DCNews, Bandung — Seorang pria berinisial AIR, yang sehari-hari berprofesi sebagai debt collector, ditangkap Polrestabes Bandung setelah diduga merampas telepon genggam milik seorang wisatawan yang tengah menginap di kawasan Lengkong Besar, Kota Bandung. Polisi menduga aksi tersebut bukan satu-satunya tindak pidana yang dilakukan AIR.
Penangkapan AIR pada 8 Agustus 2026 mengakhiri penyelidikan polisi atas kasus perampasan yang terjadi pada pagi buta, ketika korban keluar dari hotel untuk mencari apotek. Polisi menyebut AIR terlebih dahulu mengamati calon korbannya sebelum mendekat menggunakan sepeda motor dan merampas telepon genggam yang sedang digunakan.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan pola tersebut menjadi salah satu petunjuk polisi dalam mengungkap kasus.
“Pelaku ini memang tidak langsung ke korban, tapi dia memantau di tempat yang dia akan melakukan tindak pidana. Ketika dirasa korban sudah lengah, kemudian pelaku memepet atau mendekati korban dan langsung seketika mengambil handphone-nya,” ujar Anton, kepada wartawan di Polrestas Bandung, Senin (10/8/2026).
Diketahui, peristiwa terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban, Irma Sriani Nasrun, saat itu sedang menginap di salah satu hotel di Jalan Lengkong Besar.
Korban kemudian meninggalkan hotel untuk mencari apotek. Saat berjalan sambil menggunakan telepon genggam, korban diduga menarik perhatian AIR yang berada di sekitar lokasi.
Pelaku kemudian mendekati korban dengan sepeda motor. Dalam waktu singkat, AIR diduga memepet korban dan merampas telepon genggamnya sebelum melarikan diri.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan meneriaki pelaku sebagai jambret. Ia juga berusaha mengejar pelaku, tetapi kehilangan jejak.
“Pada saat pelaku melarikan diri, pelaku sempat diteriaki ‘jambret’ oleh korban dan sempat juga dikejar, tapi kemudian ketinggalan sehingga pelaku kabur dan melarikan diri,” kata Anton.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lengkong pada hari yang sama. Laporan itu kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri identitas dan keberadaan pelaku.
Setelah lebih dari sepekan melakukan penyelidikan bersama jajaran Polsek Lengkong, polisi akhirnya menangkap AIR di wilayah Kota Bandung pada 8 Agustus.
Telepon genggam milik korban ditemukan masih berada dalam penguasaan pelaku dan kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Temukan Dugaan Aksi di Cicendo
Penyelidikan terhadap AIR tidak berhenti pada kasus di Lengkong. Polisi menemukan indikasi bahwa pelaku diduga pernah melakukan perampasan dengan pola yang serupa di wilayah Kecamatan Cicendo pada 20 Juli 2026.
Dalam kasus tersebut, korban disebut merupakan seorang pelajar yang sedang berangkat sekolah pada pagi hari. Polisi menduga AIR kembali memilih korban yang sedang menggunakan atau membawa telepon genggam.
Menurut Anton, pola yang digunakan relatif sama. Pelaku terlebih dahulu mencari orang yang dinilai tidak waspada terhadap lingkungan sekitar. Setelah mendapatkan sasaran, pelaku mendekat dengan sepeda motor dan merampas telepon genggam korban.
“Kalau motif dia memang dia sengaja mengincar korban yang lengah, yang menggunakan handphone, kemudian dia langsung merampas,” ujar Anton.
Telepon genggam hasil perampasan dalam kasus Cicendo disebut telah dijual oleh pelaku. Polisi masih menelusuri keberadaan barang tersebut sekaligus mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Dalami Kemungkinan Korban Lain
Dalam penangkapan AIR, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut. Barang bukti itu antara lain sepeda motor yang digunakan pelaku, jaket, kunci motor, serta telepon genggam milik korban dalam kasus di Lengkong.
Polisi menyebut AIR menjalankan aksinya seorang diri. Namun, penyidik masih membuka kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang belum terungkap. “Kami masih dalami, tapi yang pasti dia ada melakukan di beberapa TKP,” kata Anton.
AIR kini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengidentifikasi kemungkinan korban lain serta menelusuri telepon genggam yang diduga telah dijual pelaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama pengguna telepon genggam yang berjalan seorang diri di ruang publik, untuk tetap memperhatikan kondisi sekitar. Bagi polisi, pola pengamatan sebelum aksi menjadi salah satu ciri yang perlu diwaspadai dalam kasus perampasan telepon genggam dengan menggunakan sepeda motor. ***

