Dana Desa Terancam Dipakai Bayar Utang Kopdes Merah Putih, Legislator PDIP Ingatkan Risiko Bebani Desa

Date:

DCNews, Jakarta — Rencana pemerintah menggunakan Dana Desa untuk melunasi utang pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menuai kritik dari DPR. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengingatkan pemerintah agar persoalan pembiayaan koperasi tidak dialihkan menjadi beban anggaran yang semestinya digunakan untuk pembangunan desa.

Kewajiban utang program Kopdes Merah Putih tersebut dijadwalkan jatuh tempo pada September 2026. Ida menilai persoalan ini bukan semata-mata menyangkut ada atau tidaknya gangguan terhadap anggaran pembangunan desa, melainkan menyangkut ketepatan menjadikan Dana Desa sebagai penjamin kewajiban sebuah badan usaha.

Dana Desa, kata dia, merupakan anggaran publik yang dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Karena itu, penggunaannya untuk menanggung risiko bisnis koperasi harus memiliki dasar hukum, skema yang jelas, serta mekanisme pertanggungjawaban yang transparan.

“Jangan sampai risiko bisnis Kopdes menjadi beban desa. Dana Desa adalah uang rakyat untuk membangun desa, bukan bantalan untuk menutup persoalan tata kelola badan usaha,” tegas Ida, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Ida pada prinsipnya mendukung penguatan ekonomi desa melalui koperasi. Menurut dia, keberadaan koperasi dapat membantu masyarakat memperoleh akses terhadap kebutuhan pokok, pupuk, LPG, permodalan, hingga pasar bagi produk yang dihasilkan masyarakat desa.

Namun, dukungan terhadap pengembangan koperasi tidak berarti pemerintah dapat memindahkan risiko kegagalan usaha kepada anggaran desa. Menurut Ida, harus ada pemisahan yang jelas antara kebutuhan pembangunan desa dan kewajiban finansial badan usaha koperasi.

Karena itu, Ida mendesak pemerintah membuka informasi secara menyeluruh mengenai skema pembiayaan Kopdes Merah Putih sebelum kebijakan penggunaan Dana Desa dijalankan.

Data tersebut, antara lain, harus menjelaskan asal-usul munculnya utang, total kewajiban yang harus dibayar, pihak yang memberikan pembiayaan, dasar hukum penggunaan Dana Desa, serta perkembangan pembangunan dan hasil audit program.

Transparansi itu dinilai penting untuk memastikan masyarakat mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kewajiban tersebut dan bagaimana risiko keuangannya akan ditanggung apabila terjadi kegagalan usaha.

Ida juga meminta pemerintah memperjelas pembagian tanggung jawab jika di kemudian hari ditemukan kerugian dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih. Menurut dia, mekanisme pembayaran utang tidak boleh mengurangi hak masyarakat desa atas pembangunan infrastruktur dasar, program pemberdayaan ekonomi, maupun pelayanan publik.

“Jangan sampai penyelesaian utang hari ini justru mengurangi ruang fiskal desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di kemudian hari,” ujarnya.

Dengan demikian, Ida meminta pemerintah memastikan kebijakan pembiayaan Kopdes Merah Putih tidak menjadikan Dana Desa sebagai penyangga utama risiko bisnis koperasi. Menurut dia, penguatan ekonomi desa harus tetap berjalan, tetapi dengan tata kelola pembiayaan yang sehat dan tidak mengorbankan kepentingan dasar masyarakat desa. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kang Dahlan Dukung Kritik DPR soal Skema Tadpole Pindar: Jangan Sampai Pinjaman Online Tambah Beban Nasabah

DCNews, Jakarta - Kritik Anggota Komisi XI DPR RI...

Hj Nabilah Ingatkan Warga Jakarta Tak Sebarkan Hoaks soal Gunung Anak Krakatau

DCNews, Jakarta– Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari...

Harga Emas Antam Turun Rp10.000, Harga 1 Gram Jadi Rp2,627 Juta

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal hingga Agustus 2026, Aduan Masyarakat Tembus 30.328

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 951...