DCNews, Denpasar — Dua pria yang diduga mencuri sepeda motor dengan menyamar sebagai debt collector ditangkap Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali setelah lebih dari sebulan menjadi buronan. Polisi menyebut keduanya merampas sebuah Vespa milik seorang perempuan berusia 19 tahun di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan, dengan dalih kendaraan tersebut memiliki tunggakan pembiayaan.
Kedua pelaku, LAN (23) dan FC (23), ditangkap pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 03.30 Wita. Penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri laporan pencurian yang terjadi pada Minggu (29/6/2026) sore.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan aksi tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 Wita di area parkir rumah kos di Jalan Pemogan Mutiara Indah II, Raya Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Saat itu, korban berinisial NLSD (19) hendak keluar dari tempat kosnya dengan mengendarai sepeda motor. Dua pria yang tidak dikenalnya kemudian menghampiri korban dan mengaku sebagai debt collector dari Indomobil.
Keduanya mengatakan sepeda motor yang dikendarai korban memiliki tunggakan. Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan sejumlah data melalui telepon seluler.
Korban sempat mencoba menghubungi kakaknya yang merupakan pemilik kendaraan. Namun, upaya tersebut dicegah oleh kedua pelaku. Mereka berdalih akan menemui sang kakak untuk menyelesaikan persoalan kendaraan tersebut.
Situasi kemudian berubah menjadi tindakan paksa.
“Setelah itu pelaku menarik tangan dan tas korban, mengambil paksa kunci dan STNK dari dalam tas, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut,” kata Ariasandy dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Setelah sepeda motor dibawa kabur, korban bersama keluarganya berupaya memastikan apakah kendaraan tersebut memang sedang dalam proses penarikan oleh perusahaan pembiayaan.
Mereka mendatangi kantor Indomobil. Namun, pihak perusahaan menyatakan tidak pernah menerbitkan surat penarikan terhadap kendaraan tersebut.
Keterangan itu memperkuat dugaan bahwa kedua pria tersebut bukan petugas penagihan resmi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaan kendaraan.
Penyelidikan mengarah kepada LAN. Polisi kemudian menangkap pria tersebut di kamar kosnya pada Sabtu dini hari.
Dalam pemeriksaan awal, LAN mengungkap keberadaan pelaku lainnya, FC. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan FC.
Kepada penyidik, kedua pria tersebut mengakui telah mengambil sepeda motor Vespa milik korban.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku. Di antaranya enam unit sepeda motor berbagai merek dan sebuah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas mereka.
Polisi Ingatkan Warga Waspadai Debt Collector Gadungan
Kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak langsung menyerahkan kendaraan kepada orang yang mengaku sebagai petugas penagihan.
Ariasandy meminta masyarakat memastikan identitas dan legalitas pihak yang hendak melakukan penarikan kendaraan. Menurut dia, proses penarikan harus dilengkapi dokumen resmi dan tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan.
“Penarikan tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan, ancaman, atau di jalan umum. Apabila menemukan kejadian serupa segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau Call Center 110,” tegas Ariasandy.
Polda Bali mengimbau masyarakat untuk tidak menghadapi sendiri pihak yang mengaku sebagai debt collector apabila terdapat keraguan mengenai legalitas penarikan. Masyarakat dapat meminta dokumen penugasan dan identitas petugas serta segera menghubungi kepolisian jika ditemukan indikasi pemaksaan atau tindak pidana. ***

