DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan mengatur secara langsung tingkat bunga perbankan menyusul permintaan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar bunga simpanan Special Mission Vehicle (SMV) dibatasi maksimal 80 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan persoalan tingkat suku bunga kredit dan kondisi sektor keuangan terus dibahas dan dikoordinasikan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
“Pembahasan mengenai tingkat suku bunga kredit maupun kondisi sektor keuangan terus dikoordinasikan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK),” kata Friderica, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Friderica, kebijakan di sektor jasa keuangan harus tetap diarahkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memperbesar kontribusi industri terhadap program pembangunan nasional.
“Bagaimana pertama tentu menjaga stabilitas isu keuangan, tapi juga kita lebih bisa mendorong sektor jasa keuangan ini bisa berkontribusi dalam program pembangunan nasional kita,” ujarnya.
OJK Tak Akan Atur Langsung Bunga Bank
Friderica menegaskan permintaan pemerintah tersebut tidak berarti OJK akan melakukan penyesuaian langsung terhadap tingkat bunga perbankan.
Ia mengatakan penetapan suku bunga perbankan tetap berjalan berdasarkan mekanisme pasar dan kebijakan masing-masing bank.
“Kita terus mendorong supaya sektor biasa keuangan ini bisa semakin berkontribusi. Jadi kalau lain-lain kita serahkan mekanisme pasar,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan bunga simpanan dan kredit dalam kerangka yang lebih luas. Di satu sisi, pemerintah ingin menekan biaya pendanaan perbankan agar penyaluran kredit dapat berlangsung dengan bunga lebih rendah. Di sisi lain, otoritas keuangan tetap mempertahankan mekanisme pasar sebagai dasar pembentukan harga dana di industri perbankan.
Purbaya Ingin Bunga SMV Maksimal 80 Persen BI Rate
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta seluruh SMV di bawah Kementerian Keuangan menegosiasikan bunga simpanan di perbankan hingga berada pada level maksimal 80 persen dari BI Rate.
Purbaya mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk menurunkan biaya sumber pendanaan perbankan.
“Saya menyuruh semua SMV di bawah Kementerian Keuangan untuk meminta bunga ke perbankan sama dengan yang diminta oleh pemerintah ke bank, yaitu 80% dari BI Rate. Efektifnya tergantung posisi deposito atau simpanannya di bank,” kata Purbaya.
Menurut dia, biaya dana yang lebih rendah diharapkan memberi ruang lebih besar bagi perbankan untuk menurunkan bunga kredit kepada masyarakat dan dunia usaha.
“Itu yang mengurangi kompetisi antarbank untuk bunga yang tinggi, sehingga bunga di pasar bisa turun dan bunga pinjaman juga bisa turun dengan cepat,” ujarnya.
Berawal dari Keluhan Perbankan
Purbaya mengatakan kebijakan tersebut muncul setelah dirinya bertemu dengan sejumlah pelaku industri perbankan dan mendengar keluhan mengenai masih tingginya bunga yang harus dibayarkan bank kepada deposan.
Menurut dia, tingginya bunga deposito ikut meningkatkan cost of capital atau biaya modal perbankan. Kondisi tersebut pada akhirnya membuat ruang penurunan bunga kredit menjadi terbatas.
“Saya harap minggu depan semuanya sudah jalan. Karena dia mesti mengatur suratnya segala macam, minta pembatalan deposito untuk bunga yang lebih rendah. Saya harapkan minggu depan semuanya udah jalan,” kata Purbaya.
Pemerintah berharap langkah tersebut dapat membantu mempercepat penurunan biaya dana sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pada semester II 2026.
Delapan SMV di Bawah Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan setidaknya memiliki delapan SMV yang menjalankan fungsi khusus dalam mendukung pembangunan dan pembiayaan nasional.
| No. | Special Mission Vehicle |
|---|---|
| 1 | PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) |
| 2 | PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) |
| 3 | PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) |
| 4 | Lembaga Pengelola Ekspor Indonesia (LPEI) |
| 5 | Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) |
| 6 | Pusat Investasi Pemerintah (PIP) |
| 7 | Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) |
| 8 | PT Geo Dipa Energi |
SMV merupakan lembaga atau badan usaha khusus yang dibentuk pemerintah untuk menjalankan mandat pembangunan tertentu, termasuk mengelola pembiayaan yang berada di luar fungsi fiskal rutin negara.
Perbedaan pendekatan antara pemerintah dan OJK dalam persoalan bunga tersebut menunjukkan bahwa upaya menurunkan suku bunga kredit tidak hanya bergantung pada satu kebijakan. Stabilitas sistem keuangan, biaya dana perbankan, persaingan antarbank, serta mekanisme pasar tetap menjadi faktor yang saling berkaitan. ***

