Putusan MA AS Batalkan Tarif Donald Trump, Celios Minta Pemerintah dan DPR RI Hentikan Ratifikasi ART

Date:

DCNews, Jakarta — Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump memicu respons cepat dari kalangan ekonom di dalam negeri. Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai, dengan gugurnya dasar hukum tarif tersebut, pemerintah dan DPR tidak lagi memiliki urgensi untuk meratifikasi Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang baru saja diteken di Washington.

Direktur Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara, mengatakan ancaman tarif resiprokal yang sebelumnya menjadi latar belakang negosiasi Indonesia–AS kini tidak lagi berlaku.

“Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas Agreement on Reciprocal Tariff dengan Trump. Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi,” kata Bhima dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).

Menurut dia, seluruh proses negosiasi yang dilakukan tim Indonesia di Washington dapat dianggap kehilangan relevansi hukum dan politik. Bahkan, Celios menilai terbuka kemungkinan bagi perusahaan Indonesia untuk menuntut pengembalian selisih bea masuk apabila sebelumnya terdampak kebijakan tersebut.

Putusan Mahkamah Agung AS menyatakan Presiden tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengenakan tarif bea masuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977. Kebijakan itu sebelumnya menjadi fondasi langkah Trump memberlakukan tarif luas terhadap mitra dagang, termasuk Indonesia.

Putusan tersebut membatalkan sebagian besar tarif dagang yang diberlakukan sejak periode kedua kepemimpinan Trump dan menyerahkan kepada pengadilan tingkat bawah untuk menentukan sejauh mana importir berhak atas pengembalian dana. Nilai potensi pengembalian itu dilaporkan bisa mencapai lebih dari US$170 miliar.

Posisi Tawar Indonesia Kembali Netral

Celios menilai, dengan gugurnya tarif resiprokal, tekanan agar Indonesia menyepakati sejumlah klausul dalam ART—termasuk yang dikaitkan dengan keanggotaan dalam Board of Peace—menjadi tidak relevan. Posisi tawar Indonesia, kata Bhima, kembali netral tanpa kewajiban tambahan yang sebelumnya dibayangi ancaman tarif.

DPR pun, menurutnya, tidak perlu memasukkan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang.

“Kita bisa lepas dari tekanan kerja sama yang berpotensi merugikan dan lebih leluasa membuka peluang kemitraan dengan negara lain tanpa pembatasan tertentu,” ujarnya.

Tujuh Catatan Kritis terhadap ART

Celios sebelumnya mencatat sedikitnya tujuh poin bermasalah dalam rancangan ART. Pertama, potensi lonjakan impor pangan, teknologi, dan migas yang dinilai dapat menekan neraca perdagangan serta neraca pembayaran dan berisiko melemahkan rupiah.

Kedua, adanya klausul yang disebut sebagai “poison pill” yang berpotensi membatasi Indonesia menjalin kerja sama dengan negara lain, sehingga dikhawatirkan membentuk blok perdagangan eksklusif dengan AS.

Ketiga, tekanan terhadap industrialisasi domestik akibat tidak adanya kewajiban transfer teknologi serta potensi penghapusan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang dinilai bisa meningkatkan risiko deindustrialisasi.

Keempat, peluang kepemilikan absolut perusahaan asing di sektor pertambangan tanpa kewajiban divestasi. Kelima, kewajiban mengikuti sikap perdagangan AS terhadap negara lain, termasuk dalam penerapan sanksi.

Keenam, potensi tertutupnya peluang transhipment Indonesia. Ketujuh, ketentuan transfer data personal ke luar negeri yang dinilai sensitif dari sisi kedaulatan digital.

Pemerintah Klaim ART Saling Menguntungkan

Sebelumnya, pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Agreement on Reciprocal Tariff di Washington DC pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kesepakatan tersebut membuka akses tarif nol persen bagi 1.819 pos tarif Indonesia.

Produk seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang disebut mendapat fasilitas tarif nol persen. Produk tekstil dan apparel juga memperoleh tarif nol persen melalui skema tariff rate quota (TRQ).

Kesepakatan itu merupakan hasil negosiasi sejak pengumuman tarif resiprokal AS pada April 2025. Indonesia semula dikenai tarif 32 persen, yang kemudian dinegosiasikan menjadi 19 persen sebagai dasar, sebelum sejumlah produk diamankan dalam kisaran 0–10 persen.

Analisis: Ujian Konsistensi Kebijakan Perdagangan

Putusan Mahkamah Agung AS menempatkan pemerintah Indonesia pada persimpangan strategis. Di satu sisi, ART menawarkan akses pasar yang konkret bagi eksportir nasional. Di sisi lain, hilangnya ancaman tarif resiprokal mengurangi daya paksa yang semula menjadi justifikasi utama perjanjian tersebut.

Ke depan, pemerintah perlu menghitung ulang cost and benefit ART secara komprehensif—tidak hanya dari sisi akses pasar jangka pendek, tetapi juga dampaknya terhadap industrialisasi, kedaulatan data, serta fleksibilitas diplomasi dagang Indonesia. Tanpa urgensi tarif darurat dari Washington, ruang negosiasi Indonesia sejatinya kembali terbuka. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Senator Graal Dorong “Politik Gagasan” untuk Atasi Krisis Demokrasi di Indonesia

DCNews, Ternate — Di tengah meningkatnya kekhawatiran atas kualitas demokrasi...

KPPU Denda 97 Fintech Rp 755 Miliar, Amartha Ajukan Banding Sengketa Suku Bunga Pinjol

DCNews, Jakarta — Sengketa besar mengguncang industri pinjaman online Indonesia...

Modus Baru Debt Collector: Pesan Ambulans Fiktif untuk Tagih Utang, Sopir di Jakarta Jadi Korban

DCNews, Jakarta — Panggilan darurat yang seharusnya menyelamatkan nyawa justru...

Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswa FH UI, Habiburokhman: Jangan Berhenti di Forum Kampus

DCNews, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman...