DCNews, Jakarta — Sebuah video berdurasi kurang dari dua menit yang memperlihatkan tiga mobil diduga milik debt collector mengepung kendaraan berisi satu keluarga di Kota Semarang, memicu gelombang kemarahan publik di media sosial. Rekaman yang beredar luas itu memperlihatkan mobil keluarga tersebut terhenti di tengah jalan, sementara sejumlah pria turun dan mendekati kendaraan secara intimidatif.
Peristiwa yang disebut terjadi di Semarang itu memantik kembali perdebatan lama soal praktik penagihan utang di lapangan dan batas kewenangan debt collector terhadap konsumen pembiayaan kendaraan.
Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Iskan, Asep Dahlan, menilai peristiwa tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan serta minimnya edukasi hukum di sektor pembiayaan konsumen.
“Penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang mengancam keselamatan atau menimbulkan rasa takut, apalagi jika di dalam kendaraan terdapat anak-anak atau anggota keluarga lain,” kata pria yang akrab disapa Kang Dahlan saat dimintai tanggapan, Minggu (22/2/2026).
Menurut dia, praktik pengepungan kendaraan di ruang publik berpotensi melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindakan perampasan atau perbuatan tidak menyenangkan apabila tidak disertai prosedur hukum yang sah.
Kang Dahlan menjelaskan, dalam skema pembiayaan kendaraan bermotor, perusahaan leasing memang memiliki hak untuk menagih kewajiban debitur yang menunggak. Namun, eksekusi atau penarikan kendaraan harus mengikuti mekanisme hukum yang jelas, termasuk adanya sertifikat jaminan fidusia dan prosedur eksekusi yang sah.
Tanpa dokumen fidusia yang terdaftar dan prosedur resmi, menurut dia, penarikan sepihak di jalan raya bisa menimbulkan konsekuensi pidana. Karenanya, masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya, sementara perusahaan pembiayaan wajib memastikan mitra penagihnya bekerja sesuai aturan.
“Dan, yang perlu diperhatikan adalah perusahaan pembiayaan bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk sebagai penagih. Tidak bisa lepas tangan dengan alasan itu dilakukan oleh vendor,” kata Kang Dahlan yang memberikan layanan konsultasi lewat Dahlan Consultant, bagi warga yang menjadi korban atau terjerat pinjaman online (pinjol), di tengah meningkatnya tekanan finansial akibat bunga tinggi dan praktik penagihan agresif.
Gelombang Kecaman Publik
Di media sosial, warganet mengecam tindakan dalam video tersebut karena dinilai membahayakan keselamatan keluarga yang berada di dalam mobil. Sejumlah pengguna mendesak aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki insiden itu dan memastikan tidak ada intimidasi atau kekerasan yang terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat maupun perusahaan pembiayaan yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut.
Seruan Reformasi Praktik Penagihan
Kang Dahlan mendorong regulator dan asosiasi perusahaan pembiayaan untuk memperketat standar operasional prosedur (SOP) penagihan, termasuk pelatihan etika dan hukum bagi debt collector.
“Industri pembiayaan harus menjaga kepercayaan publik. Satu video berdurasi dua menit bisa merusak reputasi bertahun-tahun,” ujarnya seraya juga mengimbau masyarakat yang mengalami intimidasi serupa untuk segera mendokumentasikan kejadian dan melapor ke aparat atau lembaga perlindungan konsumen, seperti Dahlan Consultant, yang dikolanya.
Peristiwa di Semarang itu, kata Asep, harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap praktik penagihan di lapangan agar kepentingan bisnis tidak mengorbankan rasa aman dan martabat konsumen. ***

