DCNews, Padang — Pinjaman online (pinjol) menawarkan akses modal yang cepat bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang kesulitan memenuhi persyaratan pembiayaan perbankan. Namun, kemudahan tersebut dapat berubah menjadi beban ketika pinjaman digunakan tanpa memperhitungkan kemampuan usaha dalam membayar cicilan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat mengingatkan pelaku UMKM agar tidak menjadikan pinjaman online sebagai sumber modal utama, terutama untuk kebutuhan usaha jangka panjang.
Kepala OJK Sumatera Barat Roni Nazra mengatakan fintech lending legal pada dasarnya hadir untuk mengisi celah pembiayaan bagi pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan administrasi perbankan. Kehadirannya, kata dia, bukan untuk menggantikan fungsi perbankan.
“Fintech lending atau pinjol legal hadir untuk mengisi celah (gap) pendanaan bagi pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan administrasi perbankan. Namun, ini bukan substitusi bank,” ujar Roni dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Menurut OJK Sumbar, karakteristik pembiayaan fintech lending perlu menjadi perhatian serius sebelum UMKM mengambil pinjaman. Bunga yang relatif lebih tinggi dan tenor yang cenderung pendek dapat meningkatkan tekanan terhadap arus kas apabila tidak disesuaikan dengan kemampuan usaha.
Bagi UMKM, persoalannya bukan semata-mata mendapatkan tambahan modal, tetapi memastikan pinjaman tersebut mampu menghasilkan pendapatan yang cukup untuk membayar pokok dan biaya pinjaman tanpa mengganggu operasional usaha.
Kesalahan dalam menghitung kebutuhan modal dapat membuat keuntungan usaha tersedot untuk membayar kewajiban. Dalam kondisi tertentu, pelaku usaha bahkan berpotensi mengambil pinjaman baru untuk menutup kewajiban sebelumnya sehingga masuk ke dalam siklus utang.
Karena itu, OJK Sumbar mendorong pelaku UMKM menghitung secara cermat kebutuhan pembiayaan, kemampuan pembayaran, jangka waktu pinjaman, serta biaya yang harus ditanggung sebelum mengambil keputusan.
Pisahkan Modal Usaha dan Kebutuhan Pribadi
OJK juga mengingatkan pentingnya membedakan kebutuhan produktif dan konsumtif. Pemisahan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan keuangan usaha, terutama bagi UMKM yang masih mencampurkan uang usaha dengan keuangan pribadi.
Penggunaan pinjaman untuk kebutuhan konsumtif dapat memperbesar risiko karena dana yang diperoleh tidak menghasilkan tambahan pendapatan untuk membayar cicilan.
Sebaliknya, pembiayaan produktif idealnya diarahkan untuk kegiatan yang memiliki prospek meningkatkan kapasitas usaha, seperti penambahan persediaan, pembelian peralatan produksi, atau pengembangan usaha yang telah memiliki perhitungan pendapatan yang jelas.
OJK Sumbar juga meminta masyarakat memastikan legalitas penyelenggara fintech lending sebelum mengajukan pinjaman. Verifikasi dapat dilakukan melalui saluran resmi OJK agar masyarakat tidak terjebak pada layanan pinjaman ilegal.
Langkah tersebut penting karena pinjol ilegal tidak hanya berisiko menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga dapat menghadirkan persoalan lain, termasuk praktik penagihan yang melanggar ketentuan.
UMKM Harus Mengukur Kemampuan Bayar
Dihubungi terpisah, Ketua Yayasan Hijrah Financial Indonesia sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menilai kehati-hatian dalam menggunakan pinjol menjadi semakin penting karena UMKM memiliki karakter arus kas yang berbeda dengan perusahaan besar.
Menurut pria yang akrab disapa Kang Dahlan itu, keputusan mengambil pinjaman seharusnya tidak dimulai dari pertanyaan berapa besar dana yang bisa diperoleh, tetapi dari kemampuan usaha menghasilkan arus kas untuk mengembalikan pinjaman tersebut.
“UMKM harus menghitung kemampuan membayar sebelum menentukan besarnya pinjaman. Jangan sampai modal yang seharusnya digunakan untuk mengembangkan usaha justru habis untuk membayar cicilan dan biaya pinjaman,” ujar Kang Dahlan.
Ia menambahkan, pinjaman dapat menjadi instrumen yang membantu pertumbuhan usaha apabila digunakan untuk kegiatan produktif dan memiliki perhitungan pengembalian yang jelas. Sebaliknya, pinjaman berpotensi menjadi masalah apabila digunakan untuk menutup kerugian operasional yang berulang atau membiayai kebutuhan konsumtif.
Ia juga menyarankan pelaku UMKM membuat pencatatan sederhana mengenai pemasukan, pengeluaran, laba, dan kewajiban utang sebelum mengambil pembiayaan.
“Prinsipnya sederhana, utang harus menghasilkan nilai tambah. Kalau tambahan modal tidak mampu meningkatkan pendapatan atau produktivitas usaha, UMKM perlu mempertimbangkan kembali apakah pinjaman tersebut memang diperlukan,” katanya.
Bagi UMKM, pilihan sumber pembiayaan pada akhirnya bukan sekadar soal seberapa cepat dana dapat dicairkan. Yang lebih menentukan adalah apakah pembiayaan tersebut sesuai dengan kebutuhan usaha, kemampuan arus kas, dan rencana pertumbuhan dalam jangka panjang. ***

