DCNews, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sekolah dan madrasah swasta masih diperbolehkan memungut biaya dari peserta didik, terutama jika mereka tidak menerima bantuan anggaran dari negara atau menawarkan kurikulum tambahan, di luar standar nasional. Putusan ini disampaikan sebagai bagian dari gugatan terkait kewajiban negara menyediakan pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Dalam keterangannya yang dikutip DCNews, dari laman resmi MK, Rabu (28/5/2025), para hakim menyatakan bahwa larangan mutlak terhadap pungutan biaya dari peserta didik di sekolah swasta dianggap “tidak tepat dan tidak rasional,” mengingat keterbatasan fiskal negara dalam menjangkau seluruh satuan pendidikan non-negeri.
“Pemerintah pusat maupun daerah masih memiliki keterbatasan dalam hal kemampuan fiskal untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan dasar di sekolah swasta,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Namun, MK juga memberi penekanan bahwa sekolah swasta tetap memiliki tanggung jawab sosial. Mereka diminta membuka ruang akses seluas-luasnya bagi anak-anak di lingkungan sekitar—khususnya di daerah yang tidak memiliki alternatif sekolah negeri atau madrasah yang dibiayai pemerintah—melalui skema keringanan atau kemudahan pembiayaan.
Putusan ini menggarisbawahi dilema klasik dalam dunia pendidikan Indonesia: bagaimana menjamin hak atas pendidikan dasar bagi semua warga negara, tanpa membebani lembaga swasta yang selama ini menjadi penyangga sistem pendidikan nasional, terutama di wilayah-wilayah dengan keterjangkauan rendah. ***

