RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Disahkan Jadi UU

Date:

DCNews, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/7/2026). Regulasi ini menjadi landasan hukum pembentukan pusat finansial berstandar internasional yang diharapkan mampu menarik investasi global sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat jasa keuangan di kawasan.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-26 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/7/2026). Persetujuan diberikan secara bulat oleh seluruh fraksi setelah pimpinan rapat meminta persetujuan peserta sidang.

“Kami minta persetujuan semua fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Puan Maharani.

“Setuju,” jawab peserta rapat secara serempak.

Pengesahan ini menandai berakhirnya proses legislasi yang berlangsung relatif cepat. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menjelaskan, pembentukan PFII merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengharuskan penyusunan regulasi khusus mengenai penyelenggaraan PFII paling lambat tiga bulan sejak undang-undang tersebut diundangkan.

Menurut Hekal, pembahasan RUU dimulai melalui rapat kerja Komisi XI bersama pemerintah pada 2 Juli 2026. Setelah melalui serangkaian pembahasan, rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I digelar pada 20 Juli 2026 dengan hasil seluruh fraksi dan pemerintah menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

“Dalam rapat kerja tersebut, semua fraksi di Komisi XI dan pemerintah menyetujui agar pembahasan RUU tentang PFII ditindaklanjuti sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan guna mendapat persetujuan dalam pengambilan keputusan tingkat II pada rapat paripurna hari ini,” kata Hekal.

Pemerintah menilai kehadiran PFII akan menjadi instrumen baru untuk meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional di tengah kompetisi pusat-pusat finansial global. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pembentukan PFII tidak dimaksudkan menggantikan sistem keuangan domestik yang telah berjalan, melainkan melengkapinya dengan ekosistem keuangan berstandar internasional yang terintegrasi.

Ia mengatakan, selama pembahasan RUU, pemerintah dan DPR berupaya memastikan regulasi tersebut mampu menciptakan iklim investasi yang kompetitif tanpa mengabaikan kepentingan nasional.

“Selama proses pembahasan hingga rapat kerja pembicaraan tingkat I, pemerintah dan DPR telah berdiskusi secara konstruktif untuk memastikan bahwa RUU PFII ini tidak hanya menarik bagi investor global, tetapi juga memastikan keberpihakan pada kepentingan nasional,” ujar Purbaya.

Dengan disahkannya UU PFII, pemerintah selanjutnya akan menyiapkan berbagai aturan pelaksana untuk memastikan pusat finansial internasional tersebut dapat beroperasi sesuai standar global, sekaligus memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, pendalaman pasar keuangan, dan peningkatan investasi di Indonesia. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Polres Aceh Barat Daya Sidak HP Anggota, Pastikan Bebas Judi Online dan Pinjol Ilegal

DCNews, Aceh Barat Daya — Di tengah meningkatnya perhatian...

Dirjen Pajak Buka Suara soal Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak

DCNews, Jakarta — Polemik mengenai pelibatan Bintara Pembina Desa...

OJK: Multifinance Bertanggung Jawab atas Tindakan Debt Collector, Konsumen Berhak Mendapat Perlindungan

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa...

DPR Setujui RUU SDI Jadi Usul Inisiatif, Targetkan Tata Kelola Data Nasional yang Terintegrasi

DCNews, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, resmi...