DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melemah pada Sabtu pagi, 29 Agustus 2026. Harga jual emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada pukul 09.13 WIB turun Rp48.000 menjadi Rp2.670.000 per gram dari sebelumnya Rp2.718.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback. Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.523.000 per gram.
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan perusahaan dan perkembangan harga emas.
Pergerakan harga tersebut membuat selisih antara harga jual dan harga buyback masih cukup lebar. Kondisi ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan investor, terutama bagi mereka yang membeli emas untuk tujuan investasi jangka pendek.
Daftar Harga Emas Antam 29 Agustus 2026
Berikut harga dasar emas Antam berdasarkan berat kepingan pada Sabtu pagi:
- 0,5 gram: Rp1.385.000
- 1 gram: Rp2.670.000
- 2 gram: Rp5.280.000
- 3 gram: Rp7.895.000
- 5 gram: Rp13.125.000
- 10 gram: Rp26.195.000
- 25 gram: Rp65.362.000
- 50 gram: Rp130.645.000
- 100 gram: Rp261.212.000
- 250 gram: Rp652.765.000
- 500 gram: Rp1.305.320.000
- 1.000 gram: Rp2.610.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas
Selain harga dasar, transaksi emas Antam juga dikenai ketentuan perpajakan.
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat proses buyback.
Sementara itu, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum di laman resmi Logam Mulia.
Dengan demikian, investor perlu memperhitungkan bukan hanya harga emas saat membeli dan menjual kembali, tetapi juga komponen pajak serta selisih harga jual dan buyback.
Analisis Dahlan Consultant: Jangan Jadikan Penurunan Harga sebagai Sinyal Panik
Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menilai penurunan harga emas dalam satu hari sebaiknya tidak langsung diterjemahkan sebagai perubahan tren jangka panjang.
Menurut dia, investor perlu melihat pergerakan harga secara lebih luas dan menyesuaikannya dengan tujuan investasi. Penurunan harga dapat menjadi bagian dari dinamika pasar sehingga keputusan membeli atau menjual sebaiknya tidak semata-mata didasarkan pada perubahan harga harian.
Kang Dahlan –sapaan akrab Ketua Yayasan Hijrah Financial Indonesia itu, juga menekankan pentingnya memperhitungkan spread antara harga jual dan buyback serta pajak transaksi. Bagi investor yang berorientasi jangka panjang, faktor tersebut perlu dimasukkan dalam perhitungan agar keputusan investasi tidak hanya terlihat menguntungkan berdasarkan kenaikan harga emas, tetapi juga memperhitungkan biaya ketika aset tersebut dicairkan.
Dalam kondisi harga emas yang bergerak turun, strategi yang lebih terukur adalah menentukan horizon investasi, menjaga proporsi emas dalam portofolio, dan menghindari keputusan berbasis kepanikan. Dengan pendekatan tersebut, perubahan harga harian dapat ditempatkan sebagai bagian dari dinamika pasar, bukan satu-satunya dasar pengambilan keputusan investasi. ***

