Kesenjangan Pembiayaan Rp1.650 Triliun Jadi Celah Pinjol Ilegal, AFPI: Perputaran Dana Capai Rp360 Triliun

Date:

DCNews, Jakarta – Besarnya kesenjangan pembiayaan masyarakat yang belum mampu dijangkau lembaga keuangan formal diperkirakan mencapai Rp1.650 triliun. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor utama yang mendorong maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia, dengan nilai perputaran dana yang kini diperkirakan mencapai Rp360 triliun, jauh melampaui industri fintech lending legal.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, mengatakan masih besarnya kebutuhan pembiayaan yang belum terpenuhi oleh perbankan maupun lembaga jasa keuangan resmi menciptakan ruang yang sangat besar bagi pinjaman ilegal untuk berkembang.

“Masih ada kebutuhan sekitar Rp1.650 triliun yang belum bisa dilayani oleh bank dan industri keuangan lainnya. Ini yang kemudian menjadi ruang bagi pinjol ilegal untuk tumbuh,” ujar Entjik dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).

Menurut dia, skala bisnis pinjaman ilegal saat ini bahkan diperkirakan jauh lebih besar dibandingkan industri fintech lending yang telah mengantongi izin dan berada di bawah pengawasan regulator.

AFPI memperkirakan nilai perputaran dana pinjol ilegal telah mencapai sekitar Rp360 triliun, sedangkan total penyaluran pembiayaan industri fintech lending legal berada di kisaran Rp100 triliun.

“Di luar sana, pinjaman online ilegal itu sangat-sangat besar dibanding kita. Ini jadi tantangan serius bagi industri yang resmi,” katanya.

Tekanan Ekonomi Rumah Tangga Dorong Permintaan Pinjaman

Entjik menilai meningkatnya penggunaan pinjaman daring, termasuk yang ilegal, tidak terlepas dari tekanan ekonomi yang masih dirasakan banyak rumah tangga. Ketika tabungan mulai menurun sementara kebutuhan hidup tetap berjalan, masyarakat cenderung mencari akses pembiayaan yang paling cepat diperoleh.

Menurutnya, fenomena tersebut merupakan konsekuensi dari melemahnya kemampuan keuangan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun modal usaha.

“Secara teori ekonomi, ketika tabungan masyarakat menipis, mereka akan beralih ke pinjaman. Tapi memang tidak ada hubungan langsung antara tabungan dan pinjaman, karena konsepnya berbeda, yang satu punya uang, yang satu butuh uang,” jelasnya.

Namun, keterbatasan literasi keuangan masih menjadi persoalan besar. Banyak masyarakat belum mampu membedakan layanan pinjaman yang legal dengan yang ilegal sehingga mudah tergiur oleh proses pencairan dana yang cepat tanpa mempertimbangkan risiko di baliknya.

Padahal, pinjol ilegal kerap menerapkan bunga yang tidak transparan, metode penagihan yang melanggar aturan, hingga penyalahgunaan data pribadi peminjam.

AFPI Dorong Edukasi Publik dan Perluasan Pembiayaan Legal

Untuk menekan dominasi pinjol ilegal, AFPI menilai edukasi kepada masyarakat harus terus diperkuat. Entjik menekankan media massa memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi mengenai ciri-ciri layanan pinjaman legal dan risiko menggunakan layanan ilegal.

“Harapannya, dengan edukasi yang kuat, masyarakat bisa pindah dari pinjaman ilegal ke layanan yang resmi. Di sini peran wartawan sangat penting,” ujarnya.

Selain meningkatkan literasi keuangan, industri fintech lending legal juga terus memperluas akses pembiayaan, terutama bagi pelaku usaha ultramikro yang selama ini sulit memperoleh kredit dari lembaga keuangan konvensional.

Entjik menjelaskan, mayoritas pembiayaan yang disalurkan anggota AFPI berada pada kisaran Rp3 juta hingga Rp6 juta dengan tenor pendek. Sasaran utamanya adalah pelaku usaha kecil seperti penjual makanan, pedagang kaki lima, penjahit, tukang cukur, hingga berbagai usaha rumahan yang membutuhkan tambahan modal kerja.

“Segmentasi kita memang di ultramikro. Pinjamannya kecil, jangka pendek, dan menyasar pelaku usaha seperti penjual bakso, sate, kue, dan usaha rumahan lainnya,” katanya.

Penguatan Akses Pembiayaan Dinilai Jadi Solusi

AFPI berpandangan bahwa memperluas akses pembiayaan legal bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha ultramikro menjadi langkah penting untuk mempersempit ruang gerak pinjol ilegal.

Di sisi lain, peningkatan literasi keuangan, penguatan pengawasan regulator, serta kolaborasi antara industri, pemerintah, dan media dinilai menjadi faktor kunci agar masyarakat lebih memilih layanan keuangan resmi yang berada di bawah pengawasan otoritas, sehingga risiko menjadi korban praktik pinjaman ilegal dapat ditekan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Terima 25.729 Aduan Keuangan Ilegal Sepanjang 2026, Pinjol Ilegal Masih Mendominasi

DCNews, Jakarta – Gelombang pengaduan masyarakat terhadap aktivitas keuangan ilegal...

Harga Emas Antam Anjlok Rp29.000 Hari Ini ke Rp2,65 Juta per Gram, Saat Tepat Beli atau Tunggu?

DCNews, Jakarta – Setelah sempat melonjak tajam sehari sebelumnya,...

BKSAP DPR Bidik Prancis, Swiss, dan Jepang untuk Kembangkan Industri Vetiver Garut

DCNews, Garut – Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP)...

PWI dan AFPI Bersinergi Tingkatkan Literasi Keuangan untuk Tekan Korban Pinjol Ilegal

DCNews, Jakarta - Di tengah terus berkembangnya layanan keuangan...