DCNews, Jakarta – Gelombang pengaduan masyarakat terhadap aktivitas keuangan ilegal masih didominasi praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Hingga akhir Juli 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat puluhan ribu laporan masuk, sementara ratusan entitas keuangan ilegal telah ditindak untuk menekan potensi kerugian masyarakat.
Data tersebut menunjukkan bahwa kejahatan keuangan digital masih menjadi tantangan besar bagi otoritas, meski pengawasan dan penindakan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas lembaga.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan sejak 1 Januari hingga 30 Juli 2026 OJK menerima 25.729 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal.
Dari jumlah tersebut, 22.394 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 3.161 pengaduan mengenai investasi ilegal, serta 174 pengaduan terkait praktik gadai ilegal.
“Dalam periode yang sama, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai swasta ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi dan berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Dicky di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Satgas PASTI Perkuat Penindakan
Menurut Dicky, OJK bersama Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal melalui koordinasi lintas kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, industri perbankan, hingga penyelenggara sistem pembayaran.
Salah satu langkah strategis yang dijalankan adalah penguatan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
“OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” kata Dicky.
IASC Terima Lebih dari 636 Ribu Laporan Penipuan
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 Juli 2026, IASC telah menerima 636.014 laporan dugaan penipuan transaksi keuangan.
Dari total laporan tersebut, 308.623 laporan disampaikan melalui pelaku usaha jasa keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, sedangkan 327.391 laporan disampaikan langsung oleh masyarakat melalui sistem IASC.
Berdasarkan laporan yang masuk, IASC telah melakukan verifikasi terhadap 1.176.571 rekening yang diduga berkaitan dengan tindak penipuan. Sebanyak 604.923 rekening berhasil diblokir guna mencegah perpindahan dana kepada pelaku kejahatan.
Selain itu, IASC juga mengidentifikasi 145.061 nomor telepon yang dilaporkan korban sebagai bagian dari proses penelusuran jaringan pelaku penipuan digital.
Dana Korban yang Diselamatkan Capai Rp723,7 Miliar
OJK mencatat hingga akhir Juli 2026, nilai dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp723,7 miliar.
Tak hanya menghentikan aliran dana, IASC juga berhasil memulihkan dana masyarakat. Hingga 30 Juli 2026, dana korban yang telah dikembalikan mencapai Rp204,3 miliar, berasal dari rekening pelaku di 19 bank yang terlibat dalam proses penanganan kasus.
OJK menegaskan kapasitas IASC akan terus diperkuat agar proses pelaporan, verifikasi, pemblokiran rekening, hingga pengembalian dana korban dapat dilakukan lebih cepat, sehingga perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan semakin efektif.
“Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan digital di Indonesia,” ujar Dicky.
Analisis Sebut Literasi Keuangan Masih Jadi Pekerjaan Besar
Pendiri Dahlan Consultant sekaligus konsultan keuangan, Asep Dahlan, menilai tingginya jumlah pengaduan pinjaman online ilegal menunjukkan bahwa edukasi keuangan dan literasi digital masih menjadi pekerjaan besar. Menurutnya, keberhasilan Satgas PASTI menutup ratusan entitas ilegal dan memblokir ratusan ribu rekening patut diapresiasi, namun langkah represif saja tidak cukup.
Pria yang akrab disapa Kang Dahlan itu mengatakan pemerintah, OJK, perbankan, platform digital, serta aparat penegak hukum perlu memperkuat sistem deteksi dini dan mempercepat pertukaran data untuk memutus rantai kejahatan digital. Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan legalitas penyedia layanan keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi atau mengajukan pinjaman.
“Kecepatan penanganan memang penting, tetapi pencegahan jauh lebih efektif. Jika literasi keuangan masyarakat meningkat dan masyarakat hanya menggunakan layanan keuangan yang berizin, ruang gerak pelaku pinjol ilegal maupun penipuan investasi akan semakin sempit,” ujar Kang Dahlan, yang juga Ketua Yayasan Hijrah Financial Indonesia tersebut. ***

