DCNews, Jakarta — Skema pembayaran Tadpole dalam industri pinjaman daring (pindar) mendapat sorotan karena menempatkan beban angsuran paling besar pada awal masa pinjaman. Pola tersebut dinilai berpotensi menambah tekanan bagi masyarakat yang mengakses pinjaman ketika sedang membutuhkan dana.
Sorotan terhadap skema itu tidak hanya menyangkut mekanisme pembayaran pinjaman, tetapi juga menyentuh prinsip perlindungan konsumen dan tata kelola industri jasa keuangan.
Anggota Komisi X DPR RI Harris Turino meminta penyelenggara pindar memastikan setiap produk pinjaman ditawarkan secara transparan dan adil. Menurut dia, kemudahan masyarakat memperoleh pinjaman secara digital harus diimbangi dengan tanggung jawab penyelenggara untuk mencegah praktik yang dapat membebani peminjam.
Harris menjelaskan, skema Tadpole membuat kewajiban pembayaran peminjam lebih besar pada periode awal. Setelah itu, besaran kewajiban berangsur menurun pada periode-periode berikutnya.
“Jadi, skema Tadpole itu adalah kewajibannya dari pinjaman itu di awal dibebankan besar sekali, baru kemudian di belakangnya kecil,” ujar Harris, Senin (7/9/2026).
Bukan Sekadar Persoalan Pindar
Harris menilai persoalan skema Tadpole tidak semestinya dilihat hanya sebagai persoalan teknis dalam produk pinjaman daring. Menurut dia, pola tersebut berkaitan langsung dengan bagaimana industri jasa keuangan memperlakukan konsumen.
“Saya melihat persoalan ini bukan semata-mata soal pinjaman online saja, tetapi persoalan ini adalah persoalan perlindungan konsumen dan integritas dari industri jasa keuangan,” katanya.
Bagi peminjam, struktur angsuran yang lebih berat pada awal periode dapat menjadi persoalan tersendiri. Terlebih, konsumen pindar umumnya mencari pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan tertentu ketika membutuhkan akses dana dalam waktu relatif cepat.
Karena itu, informasi mengenai struktur pembayaran menjadi bagian penting yang harus dipahami konsumen sebelum mengambil pinjaman. Transparansi tidak cukup hanya dengan mencantumkan nilai pinjaman dan tenor, tetapi juga perlu memastikan peminjam memahami bagaimana kewajibannya dihitung dan dibayarkan sepanjang periode pinjaman.
AFPI Diharapkan Sejalan dengan Regulator
Sorotan terhadap Tadpole juga diarahkan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Organisasi industri tersebut diharapkan memiliki sikap yang searah dengan regulator dalam menyikapi penerapan skema pembayaran tersebut.
Harris menekankan bahwa perkembangan industri pindar seharusnya berjalan beriringan dengan penguatan perlindungan konsumen. Inovasi produk pembiayaan, kata dia, tidak boleh mengabaikan posisi peminjam sebagai konsumen yang memiliki hak memperoleh informasi yang jelas dan perlakuan yang adil.
Dalam konteks tersebut, pengawasan terhadap desain produk pinjaman menjadi penting. Industri tidak hanya dituntut menyediakan akses pembiayaan yang mudah, tetapi juga memastikan mekanisme pembayaran tidak menimbulkan beban yang sulit dipahami atau ditanggung konsumen.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai Tadpole memperlihatkan tantangan yang lebih luas bagi industri pindar: bagaimana menjaga akses pembiayaan tetap mudah tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan konsumen. ***

