DCNews, Jakarta — Polemik mengenai pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan kepatuhan pajak mendapat penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Otoritas pajak menegaskan, aparat kewilayahan tersebut hanya berperan sebagai mitra penyedia informasi dan bukan bagian dari mekanisme penagihan ataupun penegakan hukum terhadap wajib pajak.
Isu ini mencuat setelah terbitnya Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang memuat pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Namun, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan ketentuan tersebut merupakan pedoman internal yang bertujuan memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan.
“Jadi tidak perlu dipolemikan dan tidak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja. Dalam menggali informasi, kami bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Bimo menjelaskan, pengawasan kepatuhan perpajakan saat ini lebih mengandalkan sistem berbasis teknologi. Menurut dia, Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya menjadi pendukung apabila DJP memerlukan informasi tambahan di lapangan.
Ia mengatakan, DJP telah memiliki berbagai instrumen digital untuk memetakan risiko kepatuhan wajib pajak, mulai dari sistem Compliance Risk Management (CRM), teknologi geotagging, hingga sistem administrasi perpajakan Coretax.
“Senjata yang utama sudah lebih canggih. Jadi kita pakai CRM machine, kemudian observasi dari geotagging, dan Coretax,” kata Bimo.
Apabila dibutuhkan klarifikasi lebih lanjut, lanjut dia, petugas pajak akan berkoordinasi dengan aparat pembina wilayah hanya sebatas memperoleh informasi.
“Kita kulonuwun, kita minta informasi, kita bekerja sama sebagai penyedia informasi. Jadi tidak perlu dibesarkan di media,” ujarnya.
Bimo juga menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan kebijakan baru. Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi telah diatur sejak 2020 dan hanya mengalami penyempurnaan melalui surat edaran yang diterbitkan pada 2026.
Dalam SE-8/PJ/2026 yang diterbitkan pada 15 Juli 2026, DJP menjelaskan bahwa pengawasan kepatuhan wajib pajak diperlukan karena Indonesia menerapkan sistem self assessment, yakni sistem yang memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.
Surat edaran itu menyebutkan pengawasan dilakukan terhadap wajib pajak yang telah maupun belum terdaftar, serta mencakup pengawasan wilayah. Pelaksanaannya dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, hingga pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Selain itu, DJP juga memanfaatkan berbagai pendekatan berbasis teknologi dan analisis data, antara lain remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, serta analisis data yang belum teridentifikasi.
Berbagai metode tersebut kemudian dipadukan dengan bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan maupun penyidikan, taxation partnership, serta pendekatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan secara berkelanjutan sekaligus memperkuat efektivitas pengawasan berbasis risiko. ***

