MK Dorong Pemerintah Jamin Akses Pendidikan di Daerah Tanpa Sekolah Negeri

Date:

DCNews, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sekolah dan madrasah swasta masih diperbolehkan memungut biaya dari peserta didik, terutama jika mereka tidak menerima bantuan anggaran dari negara atau menawarkan kurikulum tambahan, di luar standar nasional. Putusan ini disampaikan sebagai bagian dari gugatan terkait kewajiban negara menyediakan pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Dalam keterangannya yang dikutip DCNews, dari laman resmi MK, Rabu (28/5/2025), para hakim menyatakan bahwa larangan mutlak terhadap pungutan biaya dari peserta didik di sekolah swasta dianggap “tidak tepat dan tidak rasional,” mengingat keterbatasan fiskal negara dalam menjangkau seluruh satuan pendidikan non-negeri.

“Pemerintah pusat maupun daerah masih memiliki keterbatasan dalam hal kemampuan fiskal untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan dasar di sekolah swasta,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Namun, MK juga memberi penekanan bahwa sekolah swasta tetap memiliki tanggung jawab sosial. Mereka diminta membuka ruang akses seluas-luasnya bagi anak-anak di lingkungan sekitar—khususnya di daerah yang tidak memiliki alternatif sekolah negeri atau madrasah yang dibiayai pemerintah—melalui skema keringanan atau kemudahan pembiayaan.

Putusan ini menggarisbawahi dilema klasik dalam dunia pendidikan Indonesia: bagaimana menjamin hak atas pendidikan dasar bagi semua warga negara, tanpa membebani lembaga swasta yang selama ini menjadi penyangga sistem pendidikan nasional, terutama di wilayah-wilayah dengan keterjangkauan rendah. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Literasi Keuangan Rendah, Kang Dahlan Sebut Jasa Pendampingan Masih Dibutuhkan Masyarakat

DCNews, Jakarta — Stigma negatif yang belakangan melekat pada jasa...

DPR, BI, dan Kemenkeu Satukan Langkah Jaga Rupiah dan Pertumbuhan Ekonomi

DCNews, Jakarta — Pemerintah, Bank Indonesia, dan Dewan Perwakilan...

OJK Panggil Pemegang Saham KoinWorks Usai Tiga Petinggi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit

DCNews, Jakarta — Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit yang menyeret...

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Melonjak di Pegadaian Hari Ini, Antam Tembus Rp2,88 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan yang diperdagangkan melalui...