DCNews, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (20/8/2026).
Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, sedangkan dua lainnya ditangkap di Jakarta.
Menurut Budi, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
“ Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Namun, KPK masih mendalami asal-usul dan penggunaan uang tersebut serta kaitannya dengan dugaan praktik transaksional dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Dua orang yang diamankan di Jakarta langsung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, 12 orang yang diamankan di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas.
Dari 12 orang tersebut, tujuh di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan demikian, hingga Jumat, terdapat sembilan orang yang telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan guna mendalami rangkaian peristiwa serta dugaan tindak pidana yang terjadi.
KPK Soroti Dugaan Korupsi di Lingkungan Pendidikan
Budi mengatakan KPK menyayangkan dugaan praktik korupsi terjadi di lingkungan pendidikan.
Menurut dia, perguruan tinggi semestinya tidak hanya menjadi tempat untuk memperoleh ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang untuk menanamkan nilai dan karakter.
“KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tapi juga penanaman nilai dan karakter,” kata Budi.
Ia menilai dugaan praktik transaksional dalam proses penerimaan mahasiswa baru menjadi persoalan serius karena terjadi sejak awal seseorang memasuki perguruan tinggi.
Padahal, proses penerimaan mahasiswa semestinya menjadi pintu bagi generasi muda untuk memperoleh pendidikan dan mempersiapkan masa depan.
“Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, yakni proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” lanjut dia.
KPK Dalami Peran Para Pihak
KPK masih mendalami dugaan penerimaan uang tersebut, termasuk pihak yang diduga terlibat dan mekanisme pemberian uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan menjadi bagian dari upaya KPK menyusun konstruksi perkara.
KPK selanjutnya akan menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.
Hingga kini, KPK belum menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. ***

