karakteristik pinjaman.
“Kami memastikan bahwa profil risiko yang digunakan dalam asuransi berbasis pada proyeksi penyaluran pinjaman, karakter peminjam, serta durasi pinjaman, sehingga proteksi yang diberikan dapat memberi nilai tambah yang nyata bagi ekosistem ini,” ujar Ogi
Selain menggandeng industri asuransi, OJK juga berkoordinasi dengan Divisi PVML, yang membawahi lembaga pembiayaan dan fintech lending untuk memastikan kesesuaian produk dengan kebutuhan sektor pembiayaan digital yang berkembang pesat.
Namun, gagasan ini bukan tanpa tantangan. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa adopsi asuransi akan bergantung pada besaran premi yang dikenakan kepada pemberi pinjaman (lender).
“Asuransi bisa menjadi produk yang menarik asal preminya tidak terlalu besar hingga menggerus bunga yang diterima lender dari peminjam,” ujar Entjik.
Dari sisi penyedia asuransi, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) justru mengambil posisi lebih hati-hati. Perusahaan menyatakan belum menjalin kerja sama dengan platform P2P lending karena menilai sektor ini masih memiliki risiko kredit yang tinggi.
“Sampai saat ini kami belum bekerja sama dengan fintech P2P lending. Berdasarkan penilaian risiko internal, sektor ini masih masuk kategori high risk, sehingga kami belum bisa melakukan penetrasi ke model bisnis tersebut,” kata Sekretaris Perusahaan Askrindo, Syafruddin.
Wacana integrasi asuransi dalam pinjaman digital telah bergulir sejak tahun lalu, seiring meningkatnya tingkat gagal bayar di sejumlah platform. OJK berharap, kehadiran asuransi kredit dapat menekan potensi kerugian bagi pemberi pinjaman dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor fintech. ***

