Keamanan Siber hingga AI Masuk RUU SDI, Ini Aturannya

Date:

DCNews, Jakarta — Pemerintah nantinya tidak bisa sembarangan mengelola dan memanfaatkan data nasional ketika Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) diberlakukan. Badan Legislasi (Baleg) DPR menempatkan standardisasi, interoperabilitas, keamanan siber, hingga kedaulatan data sebagai sejumlah aspek penting yang harus diatur untuk mencegah data pemerintah terfragmentasi atau disalahgunakan.

Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung mengatakan tata kelola menjadi salah satu persoalan utama yang hendak dibenahi melalui RUU SDI. Selama ini, data yang dikelola kementerian dan lembaga pemerintah belum sepenuhnya terintegrasi sehingga berpotensi menghambat pemanfaatannya untuk perencanaan dan evaluasi kebijakan.

“Data pemerintah kita belum sepenuhnya terintegrasi dan belum menggunakan standar serta mekanisme pertukaran data yang seragam. Akibatnya, data yang dihasilkan berbagai instansi belum selalu bisa dimanfaatkan secara terpadu untuk perencanaan, pelaksanaan program maupun evaluasi kebijakan,” kata Martin dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).

Menurut Martin, RUU SDI tidak diarahkan untuk membentuk lembaga baru yang memusatkan seluruh penguasaan data pemerintah. Fokus regulasi justru diarahkan pada terciptanya standar pengelolaan data yang sama di seluruh instansi, sekaligus memastikan data dapat dipertukarkan secara aman.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian mencakup data dasar nasional (DDN), standardisasi data, metadata dan kode referensi, interoperabilitas antarinstansi, keamanan dan pelindungan data, serta kedaulatan data nasional.

“Yang paling penting adalah kita ingin memastikan Indonesia punya tata kelola data nasional yang terpadu, tetapi bukan berarti semua data harus dikumpulkan atau dikuasai oleh satu lembaga,” ujar politikus NasDem tersebut.

AI Tak Boleh Mengorbankan Kedaulatan Data

Perkembangan kecerdasan buatan (AI) juga menjadi bagian yang diperhatikan dalam penyusunan RUU SDI. Martin menilai pemanfaatan AI dalam pengelolaan data pemerintah harus berjalan seiring dengan prinsip keamanan, kedaulatan data, dan tanggung jawab manusia.

Menurut dia, penggunaan AI tidak boleh menjadi celah yang justru mengancam keamanan data nasional. Karena itu, penerapan teknologi tersebut harus disertai penilaian risiko serta pengujian keamanan.

“Misalnya, pemanfaatan AI untuk pengelolaan data wajib menerapkan prinsip keamanan sejak perancangan, dilakukan penilaian risiko dan pengujian keamanan,” katanya.

Martin menambahkan, apabila sistem AI menghasilkan analisis atau rekomendasi yang kemudian digunakan sebagai dasar kebijakan publik, hasil tersebut tetap harus diverifikasi oleh penyelenggara SDI.

Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan melalui pemanfaatan AI tidak sepenuhnya diserahkan kepada sistem. Penyelenggara tetap memiliki tanggung jawab atas penggunaan hasil analisis tersebut.

Audit Keamanan dan Sanksi Penyalahgunaan Data

Selain mengatur tata kelola, RUU SDI juga memberikan perhatian terhadap keamanan siber. Salah satu ketentuan yang disiapkan adalah kewajiban melakukan audit keamanan dan audit kedaulatan data secara berkala.

RUU tersebut juga memuat mekanisme sanksi terhadap pihak yang menyalahgunakan data. Bentuk sanksinya dapat berupa teguran, pembatasan atau penghentian hak akses, perintah perbaikan tata kelola dan pengamanan data, hingga denda administratif.

Dalam kondisi tertentu, sanksi juga dapat berupa rekomendasi pengurangan atau penundaan anggaran serta pertanggungjawaban secara perdata maupun pidana.

Martin menilai ketentuan tersebut diperlukan untuk memastikan tata kelola data nasional tidak berhenti pada persoalan teknis, tetapi memiliki mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas.

Salah satu perhatian utama Baleg adalah penggunaan data dasar nasional dan data strategis nasional dalam sistem AI yang berada di luar yurisdiksi Indonesia.

Martin menegaskan data yang masuk kategori tersebut tidak boleh dimasukkan, digunakan, dilatih, atau diproses dalam sistem AI yang berada di luar kedaulatan hukum Indonesia atau tidak memenuhi standar keamanan nasional.

“Yang juga penting, RUU ini memberikan batas yang tegas untuk AI. DDN dan data strategis nasional tidak boleh dimasukkan, digunakan, dilatih atau diproses dalam sistem AI yang berada di luar kedaulatan hukum Indonesia atau tidak memenuhi standar keamanan nasional,” ujarnya.

Menurut Martin, pembatasan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat perkembangan AI di Indonesia. Sebaliknya, regulasi diperlukan agar pemanfaatan teknologi berlangsung dengan tetap menjaga keamanan dan kepentingan nasional.

“Jadi semangatnya bukan menghambat AI. Kita justru ingin AI berkembang, tetapi data nasional harus tetap berdaulat, aman, terlindungi, dan penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan,” kata Martin. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kang Dahlan Dukung Kritik DPR soal Skema Tadpole Pindar: Jangan Sampai Pinjaman Online Tambah Beban Nasabah

DCNews, Jakarta - Kritik Anggota Komisi XI DPR RI...

Hj Nabilah Ingatkan Warga Jakarta Tak Sebarkan Hoaks soal Gunung Anak Krakatau

DCNews, Jakarta– Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari...

Harga Emas Antam Turun Rp10.000, Harga 1 Gram Jadi Rp2,627 Juta

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal hingga Agustus 2026, Aduan Masyarakat Tembus 30.328

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 951...