Skema Tadpole Pindar Dinilai Memberatkan, Celios Dorong Perbaikan Credit Scoring

Date:

DCNews, Jakarta— Skema pembayaran pinjaman daring (pindar) Tadpole dinilai berpotensi membebani konsumen karena mengharuskan peminjam membayar cicilan dalam jumlah lebih besar pada awal masa pinjaman. Pola tersebut dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan utama masyarakat yang mengakses pinjaman ketika membutuhkan dana.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan beban pembayaran yang lebih besar pada awal periode membuat manfaat dana pinjaman yang diterima konsumen menjadi relatif lebih kecil.

“Skema Tadpole sudah dibatasi oleh OJK karena memang tidak fair terhadap borrower. Borrower ketika meminjam ya sudah pasti karena tidak mempunyai uang di awal. Ketika harus membayar lebih besar di awal, maka yang didapatkan akan relatif lebih sedikit,” ujar Nailul kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Menurut Nailul, skema pembayaran pinjaman semestinya memberikan beban yang lebih proporsional kepada konsumen. Kewajiban membayar dalam jumlah besar sejak awal dinilai dapat mempersempit ruang keuangan peminjam, terutama ketika dana pinjaman digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak.

Tadpole untuk Menekan Risiko Gagal Bayar

Nailul menjelaskan, skema Tadpole pada dasarnya digunakan penyelenggara pindar untuk menekan risiko gagal bayar pada akhir periode pinjaman.

Melalui mekanisme tersebut, cicilan dibuat lebih besar pada awal periode sehingga sebagian besar kewajiban peminjam telah dibayarkan sebelum memasuki masa akhir pinjaman.

Sebagai ilustrasi, seorang konsumen meminjam Rp1 juta dengan bunga Rp300 ribu. Total kewajibannya menjadi Rp1,3 juta. Jika pinjaman tersebut dibayarkan dalam tiga kali cicilan dengan pola Tadpole, pembayarannya dapat dibuat tidak merata, misalnya Rp700 ribu pada cicilan pertama, Rp400 ribu pada cicilan kedua, dan Rp200 ribu pada cicilan ketiga.

Dengan pola tersebut, sebagian besar pokok pinjaman telah tertutup sejak pembayaran awal. Dari perspektif penyelenggara, mekanisme ini dapat mengurangi potensi kerugian apabila peminjam mengalami gagal bayar menjelang akhir tenor.

Namun, konsekuensinya berpindah kepada konsumen. Peminjam harus menyediakan dana lebih besar pada saat kondisi keuangannya justru sedang membutuhkan tambahan likuiditas.

Nailul menilai pembayaran lebih besar pada awal periode semestinya tidak menjadi kewajiban bagi seluruh konsumen.

“Kalau konsumen memang memiliki kemampuan untuk membayar lebih besar di awal, itu seharusnya menjadi pilihan, bukan kewajiban,” katanya.

Menurut dia, penyelenggara dapat memberikan opsi pembayaran kepada konsumen sesuai kemampuan mereka. Salah satu alternatifnya adalah menyediakan mekanisme deposit yang dapat digunakan ketika dana tersebut dibutuhkan.

Dengan pilihan tersebut, konsumen tetap memiliki fleksibilitas dalam mengelola uangnya tanpa langsung terbebani cicilan besar pada awal masa pinjaman.

Credit Scoring Perlu Diperkuat

Nailul menilai penghentian atau pembatasan skema Tadpole tidak semestinya menjadi persoalan bagi industri pindar. Penyelenggara masih dapat menggunakan pola cicilan reguler dengan pembayaran yang lebih merata sepanjang tenor.

Sebaliknya, kondisi tersebut dapat menjadi momentum bagi industri untuk memperbaiki sistem penilaian risiko melalui credit scoring yang lebih akurat dan prudent.

“Jika skema Tadpole tidak dipakai, industri pindar kan tidak ada masalah juga dengan skema biasa. Justru saya pribadi melihat ada tekanan ke platform untuk membuat sistem credit scoring yang lebih prudent,” ujar Nailul.

Ia mengatakan selama ini terdapat anggapan bahwa Tadpole dapat menjadi instrumen untuk mengantisipasi tingginya risiko gagal bayar. Padahal, pola tersebut juga dapat menciptakan tekanan pembayaran bagi peminjam sejak awal.

“Selama ini kan platform beranggapan untuk menghindari gagal bayar tinggi, maka Tadpole. Justru Tadpole ini bisa membuat borrower harus membayar tinggi di awal,” tuturnya.

Karena itu, menurut Nailul, pengelolaan risiko seharusnya tidak hanya dilakukan melalui desain pembayaran yang membebankan konsumen, tetapi juga melalui peningkatan kualitas penilaian kemampuan membayar calon peminjam.

Bunga dan Biaya Harus Transparan

Selain struktur cicilan, Nailul menekankan pentingnya transparansi mengenai bunga dan seluruh biaya yang dikenakan kepada konsumen.

Setiap komponen biaya harus disampaikan secara jelas sebelum konsumen menyetujui pinjaman. Penyelenggara juga harus memastikan tidak terdapat biaya tersembunyi (hidden cost) yang baru diketahui peminjam setelah pinjaman berjalan.

Menurut Nailul, transparansi menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen karena masyarakat perlu mengetahui secara utuh berapa total kewajiban yang harus dibayarkan sebelum mengambil keputusan.

Penyelenggara pindar juga harus menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan regulator, termasuk ketentuan mengenai batasan bunga dan biaya yang berlaku.

AFPI Diminta Sejalan dengan Regulator

Nailul turut meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengambil posisi yang sejalan dengan regulator dalam penerapan skema pembiayaan digital.

Menurut dia, asosiasi industri tidak semestinya membuat kebijakan yang melampaui ketentuan regulator. Pada saat yang sama, kepentingan dan hak konsumen harus tetap menjadi pertimbangan utama.

“AFPI harus searah dengan regulator. AFPI tentu tidak boleh bertindak melebihi regulator. Namun demikian, konsumen harusnya diberikan informasi yang jelas, kemudian diberikan hak untuk memilih melanjutkan atau tidak dengan skema tersebut,” ujar Nailul.

Bagi konsumen, kejelasan mengenai struktur cicilan, bunga, biaya, serta konsekuensi pembayaran menjadi faktor penting sebelum menyetujui pinjaman.

Transparansi tersebut tidak hanya menentukan kemampuan masyarakat mengambil keputusan secara rasional, tetapi juga menjadi fondasi untuk menjaga kepercayaan terhadap industri pinjaman daring di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan digital. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dana Desa Terancam Dipakai Bayar Utang Kopdes Merah Putih, Legislator PDIP Ingatkan Risiko Bebani Desa

DCNews, Jakarta — Rencana pemerintah menggunakan Dana Desa untuk...

Kang Dahlan Dukung Kritik DPR soal Skema Tadpole Pindar: Jangan Sampai Pinjaman Online Tambah Beban Nasabah

DCNews, Jakarta - Kritik Anggota Komisi XI DPR RI...

Hj Nabilah Ingatkan Warga Jakarta Tak Sebarkan Hoaks soal Gunung Anak Krakatau

DCNews, Jakarta– Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari...

Harga Emas Antam Turun Rp10.000, Harga 1 Gram Jadi Rp2,627 Juta

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...