Prabowo Minta Kajian Risiko Usai Putusan MA AS Batalkan Tarif Global Trump, Nasib Tarif Nol Persen Indonesia Dipertahankan

Date:

DCNews, Washington, D.C. — Di tengah dinamika hukum dan dagang yang mengguncang kebijakan perdagangan Amerika Serikat, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran kabinetnya untuk segera melakukan kajian komprehensif atas potensi risiko ekonomi yang mungkin timbul setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif global era Donald Trump.

Arahan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan di Washington, Sabtu (21/2/2026) waktu setempat, sehari setelah putusan pengadilan tertinggi AS dinilai berpotensi mengubah lanskap perdagangan internasional.

“Kemarin kami sudah lapor ke Pak Presiden dan beliau meminta agar seluruh risiko yang mungkin timbul dipelajari secara menyeluruh. Indonesia harus siap dengan berbagai skenario,” kata Airlangga.

Antisipasi Dampak Putusan Hukum AS

Putusan Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa Presiden Trump tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengenakan tarif bea masuk secara luas berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977. Dengan demikian, sebagian besar tarif perdagangan yang diberlakukan melalui mekanisme darurat tersebut dinyatakan batal.

Putusan itu menjadi pukulan hukum signifikan terhadap kebijakan ekonomi utama Trump dan membuka potensi sengketa lanjutan mengenai pengembalian dana tarif yang telah dibayarkan importir AS. Nilai pengembalian itu diperkirakan dapat mencapai 170 miliar dolar AS.

Airlangga menegaskan, skenario putusan Mahkamah Agung AS telah lebih dulu dibahas pemerintah Indonesia bersama United States Trade Representative (USTR) sebelum penandatanganan kesepakatan dagang terbaru.

“Skenario keputusan Mahkamah Agung Amerika ini sudah dibahas dengan USTR sebelum kita tandatangani,” ujarnya.

Tarif Nol Persen Indonesia Diminta Tetap Berlaku

Di tengah ketidakpastian hukum tersebut, pemerintah Indonesia meminta agar fasilitas tarif nol persen bagi produk unggulan nasional tetap berlaku.

Menurut Airlangga, kebijakan tarif nol persen untuk 1.819 pos tarif — mencakup sektor pertanian dan industri — diatur melalui executive order yang berbeda dari tarif umum yang dibatalkan Mahkamah Agung. Karena itu, pemerintah menilai keputusan pengadilan tidak otomatis membatalkan fasilitas tersebut.

“Yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan nol persen itu kita minta tetap,” katanya.

Produk yang memperoleh tarif nol persen meliputi kopi, kakao, karet, minyak sawit, rempah-rempah, komponen elektronik dan semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang. Untuk tekstil dan apparel, fasilitas diberikan melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ).

Kesepakatan ART dan Posisi Tawar Indonesia

Sebelumnya, pemerintah Indonesia dan AS resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Tariff (ART) di Washington, Kamis (19/2/2026). Kesepakatan ini merupakan hasil negosiasi intensif sejak pengumuman kebijakan tarif resiprokal AS pada April 2025.

Awalnya, Indonesia dikenakan tarif 32 persen. Setelah perundingan, tarif dasar disepakati sebesar 19 persen, dengan pengecualian 0–10 persen untuk sejumlah komoditas strategis melalui ART.

Airlangga menyebut kesepakatan tersebut saling menguntungkan dan membuka peluang ekspor lebih besar bagi Indonesia ke pasar AS.

Analisis: Momentum Uji Ketahanan Strategi Dagang Indonesia

Putusan Mahkamah Agung AS menandai fase baru dalam politik perdagangan Amerika, sekaligus menciptakan ketidakpastian bagi mitra dagang global. Bagi Indonesia, situasi ini menjadi ujian ketahanan strategi diplomasi ekonomi yang selama ini ditempuh.

Jika fasilitas tarif nol persen tetap dipertahankan, Indonesia berpeluang memperkuat daya saing ekspor, khususnya di sektor manufaktur dan agroindustri. Namun, apabila terjadi penyesuaian ulang kebijakan perdagangan AS akibat tekanan politik domestik atau proses hukum lanjutan, risiko koreksi ekspor tetap terbuka.

Langkah cepat Presiden Prabowo meminta kajian menyeluruh menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam membaca perubahan lanskap global. Di tengah volatilitas geopolitik dan hukum dagang internasional, fleksibilitas kebijakan dan kesiapan skenario menjadi kunci menjaga stabilitas neraca perdagangan Indonesia. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Soroti Dugaan Pelecehan oleh Debt Collector Kredivo PayLater pada Nasabah Wanita, Kang Dahlan Minta OJK Bertindak Tegas

DCNews, Jakarta – Dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan...

Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto, Perkuat Ekonomi Kerakyatan dari Akar Rumput

DCNews, Mojokerto – Danantara Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat ekonomi...

Harga Emas Antam 22 Juli 2026 Stabil di Rp2,632 Juta per Gram, Simak Daftar Harga Terbaru

DCNews,  Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam)...

Polres Aceh Barat Daya Sidak HP Anggota, Pastikan Bebas Judi Online dan Pinjol Ilegal

DCNews, Aceh Barat Daya — Di tengah meningkatnya perhatian...