OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal hingga Agustus 2026, Aduan Masyarakat Tembus 30.328

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal hingga 31 Agustus 2026, di tengah masih tingginya laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal yang mencapai 30.328 pengaduan sepanjang tahun berjalan.

Penindakan tersebut dilakukan OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran layanan keuangan ilegal yang beroperasi melalui situs maupun aplikasi digital.

Selain pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menghentikan 242 entitas investasi ilegal, 27 entitas gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya hingga akhir Agustus 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal akan terus diperkuat, termasuk melalui pemanfaatan teknologi.

“Kegiatan pemberantasan keuangan ilegal ini terus akan kami perkuat, termasuk dengan penggunaan teknologi pada waktunya,” ujar Dicky dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Agustus 2026 secara virtual, Senin (7/9/2026).

Aduan Masyarakat Tembus 30.328

Besarnya jumlah entitas yang dihentikan berjalan beriringan dengan tingginya pengaduan masyarakat. OJK mencatat telah menerima 30.328 pengaduan terkait entitas ilegal secara year to date hingga 31 Agustus 2026.

“Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan, secara year to date hingga 31 Agustus, OJK telah menerima 30.328 pengaduan terkait dengan entitas ilegal,” kata Dicky.

Angka tersebut menunjukkan bahwa aktivitas keuangan ilegal masih menjadi persoalan yang dihadapi masyarakat di tengah semakin luasnya penggunaan layanan keuangan berbasis digital.

Karena itu, OJK tidak hanya mengandalkan penindakan setelah aktivitas ilegal ditemukan, tetapi juga mendorong penguatan teknologi dalam proses pemantauan dan pemberantasan.

Penguatan tersebut menjadi penting karena situs dan aplikasi digital memungkinkan penawaran layanan keuangan ilegal muncul dan menyebar dengan cepat, sehingga penanganannya membutuhkan kemampuan deteksi serta respons yang semakin adaptif.

OJK menegaskan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal akan terus dilakukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan mengurangi risiko masyarakat terjebak dalam layanan keuangan yang tidak memiliki izin. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Transaksi Kripto Juli 2026 Anjlok 28,2%, Akun Konsumen Tembus 22,93 Juta

DCNews, Jakarta – Nilai transaksi aset kripto di pasar spot...

DJP Siapkan Penagihan Pajak Global, Anggaran 2027 Naik 11,4% Jadi Rp6,27 Triliun

DCNews, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan...

Gus Falah: RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Ancaman bagi Pemilik Harta Sah

DCNews, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali...

Skema Tadpole Pindar Dinilai Memberatkan, Celios Dorong Perbaikan Credit Scoring

DCNews, Jakarta— Skema pembayaran pinjaman daring (pindar) Tadpole dinilai...