Harga Emas Antam Hari Ini 21 Agustus 2026 Tetap Rp 2,725 Juta per Gram

Date:

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) bertahan di level Rp 2.725.000 per gram pada Jumat (21/8/2026) pagi, setelah sehari sebelumnya melonjak Rp 80.000 per gram.

Berdasarkan data laman resmi Logam Mulia yang tercatat pada pukul 05.45 WIB, harga emas Antam hari ini belum berubah dari posisi Kamis (20/8/2026). Pada perdagangan Kamis, harga emas Antam naik dari Rp 2.645.000 menjadi Rp 2.725.000 per gram.

Pergerakan tersebut menunjukkan harga emas masih berada pada level tinggi setelah mengalami kenaikan cukup tajam dalam sehari. Namun, harga yang tercantum pada pagi hari ini masih berpotensi berubah mengikuti pembaruan harga resmi Logam Mulia.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Berikut daftar harga yang tercatat pada Jumat (21/8/2026) pukul 05.45 WIB:

  • 0,5 gram: Rp 1.412.500
  • 1 gram: Rp 2.725.000
  • 2 gram: Rp 5.390.000
  • 3 gram: Rp 8.060.000
  • 5 gram: Rp 13.400.000
  • 10 gram: Rp 26.745.000
  • 25 gram: Rp 66.737.000
  • 50 gram: Rp 133.395.000
  • 100 gram: Rp 266.712.000
  • 250 gram: Rp 666.515.000
  • 500 gram: Rp 1.332.820.000
  • 1.000 gram (1 kilogram): Rp 2.665.600.000

Harga tersebut merupakan harga jual emas batangan Antam dan belum memperhitungkan ketentuan pajak yang berlaku.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Transaksi emas batangan Antam juga berkaitan dengan ketentuan pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk pembelian emas, tarif PPh 22 tercatat sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas kepada PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, tarif PPh 22 yang dikenakan sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi pemilik yang tidak memiliki NPWP.

Pajak buyback tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi penjualan kembali emas.

Kang Dahlan Ingatkan Investor Tak Mengejar Harga

Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menilai emas tetap relevan sebagai instrumen lindung nilai ketika ketidakpastian ekonomi dan pasar keuangan meningkat.

Menurut pria yang akrab disapa Kang Dahlan itu, kenaikan harga emas tidak semestinya menjadi alasan bagi masyarakat untuk membeli secara emosional. Investor ritel justru perlu memperhatikan tujuan investasi, kemampuan keuangan, serta jangka waktu penyimpanan emas.

Ia menyarankan strategi pembelian dilakukan secara bertahap atau averaging, sehingga investor tidak bergantung pada satu titik harga dan risiko fluktuasi jangka pendek dapat lebih terkelola. Pandangan tersebut sejalan dengan analisis Kang Dahlan  sebelumnya yang menekankan emas sebagai aset safe haven, tetapi tetap memiliki risiko pergerakan harga.

“Strategi terbaik adalah melakukan pembelian bertahap atau dollar cost averaging, sehingga risiko fluktuasi harga bisa lebih terkelola,” kata Kang Dahlan dalam analisis sebelumnya.

Dengan harga emas Antam yang telah berada di atas Rp 2,7 juta per gram, masyarakat juga perlu menghitung selisih antara harga beli dan potensi harga jual kembali. Karena itu, emas lebih tepat dipandang sebagai instrumen untuk tujuan keuangan jangka menengah dan panjang, bukan semata-mata untuk mengejar keuntungan dalam waktu singkat.

Harga emas di laman resmi Logam Mulia diperbarui secara berkala. Data yang menjadi acuan dalam artikel ini merupakan harga yang tercatat pada pukul 05.45 WIB Jumat (21/8/2026), sehingga pembaca perlu mengecek kembali harga resmi setelah pembaruan berikutnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Yen Tembus ¥160 per Dolar, Tekanan Intervensi Jepang Kembali Menguat

DCNews, Tokyo — Nilai tukar yen Jepang kembali melemah hingga...

OJK Tegaskan Bunga Bank Tetap Ikuti Mekanisme Pasar, Respons Permintaan Menkeu Purbaya

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan...

Klaim Mobil Diambil Paksa Debt Collector, Anggota DPRD Karawang Kang Asep Supriatna Tempuh Jalur Pidana dan Perdata

DCNews, Karawang — Persoalan penagihan kendaraan berujung ke meja hukum...

AFPI Dorong Literasi Pindar di NTB, Mahasiswa Didorong Kenali Risiko Pinjaman Daring

DCNews, Mataram — Kemudahan mengakses pinjaman daring membuat literasi keuangan...