OJK Tegaskan Stabilitas Jadi Fondasi Pasar Modal, Reformasi HSC Diyakini Perkuat Kepercayaan Investor

Date:

DCNews, Jakarta – Di tengah dinamika ekonomi global dan meningkatnya perhatian investor internasional terhadap pasar keuangan Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa stabilitas dan integritas menjadi pilar utama dalam menjaga daya saing pasar modal nasional. Berbagai langkah reformasi yang ditempuh regulator dinilai mulai membuahkan hasil, tercermin dari membaiknya sentimen pasar serta tetap terjaganya kepercayaan lembaga pemeringkat global.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan DPR RI telah melakukan pendekatan langsung kepada pelaku pasar internasional guna menjelaskan kondisi fundamental ekonomi dan sektor jasa keuangan Indonesia.

“Beberapa bulan lalu, OJK, BEI, hingga DPR terbang langsung ke New York untuk bertemu dengan global index provider dan lembaga rating, dan menjelaskan posisi Indonesia serta ketahanan sektor jasa keuangan. Kami menjawab seluruh perhatian mereka terhadap pasar Indonesia dan berbagai langkah yang telah dilakukan,” ujar Friderica dalam CNBC Indonesia Investment Forum 2026, Rabu (15/7/2026).

Menurut Friderica, respons cepat pemerintah dan regulator dalam memperkuat tata kelola pasar modal mendapat apresiasi dari investor global. Perbaikan tersebut mencakup aspek integritas data, likuiditas pasar, hingga peningkatan kinerja pasar modal.

Ia juga menyambut positif keputusan S&P Global Ratings yang mempertahankan prospek (outlook) Indonesia pada level stabil, yang dinilai mencerminkan keyakinan terhadap ketahanan ekonomi nasional.

“Market pun merespons positif, indeks naik. Kemudian kriteria HSC diumumkan dan mendapatkan respons positif. Berbagai agenda reformasi pasar modal memiliki landasan yang kuat,” kata Friderica.

Salah satu kebijakan strategis yang tengah dijalankan OJK adalah penerapan High Shareholding Concentration (HSC) sebagai bagian dari reformasi untuk meningkatkan transparansi dan memperkuat kepercayaan investor.

Dalam kebijakan tersebut, OJK menetapkan sejumlah langkah, antara lain mewajibkan pengungkapan identitas pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, meningkatkan batas minimum free float secara bertahap dari 7,5 persen menjadi 15 persen, memperluas klasifikasi pemegang saham dari sembilan menjadi 39 kategori, mewajibkan pengungkapan ultimate beneficial owner (UBO) bagi kepemilikan di atas 10 persen, serta mengumumkan daftar emiten yang masuk kategori HSC.

Di sisi lain, Friderica menilai implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi fondasi penting bagi penguatan sistem keuangan nasional. Regulasi tersebut menghadirkan perubahan mendasar melalui perluasan kewenangan pengaturan dan pengawasan OJK, pengembangan instrumen serta kelembagaan pasar keuangan, penguatan aspek penegakan hukum dan perlindungan konsumen, demutualisasi Bursa Efek Indonesia, hingga penerapan prinsip same activity, same risk, same regulation.

Menurut OJK, rangkaian reformasi tersebut diharapkan mampu memperkuat stabilitas sistem keuangan sekaligus menciptakan pasar modal Indonesia yang lebih transparan, kredibel, dan kompetitif di mata investor domestik maupun global. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

ICMI Perkuat Struktur Organisasi hingga Tingkat Kecamatan di Jakarta

DCNews, Jakarta — Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) memperkuat...

Yasonna Laoly Minta Putusan KPPU soal 97 Pinjol Didenda Rp755 Miliar Dikawal Ketat

DCNews, Jakarta – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H....

OJK Cabut Izin BTPN Syariah Ventura, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi

DCNeww, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin...

Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka Eks Direktur DSI ke Jaksa, Aset Rp425 Miliar Disita

DCNews, Jakarta — Penanganan kasus PT Dana Syariah Indonesia...