Oleh: Dahlan Watihellu [Direktur Eksekutif Indonesia Political Analysis Center]
Pergantian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa oleh Suahasil Nazara pada September 2026 semestinya tidak dibaca sekadar sebagai pergantian satu pejabat. Langkah Presiden Prabowo Subianto itu justru membuka pertanyaan yang lebih besar: apakah reshuffle akan menjadi instrumen untuk memperbaiki kinerja pemerintahan atau hanya menjadi respons ketika persoalan sudah telanjur membesar?
Pergantian Purbaya setelah sekitar setahun menjabat memperlihatkan bahwa Presiden bersedia melakukan koreksi terhadap pejabat strategis. Pemerintah tidak secara spesifik menjelaskan alasan pergantian tersebut, sementara Suahasil menegaskan pentingnya kesinambungan kebijakan fiskal dan menjaga defisit tetap di bawah batas 3 persen terhadap produk domestik bruto.
Di titik ini, reshuffle seharusnya dibaca sebagai bagian dari mekanisme evaluasi pemerintahan.
Persoalan kabinet tidak pernah berdiri sendiri pada satu kementerian. Kualitas eksekusi program, koordinasi lintas kementerian, kemampuan birokrasi menerjemahkan kebijakan, komunikasi publik, integritas, serta kemampuan seorang menteri mengendalikan institusinya merupakan satu rangkaian yang saling berkaitan.
Karena itu, evaluasi kabinet tidak cukup dengan pertanyaan apakah seorang menteri bekerja atau tidak. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah target pemerintah tercapai, mengapa target gagal jika gagal, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap kegagalan tersebut.
Saya tidak melihat pergantian Menteri Keuangan sebagai bukti bahwa Presiden mengakui kabinetnya gagal. Kesimpulan semacam itu terlalu jauh.
Namun, keputusan tersebut menunjukkan bahwa jabatan menteri bukan posisi yang bebas dari evaluasi. Ketika hasil kerja tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pemerintahan, Presiden memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi.
Rapor Menteri Harus Lebih dari Sekadar Target
Ada setidaknya empat ukuran yang layak menjadi standar minimum seorang menteri: kinerja, eksekusi, integritas, dan komunikasi publik.
Kinerja berbicara tentang hasil. Eksekusi menyangkut kemampuan mengubah kebijakan menjadi program yang benar-benar berjalan. Integritas berkaitan dengan kepatuhan terhadap hukum dan etika pemerintahan. Sementara komunikasi publik menyangkut kemampuan seorang menteri menjelaskan kebijakan tanpa menciptakan persoalan baru bagi pemerintah.
Namun, ada satu ukuran lain yang sering luput: kemampuan menteri mengendalikan institusinya.
Seorang menteri tentu tidak mungkin mengetahui seluruh tindakan bawahannya. Tetapi ketika muncul persoalan serius di dalam kementerian, pertanyaan mengenai sistem pengawasan, tata kelola, dan kualitas kepemimpinan tidak dapat dihindari.
Karena itu, Presiden seharusnya tidak hanya bertanya apa yang dilakukan seorang menteri, tetapi juga bagaimana institusi yang dipimpinnya bekerja.
Apakah sistem pengawasannya berjalan? Apakah bawahan bekerja sesuai aturan? Apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan? Dan yang tidak kalah penting, apakah menteri mampu melakukan koreksi ketika persoalan muncul?
Pertanyaan-pertanyaan itu lebih penting daripada sekadar melihat apakah seorang menteri populer atau memiliki dukungan politik yang kuat.
Raja Juli dan Nusron: Dua Ujian yang Berbeda
Kasus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memperlihatkan mengapa standar evaluasi kabinet harus dibedakan dari proses hukum.
Dalam kasus Raja Juli, KPK menyatakan aspek pencegahan terkait laporan gratifikasi atas amplop dari Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby telah selesai, sementara aspek penindakan masih didalami.
Fakta tersebut tidak dapat begitu saja diterjemahkan sebagai bukti kesalahan pidana Raja Juli.
Namun, dalam perspektif politik dan administrasi pemerintahan, Presiden tetap memiliki ruang untuk menilai apakah sebuah kontroversi telah memengaruhi kredibilitas, efektivitas, atau kepercayaan terhadap kepemimpinan kementerian.
Di sinilah pentingnya membedakan antara vonis hukum dan evaluasi politik.
Hal yang sama berlaku terhadap Nusron Wahid, tetapi dalam konteks berbeda.
KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK juga menyebut sejumlah tersangka diduga merupakan orang yang memiliki kedekatan dengan Nusron.
Fakta tersebut relevan untuk menguji kualitas tata kelola dan pengawasan di lingkungan kementerian. Tetapi keterlibatan orang-orang di sekitar seorang menteri dalam perkara pidana tidak otomatis membuktikan keterlibatan pidana menteri tersebut.
Batas itu harus dijaga.
Seorang menteri tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena bawahannya atau orang yang dekat dengannya menjadi tersangka.
Namun, Presiden juga tidak harus menunggu seorang menteri menjadi tersangka untuk mengevaluasi kualitas kepemimpinannya.
Tanggung jawab pidana dan tanggung jawab politik merupakan dua hal yang berbeda.
Jangan Jadikan Reshuffle sebagai Tambal Sulam
Masalah terbesar reshuffle bukan siapa yang diganti, melainkan bagaimana Presiden menentukan siapa yang layak dipertahankan.
Prabowo membutuhkan semacam rapor kabinet yang objektif.
Setiap menteri harus memiliki indikator yang dapat diukur: target program, capaian anggaran, efektivitas eksekusi, kualitas koordinasi, persoalan hukum dan etik, serta kemampuan menjaga tata kelola kementerian.
Jika sebuah target gagal, Presiden perlu mengetahui penyebabnya.
Apakah masalahnya berada pada menteri? Birokrasi? Anggaran? Koordinasi antarlembaga? Atau target tersebut memang tidak realistis?
Setelah itu barulah keputusan politik dibuat.
Cara seperti ini penting agar reshuffle tidak berubah menjadi tambal sulam. Pergantian menteri harus mempunyai alasan pemerintahan yang jelas, bukan sekadar merespons tekanan politik atau polemik yang sedang ramai.
Partai Penting, tetapi Pemerintahan Harus Berbasis Kinerja
Prabowo membutuhkan dukungan partai politik untuk menjaga stabilitas pemerintahan. Itu merupakan realitas politik yang tidak dapat diabaikan.
Namun setelah seseorang menjadi menteri, mandat yang dibawanya bukan lagi semata-mata mandat partai.
Ia menjalankan kewenangan negara dan bertanggung jawab kepada Presiden serta masyarakat.
Karena itu, semakin mendekati 2029, penting bagi Presiden menjaga batas antara kepentingan koalisi dan kepentingan pemerintahan.
Menteri yang aktif secara politik tidak otomatis bermasalah. Sebaliknya, menteri yang tidak memiliki kendaraan politik juga tidak otomatis berkinerja baik.
Ukuran yang lebih relevan adalah apakah ia mampu menjalankan mandat kementeriannya secara efektif, menjaga integritas institusi, dan mencapai target pemerintahan.
Dengan ukuran tersebut, reshuffle bukan alat untuk menghukum partai atau mengakomodasi partai. Reshuffle menjadi mekanisme koreksi pemerintahan.
Tahun Kedua dan Pertaruhan Otoritas Presiden
Memasuki tahun kedua pemerintahan, tantangan Prabowo bukan sekadar menemukan menteri baru. Tantangannya adalah membangun sistem evaluasi yang membuat seluruh anggota kabinet memahami bahwa jabatan menteri memiliki konsekuensi kinerja.
Pergantian Purbaya menjadi Suahasil menunjukkan bahwa koreksi terhadap pejabat strategis dapat dilakukan.
Kini yang lebih penting adalah memastikan prinsip yang sama berlaku terhadap seluruh kabinet.
Presiden tidak perlu terburu-buru mengganti menteri hanya karena kontroversi. Tetapi Presiden juga tidak perlu menunggu sebuah persoalan berkembang menjadi perkara hukum sebelum bertanya apakah seorang menteri masih efektif memimpin.
Pada akhirnya, ukuran kabinet yang sehat bukan seberapa besar kekuatan politik yang mengelilinginya.
Ukuran utamanya adalah seberapa jelas targetnya, seberapa kuat eksekusinya, seberapa baik pengawasannya, dan seberapa dapat dipertanggungjawabkan hasil kerjanya.
Jika reshuffle diarahkan ke sana, pergantian menteri bukan sekadar pergantian nama di papan kabinet.
Ia menjadi mekanisme koreksi untuk memastikan pemerintahan bergerak sesuai mandat yang diberikan rakyat. ***

