DCNews, Aceh Besar — Kantor Hukum ARZ & Rekan mengadukan PT Bank Aceh Syariah (BAS) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan pelindungan data pribadi terkait rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Pengaduan tersebut diajukan setelah kuasa hukum Malahayati, seorang nasabah Bank Aceh Syariah, mempersoalkan dugaan beredarnya rekaman CCTV yang disebut berkaitan dengan peristiwa penganiayaan terhadap kliennya di kawasan ATM Bank Aceh di Sabang.
Pengaduan kepada OJK tercatat dengan Nomor 0028/ARZ/IX/2026, tentang Pengaduan Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen atas Kebocoran Data Pribadi oleh PT Bank Aceh Syariah. Sementara laporan kepada Kepala Perwakilan BI Provinsi Aceh terdaftar dengan Nomor 0029/ARZ/IX/2026 dengan pokok persoalan yang sama.
Kuasa hukum korban, Zulkifli dari Kantor Hukum ARZ & Rekan, mengatakan peristiwa yang menjadi latar belakang pengaduan terjadi pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 19.50 WIB. Lokasinya berada di kawasan ATM Bank Aceh, Jalan Diponegoro Nomor 20, Sabang, di sekitar Warung Seafood Sabang Merauke dan ATM Bank Aceh Syariah di depan Kantor Wali Kota Sabang.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Aceh pada 10 September 2026 melalui laporan polisi Nomor STTLP/B/269/IX/2026/SPKT/Polda Aceh. Dalam laporan itu, nama Nazaruddin alias Tgk. Agam tercantum sebagai terlapor. Dokumen laporan polisi tersebut menyebutnya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan mantan Wali Kota Sabang.
Menurut Zulkifli, persoalan yang kini diadukan ke OJK dan BI berkaitan dengan rekaman CCTV yang disebut menampilkan identitas serta peristiwa yang dialami kliennya. Ia menilai rekaman tersebut semestinya mendapat perlindungan sebagai data pribadi dan tidak disebarluaskan tanpa dasar hukum yang sah.
“Pengambilan rekaman CCTV seharusnya merupakan kewenangan penyidik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,” kata Zulkifli.
Ia juga menyatakan hingga pengaduan diajukan, Malahayati belum menerima pemberitahuan resmi dari Bank Aceh Syariah mengenai dugaan kegagalan pelindungan data pribadi.
Dalam dokumen pengaduan, kuasa hukum menduga Bank Aceh Syariah melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Pasal 3 ayat (2) juncto Pasal 64 Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Ketentuan lain yang turut disebut adalah Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum serta Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Zulkifli menduga terdapat kelalaian dalam pengamanan rekaman CCTV yang berada dalam penguasaan Bank Aceh Syariah. “Kelalaian pengamanan data, karena terlapor selaku pengendali data pribadi diduga lalai menjaga kerahasiaan dan keamanan rekaman CCTV miliknya,” ujarnya.
Selain keamanan data, kuasa hukum juga mempersoalkan dugaan tidak adanya notifikasi mengenai kegagalan pelindungan data. Menurut dia, pemberitahuan kepada pihak yang terdampak maupun lembaga pengawas seharusnya dilakukan dalam batas waktu yang disebut 3×24 jam.
“Terjadinya kegagalan notifikasi, karena terlapor tidak menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pengadu maupun lembaga pengawas dalam batas waktu 3×24 jam sebagaimana diwajibkan Pasal 46 ayat (1) UU PDP,” kata Zulkifli.
Ia menyebut dugaan persoalan tersebut telah menimbulkan kerugian materiel dan immateriel bagi kliennya. Kerugian yang diklaim antara lain berkaitan dengan kondisi psikologis, reputasi, rasa aman, serta munculnya informasi yang dinilai tidak sesuai dengan peristiwa penganiayaan yang dilaporkan.
Atas dasar itu, Kantor Hukum ARZ & Rekan meminta OJK dan BI melakukan pemeriksaan serta investigasi terhadap Bank Aceh Syariah. Pemeriksaan tersebut diminta mencakup kepatuhan bank terhadap ketentuan perlindungan konsumen, pelindungan data pribadi, penyelenggaraan teknologi informasi perbankan, serta kewajiban menjaga kerahasiaan data nasabah.
“Apabila terbukti melanggar, kami meminta OJK dan BI menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Zulkifli.
Pengaduan tersebut masih merupakan laporan dan dugaan dari pihak kuasa hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran serta bentuk pertanggungjawaban Bank Aceh Syariah berada pada kewenangan lembaga yang melakukan pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan yang berlaku. ***

