DCNews, Jakarta – Kritik Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino terhadap skema pembayaran tadpole pada pinjaman daring (pindar) mendapat respons positif dari konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, yang akrab disapa Kang Dahlan.
Kang Dahlan menilai perhatian DPR terhadap pola cicilan tadpole penting karena desain pembayaran pinjaman seharusnya tidak membuat masyarakat yang sedang membutuhkan dana justru menghadapi tekanan cicilan yang lebih berat pada awal periode pinjaman.
Menurut dia, kemudahan masyarakat memperoleh akses pendanaan melalui industri pindar perlu berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen. Penyelenggara tidak cukup hanya memastikan pinjaman mudah diakses, tetapi juga harus memastikan struktur pembayaran dapat dipahami dan tidak menambah beban nasabah secara berlebihan.
“Saya sangat mengapresiasi perhatian Pak Harris Turino terhadap skema tadpole. Ini menjadi pengingat bahwa inovasi produk pinjaman harus tetap menempatkan kemampuan membayar dan perlindungan konsumen sebagai pertimbangan utama,” kata Kang Dahlan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2026).
Ia mengatakan persoalan utama bukan semata-mata apakah skema tadpole boleh atau tidak digunakan, melainkan bagaimana skema tersebut dirancang, dijelaskan kepada calon peminjam, serta disesuaikan dengan kemampuan finansial nasabah.
Dalam skema tadpole, porsi kewajiban pembayaran dibuat sangat besar pada awal masa pinjaman dan kemudian mengecil pada periode berikutnya. Pola tersebut menyerupai bentuk kecebong yang besar di bagian depan dan mengecil ke belakang.
Kang Dahlan mengingatkan bahwa nasabah yang mengajukan pinjaman pada umumnya membutuhkan likuiditas untuk memenuhi kebutuhan tertentu. Karena itu, struktur cicilan pada periode awal perlu diperhitungkan secara hati-hati agar tidak menciptakan persoalan baru bagi peminjam.
“Jangan sampai orang meminjam karena membutuhkan solusi keuangan, tetapi struktur pembayarannya justru membuat arus kas mereka semakin tertekan. Pinjaman seharusnya menjadi solusi, bukan menambah persoalan baru,” ujarnya.
OJK dan AFPI Diminta Cari Solusi
Kang Dahlan, yang juga Ketua Yayasan Hijrah Financial Indonesia itu, juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencari solusi agar produk pinjaman daring tetap dapat berkembang tanpa mengorbankan kepentingan nasabah.
Menurut dia, regulator dan asosiasi industri memiliki peran penting untuk mendorong standar produk yang transparan, mudah dipahami, serta mempertimbangkan kemampuan finansial peminjam.
“Harapan saya OJK dan AFPI bisa duduk bersama mencari formula yang paling adil. Industri tetap bisa tumbuh, tetapi nasabah jangan sampai menjadi pihak yang paling menanggung risikonya,” katanya.
Ia juga menilai transparansi menjadi hal penting dalam setiap penawaran pinjaman. Calon peminjam harus mengetahui sejak awal besaran kewajiban, pola cicilan, biaya, serta konsekuensi pembayaran sebelum mengambil keputusan.
Sejalan dengan Sorotan Komisi XI DPR
Sebelumnya, Harris Turino menyoroti skema tadpole yang dinilainya dapat menggeser risiko gagal bayar dari penyelenggara kepada peminjam melalui beban cicilan yang lebih besar pada awal periode.
Harris mengatakan pola tersebut membuat kewajiban peminjam sangat besar pada awal masa pinjaman sebelum kemudian menurun pada periode berikutnya.
“Jadi, skema tadpole itu adalah kewajibannya dari pinjaman itu di awal dibebankan besar sekali, baru kemudian di belakangnya kecil. Saya melihat persoalan ini bukan semata-mata soal pinjaman online saja, tetapi persoalan ini adalah persoalan perlindungan konsumen dan integritas dari industri jasa keuangan,” tegas Harris, dikutip Senin (7/9/2026).
Menurut Harris, kemudahan akses pinjaman daring harus diikuti tanggung jawab penyelenggara dan regulator untuk memastikan setiap produk ditawarkan secara transparan dan adil.
Pandangan tersebut dinilai Kang Dahlan menjadi momentum bagi industri pindar untuk memperkuat pendekatan yang berorientasi pada perlindungan konsumen.
“Yang perlu dibangun adalah ekosistem pinjaman daring yang sehat. Industri mendapatkan kepastian, regulator menjalankan fungsi pengawasan, dan yang paling penting masyarakat sebagai nasabah memperoleh produk yang sesuai dengan kemampuan mereka,” tutup Kang Dahlan. ***

