Undisbursed Loan Perbankan Tembus Rp2.548 Triliun, OJK Ungkap Penyebab Debitur Tahan Tarik Kredit

Date:

DCNews, Jakarta — Ruang pembiayaan yang tersedia di perbankan belum sepenuhnya berubah menjadi kredit yang masuk ke dunia usaha. Bank Indonesia (BI) mencatat fasilitas kredit yang telah disetujui tetapi belum ditarik debitur atau undisbursed loan (UL) mencapai Rp2.548 triliun pada Juli 2026, naik 7,80 persen secara tahunan (year on year/yoy) dari Rp2.364 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, tingginya UL tidak semata-mata menunjukkan lemahnya kemampuan perbankan menyalurkan kredit. Keputusan debitur untuk menarik fasilitas pembiayaan juga sangat dipengaruhi siklus bisnis, perkembangan proyek, hingga kebutuhan pengelolaan arus kas.

“Fasilitas yang belum ditarik oleh debitur disebabkan oleh beberapa pertimbangan antara lain siklus bisnis, progress penyelesaian proyek atau manajemen arus kas perusahaan debitur,” kata Dian dalam jawaban tertulis, Selasa (22/9/2026).

Kondisi suku bunga juga menjadi pertimbangan. Menurut Dian, penyesuaian BI Rate yang berdampak pada kenaikan biaya pendanaan dapat membuat debitur lebih berhati-hati dalam menggunakan fasilitas kredit yang telah tersedia. Tekanan terhadap biaya usaha dan profitabilitas membuat perusahaan cenderung menyesuaikan kebutuhan pembiayaannya.

“Karena meningkatnya biaya pendanaan dan tekanan terhadap profitabilitas usaha,” ujarnya.

Jika dilihat berdasarkan sektor ekonomi, UL terbesar berada pada sektor industri pengolahan dan perdagangan. Dian menjelaskan, kedua sektor tersebut juga merupakan sektor dengan porsi kredit produktif yang besar sehingga tingginya UL mencerminkan besarnya fasilitas pembiayaan yang telah disiapkan perbankan untuk menopang kegiatan usaha.

Di sisi lain, perlambatan permintaan membuat sebagian perusahaan belum membutuhkan tambahan pembiayaan dalam jumlah besar. Akibatnya, fasilitas kredit yang sudah disediakan bank belum seluruhnya digunakan.

“Besarnya UL tidak mengindikasikan keterbatasan dari sisi bank dalam menyalurkan kredit, tetapi juga mencerminkan keputusan dan kebutuhan pembiayaan dari sisi debitur,” jelas Dian.

Dalam situasi tersebut, insentif likuiditas tetap memiliki peran untuk memberikan ruang lebih besar kepada perbankan dalam mengelola likuiditas sekaligus menjaga kapasitas penyaluran kredit. Namun, tambahan likuiditas tidak otomatis berubah menjadi kredit baru.

Realisasi kredit, kata Dian, tetap bergantung pada permintaan pembiayaan, kesiapan pelaku usaha melakukan ekspansi, kelayakan debitur dan proyek, serta appetite perbankan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Besarnya UL, di sisi lain, menunjukkan masih adanya ruang pembiayaan di sektor perbankan untuk menopang kegiatan produktif dan pertumbuhan sektor riil. OJK memperkirakan pertumbuhan UL ke depan dapat mengalami moderasi seiring penyesuaian strategi bisnis bank dan meningkatnya optimisme pelaku usaha terhadap prospek ekonomi nasional.

“Kami memandang bahwa pertumbuhan UL ke depan diperkirakan akan mengalami moderasi seiring penyesuaian strategi bisnis perbankan dan meningkatnya optimisme pelaku usaha terhadap prospek ekonomi nasional,” tutur Dian.

Sebagai pembanding, kredit perbankan pada Juli 2026 tercatat tumbuh 13,58 persen secara tahunan menjadi Rp9.135 triliun. Data tersebut menunjukkan bahwa di tengah pertumbuhan kredit yang masih tinggi, sebagian fasilitas pembiayaan yang telah disetujui bank masih menunggu momentum dan kebutuhan debitur untuk direalisasikan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Bank Aceh Syariah Diadukan ke OJK dan BI, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kebocoran Data CCTV Nasabah

DCNews, Aceh Besar — Kantor Hukum ARZ & Rekan...

Edi Purwanto Soroti Empat Titik Lemah Keselamatan Pelayaran, dari Regulator hingga Konsumen

DCNews, Jakarta - Rangkaian kecelakaan kapal penumpang di perairan...

Yasonna Laoly: Gagal Bayar Pinjol Tak Hapus Utang, Penagihan Tetap Wajib Hormati Debitur

DCNews, Jakarta — Gagal membayar pinjaman online (pinjol) tidak...

DPR Minta BNN Jatim Ukur Efektivitas Pengawasan Vape di Sekolah untuk Cegah Narkoba

DCNews, Jakarta — Upaya mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan...