Gus Falah: RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Ancaman bagi Pemilik Harta Sah

Date:

DCNews, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali diuji dari sisi perlindungan hak masyarakat. Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menilai kewenangan negara untuk mengejar dan mengambil alih aset hasil kejahatan harus diimbangi aturan yang tegas agar tidak menyasar warga yang memperoleh harta secara sah.

Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Gus Falah itu mengatakan RUU Perampasan Aset semestinya menjadi instrumen untuk memburu kekayaan yang berasal dari tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan dan kejahatan ekonomi.

Menurut dia, kekhawatiran bahwa regulasi tersebut dapat merugikan masyarakat perlu dijawab melalui rumusan hukum yang memberikan kepastian mengenai batas kewenangan negara.

“Yang perlu waspada itu bukan rakyat yang hartanya diperoleh secara sah, tetapi penyelenggara negara yang bermasalah, bandar nakal, dan pengusaha hitam,” kata Gus Falah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Peradi Profesional dan Advokat Dr Shri Hardjuno Wiwoho, SH, MH di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Gus Falah secara khusus meminta pembahasan RUU Perampasan Aset memperjelas kedudukan pihak ketiga yang memiliki atau membeli aset yang belakangan diketahui berkaitan dengan tindak pidana.

Menurut dia, persoalan tersebut penting karena seseorang dapat menguasai aset tanpa mengetahui bahwa harta tersebut memiliki keterkaitan dengan kejahatan.

“Harus ada rumusan yang jelas terkait pihak ketiga. Apakah harus mengklaim sebagai pembeli beritikad baik? Ini harus diperjelas agar jangan sampai orang yang sebenarnya tidak tahu-menahu justru menjadi korban,” ujarnya.

Kepastian hukum bagi pembeli atau pemilik aset yang beritikad baik, kata dia, menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara agenda pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak masyarakat.

Tanpa rumusan yang jelas, kewenangan perampasan aset berpotensi menimbulkan persoalan baru ketika aset yang menjadi objek tindakan hukum ternyata telah berpindah tangan kepada pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Kewenangan Aparat Harus Diawasi

Selain perlindungan terhadap pihak ketiga, Gus Falah meminta RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum (APH).

Menurut dia, pemberian kewenangan yang besar kepada aparat harus disertai kontrol yang memadai. Pengawasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam proses penelusuran, penyitaan, hingga perampasan aset.

“Jangan sampai kewenangan yang besar tidak diikuti dengan kontrol yang kuat. Kalau ada aparat yang salah atau memanipulasi aset, harus ada sanksinya,” tegasnya.

Ia menilai sanksi terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan juga perlu dirumuskan secara jelas, termasuk dalam kondisi ketika terjadi manipulasi terhadap aset atau proses hukum.

Dengan mekanisme tersebut, negara tidak hanya memiliki instrumen kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan, tetapi juga memiliki pagar hukum untuk memastikan kewenangan tersebut digunakan secara bertanggung jawab.

Rumusan Kerugian Negara Perlu Diperjelas

Dalam pembahasan RDPU, Gus Falah turut mempertanyakan rumusan mengenai kerugian negara, kekurangan aset negara, dan gangguan terhadap kepentingan umum sebagai indikator dalam mekanisme perampasan aset.

Ia meminta Peradi Profesional memberikan pandangan mengenai batas dan indikator yang tepat agar ketentuan tersebut tidak ditafsirkan terlalu sempit.

“Kerugian negara, kekurangan aset negara, serta gangguan terhadap kepentingan umum merupakan indikator penting. Tetapi rumusannya jangan sampai terlalu terpaku hanya pada UU Tipikor. Ini yang perlu kita dalami bersama,” kata Gus Falah.

Menurut dia, pembahasan indikator tersebut perlu dilakukan secara hati-hati agar RUU Perampasan Aset tidak hanya efektif dalam mengejar hasil kejahatan, tetapi juga memiliki kepastian hukum bagi masyarakat.

Pemberantasan Kejahatan dan Perlindungan Rakyat

Gus Falah menegaskan tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah memperkuat kemampuan negara mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana.

Namun, efektivitas pemberantasan kejahatan tidak boleh mengesampingkan hak warga negara yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Karena itu, ia menilai penguatan kewenangan negara harus berjalan beriringan dengan transparansi, pengawasan, mekanisme perlindungan pihak ketiga, serta sanksi terhadap penyalahgunaan kewenangan.

“Pemberantasan kejahatan harus kuat, tetapi perlindungan terhadap rakyat juga tidak boleh lemah,” pungkas Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Skema Tadpole Pindar Dinilai Memberatkan, Celios Dorong Perbaikan Credit Scoring

DCNews, Jakarta— Skema pembayaran pinjaman daring (pindar) Tadpole dinilai...

Keamanan Siber hingga AI Masuk RUU SDI, Ini Aturannya

DCNews, Jakarta — Pemerintah nantinya tidak bisa sembarangan mengelola...

Skema Tadpole Pindar Disorot DPR, Angsuran Besar di Awal Dinilai Rugikan Peminjam

DCNews, Jakarta — Skema pembayaran Tadpole dalam industri pinjaman daring...

Harga Emas Antam Hari Ini 7 September 2026 Stagnan Rp2,64 Juta

DCNews, Jakarta — Harga emas Antam kembali bertahan di...