Kasus Pinjol dan Investasi Ilegal Masih Marak, Marwan Jafar Kritik Perlindungan Konsumen OJK

Date:

DCNews, Jakarta — Maraknya investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang terus merugikan masyarakat menjadi sorotan terhadap efektivitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar, menilai perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan yang dijalankan regulator tersebut belum sepenuhnya optimal.

Menurut Marwan, masih ditemukannya berbagai praktik kejahatan keuangan menunjukkan perlunya penguatan pengawasan dan penegakan hukum, terutama dalam memastikan masyarakat memperoleh perlindungan yang nyata ketika berhadapan dengan persoalan di sektor jasa keuangan.

“Sejauh ini OJK belum sepenuhnya maksimal dalam melindungi konsumen. Maraknya kasus investasi ilegal dan pinjol ilegal menunjukkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan masih perlu diperkuat,” ujar Marwan di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Di tengah persoalan tersebut, Marwan mengapresiasi penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Hak Gugat Institusional. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) demi memperjuangkan hak konsumen tanpa memerlukan surat kuasa khusus.

Namun, menurut dia, keberadaan regulasi saja tidak cukup jika tidak diikuti pelaksanaan yang efektif dan mudah diakses masyarakat. Ia menekankan agar seluruh proses pendampingan hingga penyelesaian gugatan oleh OJK benar-benar tidak membebani konsumen dengan biaya.

“POJK 38/2025 ini penting karena memuat kewenangan OJK menggugat PUJK demi perlindungan konsumen. Namun, dalam praktiknya, seluruh proses pendampingan hingga penyelesaian gugatan oleh OJK harus benar-benar bebas biaya,” katanya.

Marwan juga mendesak OJK memperkuat pengawasan terhadap perusahaan jasa keuangan yang dinilai tidak transparan atau menyampaikan informasi menyesatkan mengenai produk keuangan. Ia meminta regulator menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan perlindungan konsumen.

Menurut mantan Menteri Desa tersebut, transparansi informasi merupakan kewajiban mendasar penyelenggara jasa keuangan. Konsumen harus mendapatkan informasi yang jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan sebelum mengambil keputusan terkait produk keuangan.

“PUJK wajib memberikan informasi yang jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan. Jika PUJK melanggar, OJK mesti memberikan sanksi lebih tegas karena konsumen adalah raja dan pemberi nyawa bagi kelangsungan usaha mereka,” tegasnya.

Lebih jauh, Marwan mengingatkan bahwa keberhasilan program literasi dan edukasi keuangan tidak semestinya hanya diukur berdasarkan jumlah kegiatan atau capaian yang dilaporkan regulator. Menurut dia, efektivitas program tersebut harus tercermin dari meningkatnya rasa aman masyarakat serta kemampuan konsumen menghadapi persoalan keuangan.

“Boleh saja OJK menyatakan literasi sudah masif, tetapi parameter keberhasilan tetap pada respons konsumen. Apakah mereka sungguh-sungguh terlindungi secara optimal saat menghadapi masalah nyata atau tidak,” ucap Marwan.

Ia menilai penguatan edukasi perlu berjalan beriringan dengan penindakan terhadap pelanggaran di sektor jasa keuangan. Sinergi kedua aspek tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak hanya memiliki pemahaman yang memadai mengenai produk keuangan, tetapi juga mendapatkan perlindungan ketika menghadapi praktik yang merugikan.

Marwan mengatakan Komisi XI DPR RI akan terus memantau dan mengevaluasi langkah OJK dalam memperkuat penegakan hukum serta meningkatkan edukasi dan perlindungan konsumen. Upaya tersebut, menurut dia, menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional.

“Kami di Komisi XI DPR akan terus memantau dan mengevaluasi upaya serius bidang penindakan serta edukasi OJK. Evaluasi ini penting terutama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan,” tuturnya.

Mantan Ketua Fraksi PKB DPR RI itu juga menegaskan DPR akan mengawal implementasi kewenangan hak gugat institusional OJK agar benar-benar memberikan manfaat bagi konsumen. Ia berharap instrumen hukum tersebut tidak berhenti sebagai ketentuan regulasi, tetapi dapat digunakan secara efektif untuk memperjuangkan hak masyarakat yang dirugikan.

“OJK harus hadir sebagai perisai nyata bagi masyarakat dari ancaman kejahatan keuangan. Kami akan memastikan setiap kewenangan regulator benar-benar berdampak pada perlindungan rakyat,” pungkas Marwan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kuseryansyah Terpilih Jadi Ketua Umum AFPI 2026–2029, Gantikan Entjik S. Djafar

DCNews, Jakarta — Kepemimpinan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia...

Harga Emas Antam Hari Ini, Jumat 2 Oktober 2026 Turun Rp5.000, Buyback Jadi Rp2,386 Juta

DCNews, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam)...

OJK Perluas Wilayah Usaha Dua Perusahaan Gadai ke Seluruh Indonesia, Pinjaman Tembus Rp160,78 Triliun

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas jangkauan...

OJK Cabut Izin Usaha Credit Saison Indonesia Finance, Ini Penyebab dan Nasib Debitur

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin...