DCNews, Jakarta – Nilai transaksi aset kripto di pasar spot Indonesia turun 28,2% secara bulanan menjadi Rp20,52 triliun pada Juli 2026. Kontraksi juga terjadi pada transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD) yang merosot 18,52% menjadi Rp3,41 triliun.
Meski aktivitas transaksi mengalami pelemahan, jumlah konsumen aset kripto justru terus bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen mencapai 22,93 juta akun pada Juli 2026, atau meningkat 1,03% dibandingkan bulan sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD-ITSK) OJK Adi Budiarso mengatakan penurunan nilai transaksi merupakan bagian dari dinamika dan fluktuasi pasar aset digital.
“Penurunan transaksi terjadi seiring dinamika dan fluktuasi yang terjadi di pasar aset digital,” ujar Adi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Senin (7/9/2026).
Menurut Adi, pelemahan nilai transaksi belum menunjukkan adanya penurunan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset digital di Indonesia. Pertumbuhan jumlah akun konsumen menjadi salah satu indikator bahwa minat terhadap aset kripto masih berlanjut.
“Ini disinyalir sesuai dengan dinamika dan fluktuasi nilai transaksi. Kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset digital termasuk aset kripto di Indonesia secara umum masih terjaga dan menunjukkan perkembangan yang positif,” katanya.
Transaksi Derivatif Ikut Menurun
Selain pasar spot, OJK mencatat tekanan pada aktivitas transaksi derivatif AKD sepanjang Juli 2026.
Nilai transaksi derivatif AKD tercatat sebesar Rp3,41 triliun, turun 18,52% dibandingkan bulan sebelumnya. Penurunan tersebut memperlihatkan bahwa pelemahan aktivitas perdagangan tidak hanya terjadi pada transaksi spot, tetapi juga pada instrumen derivatif aset digital.
Namun, OJK menilai perkembangan ekosistem aset digital secara keseluruhan tetap menunjukkan tren positif, terutama dari sisi pertumbuhan basis konsumen.
Pertambahan jumlah akun konsumen menunjukkan bahwa ekspansi pengguna aset kripto masih berlangsung meskipun nilai transaksi bulanan mengalami kontraksi.
Aktivitas ITSK Terus Tumbuh
Di luar aset kripto, OJK juga mencatat perkembangan aktivitas pada sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) sepanjang Juli 2026.
Penyelenggara ITSK dengan jenis Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) tercatat telah menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra dengan nilai mencapai Rp2,41 triliun selama Juli 2026.
Jumlah pengguna PAJK juga telah mencapai 19,26 juta pengguna yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Sementara itu, aktivitas penyelenggara ITSK berjenis Penyelenggara Kredit Alternatif (PKA) turut menunjukkan volume yang besar. Sepanjang Juli 2026, jumlah permintaan data skor kredit atau total inquiry per hit yang diterima penyelenggara PKA mencapai 28,32 juta hit.
Data tersebut menunjukkan bahwa di tengah koreksi nilai transaksi aset kripto, pemanfaatan layanan berbasis teknologi dalam ekosistem jasa keuangan tetap memiliki basis pengguna dan aktivitas yang signifikan.
Bagi OJK, perkembangan tersebut menjadi bagian dari dinamika industri keuangan digital yang terus berkembang, dengan pertumbuhan konsumen dan penggunaan layanan digital berjalan berdampingan dengan fluktuasi aktivitas transaksi di pasar aset digital. ***

