DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas jangkauan industri pergadaian swasta dengan memberikan persetujuan wilayah usaha nasional kepada PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar. Kebijakan ini membuka peluang bagi kedua perusahaan untuk memperluas layanan pembiayaan berbasis gadai ke seluruh Indonesia, di tengah pertumbuhan penyaluran pinjaman industri yang mencapai Rp160,78 triliun.
Persetujuan tersebut menjadi bagian dari langkah OJK memperkuat industri pergadaian sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan pembiayaan formal. Dengan cakupan wilayah usaha nasional, kedua perusahaan yang sebelumnya hanya beroperasi di tingkat provinsi kini dapat menjalankan kegiatan usaha di seluruh wilayah Indonesia.
OJK menerbitkan persetujuan bagi PT Gadai Mulia Sejahtera melalui Surat Nomor S-79/PL.02/2026 pada 18 September 2026. Sementara itu, PT Solusi Gadai Pintar memperoleh persetujuan melalui Surat Nomor S-80/PL.02/2026 tertanggal 21 September 2026.
Dalam keterangan resminya yang dikutip Kamis (1/10/2026), OJK menjelaskan bahwa persetujuan diberikan setelah kedua perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 29 Tahun 2025.
Meski memperoleh keleluasaan memperluas jangkauan bisnis, kedua perusahaan tetap diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan, termasuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Perluasan wilayah usaha ini menambah daftar perusahaan pergadaian swasta yang memperoleh izin beroperasi secara nasional. Sebelumnya, OJK telah memberikan persetujuan serupa kepada empat perusahaan, yakni PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Indonesia (dahulu PT Gadai Sakti Jakarta), PT Pusat Gadai Indonesia, dan PT Gadai Elektronik Jakarta.
Dengan bertambahnya perusahaan yang memiliki cakupan usaha nasional, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan layanan pergadaian di luar PT Pegadaian (Persero), yang telah lebih dahulu beroperasi secara nasional.
OJK juga mengungkapkan masih terdapat sejumlah perusahaan pergadaian yang mengajukan permohonan peningkatan wilayah usaha menjadi nasional. Permohonan tersebut saat ini masih menjalani proses perizinan.
Perluasan skala usaha diharapkan dapat memperbesar kapasitas bisnis perusahaan sekaligus meningkatkan jangkauan layanan pergadaian legal. Namun, pertumbuhan industri juga menuntut penguatan tata kelola dan kepatuhan agar ekspansi tidak mengabaikan perlindungan konsumen.
Pinjaman Industri Pergadaian Tumbuh 50,73 Persen
Di tengah ekspansi pelaku usaha, industri pergadaian menunjukkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan yang signifikan. OJK mencatat total pinjaman industri pergadaian mencapai Rp160,78 triliun pada Juli 2026, meningkat 50,73 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy), dengan tingkat risiko kredit yang masih terjaga.
Produk gadai masih mendominasi penyaluran pinjaman. OJK mencatat nilai pinjaman melalui produk tersebut mencapai Rp136,39 triliun atau setara 84,43 persen dari total pinjaman industri pergadaian.
Pertumbuhan juga tercermin dari sisi pendanaan. Pada Juli 2026, sumber pendanaan perusahaan pergadaian tercatat sebesar Rp126,93 triliun, tumbuh 65,71 persen secara tahunan.
Dari jumlah tersebut, pendanaan melalui pinjaman yang diterima mencapai Rp111,46 triliun atau 87,81 persen. Sementara itu, pendanaan dari surat berharga yang diterbitkan tercatat sebesar Rp15,47 triliun atau 12,19 persen.
Besarnya pertumbuhan pinjaman dan pendanaan menunjukkan meningkatnya aktivitas bisnis industri pergadaian. Di sisi lain, perkembangan tersebut menuntut pengawasan yang konsisten, terutama dalam menjaga kualitas pembiayaan, kecukupan pendanaan, dan penerapan tata kelola di tengah perluasan jangkauan usaha.
OJK menyatakan akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Upaya tersebut diarahkan untuk memperkuat inklusi keuangan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal di seluruh Indonesia. ***

