OJK Soroti Transaksi STNK Only, Risiko Hukum dan Dampaknya ke Multifinance

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti praktik jual-beli kendaraan bermotor hanya bermodalkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Praktik yang dikenal sebagai STNK only itu dinilai membuka risiko hukum bagi konsumen sekaligus dapat memengaruhi industri perusahaan pembiayaan atau multifinance.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan penanganan praktik tersebut membutuhkan koordinasi lintas pemangku kepentingan. OJK juga mencermati kemungkinan dampaknya terhadap kualitas pembiayaan multifinance.

“Praktik jual beli kendaraan hanya dengan STNK tanpa BPKB (STNK only) berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi konsumen maupun industri pembiayaan, sehingga diperlukan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menegakkan kepatuhan,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Selasa (22/9/2026).

Menurut Agusman, persoalan transaksi kendaraan tanpa BPKB tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi. Penanganannya membutuhkan kolaborasi berbagai pihak untuk memastikan transaksi kendaraan berlangsung sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Koordinasi penindakan terus dilakukan, dan akan terus dicermati dampaknya terhadap kualitas pembiayaan multifinance ke depan,” katanya.

Meski demikian, OJK hingga kini belum melihat praktik STNK only sebagai penyumbang langsung terhadap kredit macet di industri multifinance. Dengan demikian, fenomena tersebut masih menjadi perhatian dari sisi kepatuhan dan risiko hukum, sementara dampaknya terhadap kualitas pembiayaan terus dipantau.

Perhatian OJK tersebut muncul di tengah tekanan pada pembiayaan kendaraan bekas. Pada Juli 2026, pembiayaan kendaraan roda empat bekas oleh industri multifinance tercatat Rp87,77 triliun, atau mengalami kontraksi 3,64 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Perkembangan itu menunjukkan bahwa pasar pembiayaan kendaraan bekas tengah menghadapi sejumlah tantangan. Di tengah kondisi tersebut, kepastian dokumen kepemilikan kendaraan menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan agar transaksi maupun pembiayaan tidak berkembang menjadi persoalan hukum dan risiko pembiayaan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Penerima Bansos Terlibat Pinjol dan Judol di Pekanbaru Terancam Dicoret

DCNews, Pekanbaru — Pemerintah Kota Pekanbaru mengingatkan Keluarga Penerima...

Video Diduga Debt Collector Datangi Pemilik Mobil di Kartasura Viral, Polisi Turun Tangan

DCNews, Sukoharjo — Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah pria...

Bank Aceh Syariah Diadukan ke OJK dan BI, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kebocoran Data CCTV Nasabah

DCNews, Aceh Besar — Kantor Hukum ARZ & Rekan...

Undisbursed Loan Perbankan Tembus Rp2.548 Triliun, OJK Ungkap Penyebab Debitur Tahan Tarik Kredit

DCNews, Jakarta — Ruang pembiayaan yang tersedia di perbankan...