KTP Dipinjam untuk Kredit, Utang Rp65 Juta Menghantui Korban di Kaltim

Date:

DCNews, Samarinda – Tawaran sederhana dari orang yang dikenal baik berubah menjadi beban utang puluhan juta rupiah bagi sejumlah warga di Kalimantan Timur. Identitas mereka dipakai untuk mengajukan kredit barang elektronik, sementara barang yang dibeli justru dikuasai orang lain.

Modusnya berjalan dengan memanfaatkan kepercayaan. Pelaku membujuk korban menggunakan KTP untuk pengajuan kredit melalui perusahaan pembiayaan. Setelah kredit disetujui, barang dibawa pelaku. Cicilan biasanya masih dibayar selama beberapa kali untuk membangun keyakinan korban, tetapi setelah itu pembayaran berhenti.

Tagihan pun beralih menjadi persoalan korban. Debt collector mendatangi rumah, menghubungi melalui telepon, hingga mengirim pesan penagihan, sementara barang yang dikreditkan tidak pernah berada di tangan mereka.

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, mengatakan pihaknya menerima sejumlah pengaduan dengan pola serupa sepanjang Agustus 2026.

Kasus tersebut ditemukan di Samarinda, Kutai Timur, hingga Kutai Kartanegara. Menurut Rina, para pelaku umumnya bukan orang asing bagi korban.

“Kasusnya berkaitan dengan terlapor yang menggunakan KTP milik beberapa orang untuk mengambil barang atau mengajukan kredit melalui perusahaan leasing,” ujar Rina saat ditemui bersama korban, Jumat (7/8/2026).

Dibayar Rp500.000 untuk Meyakinkan Korban

Dalam sejumlah kasus, korban sebenarnya mengetahui proses pengajuan kredit. Mereka ikut datang ke toko, menyerahkan identitas, dan menandatangani dokumen atas nama sendiri.

Sebagian bahkan menerima uang sekitar Rp500.000 setelah pengajuan disetujui.

Namun, uang tersebut justru menjadi bagian dari pola yang membuat korban percaya bahwa kewajiban kredit akan tetap dibayar.

“Uang itu memang bagian dari modus yang digunakan pelaku,” kata Rina.

SD (47) adalah salah satu korban. Ia mengenal terduga pelaku karena kerap berkumpul sebagai sesama ibu rumah tangga di kampung.

Ketika diminta menggunakan namanya untuk membeli telepon seluler karena nama pelaku disebut sudah tidak bisa digunakan untuk mengajukan kredit, SD bersedia.

“Saya bilang, ya sudah, tapi tolong jaga nama baik saya. Tolong angsurannya diperhatikan,” kata SD.

Setelah kredit disetujui, pelaku membawa satu unit iPhone 17 dan satu unit ponsel Samsung. Cicilan sempat dibayar sekitar tiga kali sebelum akhirnya berhenti.

Kini, tagihan yang tercatat atas nama SD telah mencapai lebih dari Rp65 juta, termasuk denda.

Penagihan kemudian menjadi bagian paling berat dari persoalan tersebut. Debt collector disebut mendatangi rumah SD hingga dua atau tiga kali dalam sepekan.

“Ada juga yang cara menagihnya kasar. Saya bilang jangan kasar menagih saya. Saya juga tidak tahu barangnya ada di mana,” ujarnya.

Tekanan tersebut membuat SD mengaku sulit tidur. Ia terus menerima telepon dan pesan, meski barang yang dikreditkan tidak pernah digunakannya.

“Saya sangat tertekan. Sampai tidak bisa tidur. Padahal saya tidak punya utang, tapi saya yang terus dikejar,” katanya.

Laptop Rp6,5 Juta Digadaikan

RN (20) mengalami pola serupa. Ia mengenal terduga pelaku karena bekerja di tempat yang sama sebagai tenaga administrasi.

RN diajak ke sebuah toko untuk mengambil barang menggunakan identitasnya melalui aplikasi pembiayaan Home Credit. Pelaku kemudian memilih laptop Acer senilai sekitar Rp6,5 juta.

RN semula percaya laptop itu akan digunakan untuk bekerja karena pelaku memang kerap meminjam laptop milik rekan-rekannya. Sehari kemudian, RN mengetahui laptop tersebut justru digadaikan.

Pelaku hanya membayar satu kali cicilan sebesar Rp1,23 juta sebelum menghilang. Tagihan yang kini tercatat atas nama RN mencapai sekitar Rp12 juta, belum termasuk bunga dan denda.

Masalah RN ternyata tidak berrhenti di sana. Pelaku juga disebut diam-diam membuka aplikasi SPinjam di telepon genggam RN dan menarik limit pinjaman sebesar Rp1 juta tanpa sepengetahuan korban.

RN mengaku sempat mendatangi kantor polisi. Namun, ia mendapat penjelasan bahwa persoalan tersebut lebih mengarah ke ranah perdata sehingga dirinya disarankan menggunakan pendampingan pengacara apabila ingin melanjutkan proses hukum.

“Saya sudah dirugikan karena ditipu, masa saya masih harus mengeluarkan biaya lagi untuk menyewa pengacara,” ujarnya.

Pelaku Orang Terdekat

Bagi Rina, pola yang muncul dari pengaduan tersebut menunjukkan satu kesamaan: pelaku biasanya datang dari lingkaran sosial korban sendiri.

“Hampir semua kasus yang kami tangani pelakunya justru orang yang dikenal korban. Tetangga, teman kerja, bahkan keluarga sendiri,” katanya.

TRC PPA Kaltim juga menemukan indikasi bahwa modus tersebut dilakukan secara berkelompok atau berulang. Di sejumlah daerah, jumlah korban dalam satu rangkaian kasus mencapai tujuh, 11, bahkan 15 orang.

Dalam kasus terbaru di Kutai Kartanegara, sedikitnya tujuh orang telah melapor. Jumlah korban sebenarnya diduga lebih banyak. Salah satu korban disebut merupakan aparatur pemerintah desa.

Rina meminta korban tidak menghapus percakapan dengan pelaku, termasuk bukti transfer, tangkapan layar, dokumen kredit, serta informasi mengenai keberadaan barang.

Saksi yang mengetahui bahwa barang kredit dikuasai pelaku juga dinilai penting untuk memperkuat posisi korban.

Korban, kata dia, perlu segera berkomunikasi dengan perusahaan pembiayaan untuk menjelaskan bahwa barang yang tercatat atas nama mereka sebenarnya berada dalam penguasaan pihak lain.

Korban juga dapat menempuh langkah hukum terhadap pelaku, termasuk melalui somasi, agar pihak yang menguasai barang tersebut menyelesaikan kewajibannya kepada perusahaan pembiayaan.

Jangan Serahkan KTP Demi Kepercayaan

Kasus-kasus tersebut memperlihatkan risiko yang sering luput ketika seseorang meminjamkan identitas kepada orang yang sudah dikenal.

Persoalannya bukan semata-mata siapa yang menggunakan barang, melainkan nama siapa yang tercatat dalam dokumen pembiayaan.

Karena itu, Rina mengingatkan masyarakat untuk tidak menyerahkan KTP untuk pengajuan kredit atas nama sendiri apabila barang dan kewajiban pembayarannya berada di tangan orang lain.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyerahkan KTP kepada siapa pun untuk keperluan pengajuan kredit. Barangnya tidak dinikmati oleh kita, tetapi utangnya justru kita yang membayar,” kata Rina. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pendanaan Pinjol dari Lender Asing Tembus Rp17,28 Triliun, Kang Dahlan: Imbangi dengan Manajemen Risiko

DCNews, Jakarta – Dana dari pemberi pinjaman atau lender luar...

OJK Ingatkan Risiko Kredit Mobil di Tengah Tren Penjualan Otomotif yang Menguat

DCNews, Tangerang — Meningkatnya penjualan mobil dan akses pembiayaan...

Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Persatuan dan Keutuhan Negara

DCNews, Jakarta — Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai Qanun...

OJK Sumbar Ingatkan UMKM Tak Sembarangan Gunakan Pinjol untuk Modal Usaha

DCNews, Padang — Pinjaman online (pinjol) menawarkan akses modal...