OJK Perbarui Aturan EBA-SP, Buka Sumber Pembiayaan Baru untuk Program 3 Juta Rumah

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui aturan penerbitan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) untuk memperluas sumber pembiayaan sektor perumahan. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat pembiayaan sekunder perumahan sekaligus mendukung target Program 3 Juta Rumah.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan (POJK 12 Tahun 2026).

Regulasi baru ini menyempurnakan POJK Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan EBA-SP dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 20/POJK.04/2017.

OJK menyatakan penyempurnaan aturan dilakukan untuk memperkuat dan memperluas alternatif pendalaman pasar pembiayaan perumahan melalui instrumen pasar modal. Dalam penerapannya, prinsip kehati-hatian, transparansi, dan pelindungan kepentingan pemodal tetap menjadi bagian utama pengaturan.

Salah satu perubahan yang ditekankan adalah fleksibilitas strukturisasi EBA-SP. Ruang tersebut memungkinkan instrumen EBA-SP disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik pelaku industri jasa keuangan.

Dengan kerangka yang diperbarui, OJK mendorong optimalisasi EBA-SP sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan bagi sektor perumahan. Instrumen tersebut diharapkan dapat memperluas sumber pendanaan sekaligus mendukung pengembangan pembiayaan perumahan nasional.

POJK 12 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek, mulai dari aset keuangan EBA-SP, perjanjian penerbitan, tata cara penerbitan dan penawaran, hingga peran Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal, dan Penyedia Jasa. Regulasi tersebut juga mengatur rapat umum pemegang EBA-SP serta kewajiban pelaporan.

Dalam aspek aset, aturan baru memberikan fleksibilitas terhadap jenis aset keuangan yang dapat menjadi portofolio EBA-SP. Aset tersebut antara lain dapat berupa piutang atau tagihan dari pemberian kredit atau pembiayaan pada sektor perumahan dan permukiman, termasuk hak penerimaan manfaat yang sumber pembayarannya berasal dari arus kas pembiayaan tersebut.

OJK juga memberikan ruang bagi EBA-SP untuk diterbitkan dalam beberapa kelas dengan karakteristik dan hak yang berbeda. Perbedaan tersebut dapat didasarkan pada urutan pembayaran, tingkat keamanan, maupun prioritas terhadap portofolio investasi atau arus kas.

Dari sisi tata kelola, POJK 12 Tahun 2026 memperjelas tanggung jawab Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal, serta pihak terkait lainnya. Pengaturan mencakup kewajiban melakukan uji tuntas (due diligence), memastikan kebenaran informasi, serta mengelola aset dan arus kas secara hati-hati dan profesional.

Transparansi dan pelaporan juga diperkuat. Penerbit, Bank Kustodian, dan Wali Amanat diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK terkait kondisi dan perkembangan EBA-SP, termasuk informasi mengenai portofolio aset, pembayaran, kualitas aset, serta aspek penting lainnya.

Sementara itu, mekanisme pelindungan pemegang EBA-SP diperkuat melalui pengaturan Rapat Umum Pemegang EBA-SP. Pemegang EBA-SP diberikan hak untuk meminta penyelenggaraan rapat serta terdapat mekanisme penggantian pihak tertentu apabila muncul kondisi yang berpotensi memengaruhi pelindungan kepentingan pemegang EBA-SP.

Dengan diterbitkannya POJK 12 Tahun 2026, OJK mencabut dan menyatakan tidak berlaku POJK Nomor 23/POJK.04/2014 dan POJK Nomor 20/POJK.04/2017.

POJK 12 Tahun 2026 mulai berlaku pada 17 September 2026. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Cegah Pinjol Ilegal dan Judol, Satops Patnal Lapas Lhoksukon Periksa Ponsel Pegawai dan Peserta Magang

DCNews, Lhoksukon — Upaya mencegah judi online (judol) dan...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 24 September 2026 Stabil, Antam Rp2,67 Juta per Gram

DCNews, Jakarta  – Harga emas di Pegadaian pada Kamis...

Kredit Rp2.548 Triliun Belum Ditarik, CBA Soroti Pengawasan OJK dan Jeratan Pinjol

DCNews, Jakarta – Nilai kredit perbankan yang belum ditarik...

OJK Ingatkan Himbara Perkuat Manajemen Risiko, Cicilan KDKMP Rp29,6 Triliun Jatuh Tempo September

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bank-bank...