Rasio Kredit Macet BNPL Naik Jadi 3,44 Persen, Agusman: Aturan Baru Diterapkan untuk Perketat Pembiayaan

Date:

DCNews, Jakarta – Lonjakan rasio pembiayaan bermasalah pada layanan Buy Now Pay Later (BNPL) menjadi sinyal meningkatnya risiko di industri pembiayaan digital. Menyikapi kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat regulasi melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 2 Tahun 2026 guna memperkuat kualitas penyaluran pembiayaan sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan.

Data OJK menunjukkan rasio non-performing financing (NPF) bruto BNPL yang disalurkan perusahaan pembiayaan meningkat menjadi 3,44 persen pada Mei 2026, dari 2,99 persen pada April 2026. Kenaikan tersebut dipicu oleh melemahnya kemampuan bayar sebagian debitur di tengah meningkatnya penggunaan layanan pembiayaan digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan regulasi baru disusun untuk memastikan pertumbuhan industri BNPL tetap berlangsung secara sehat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Diharapkan PADK Nomor 2 Tahun 2026 dapat memperkuat kualitas pembiayaan dan membantu menjaga risiko kredit macet BNPL tetap terkendali melalui penerapan prinsip kehati-hatian dan credit scoring yang memadai, sehingga dapat mendorong pertumbuhan pembiayaan yang lebih sehat dan berkelanjutan,” kata Agusman dalam jawaban tertulis, Rabu (15/7/2026).

Melalui PADK Nomor 2 Tahun 2026, OJK menetapkan sejumlah ketentuan baru, antara lain persyaratan usia dan tingkat penghasilan calon debitur, batas kemampuan membayar (repayment capacity), serta pembatasan penggunaan maksimal tiga platform BNPL bagi setiap debitur. Kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat kualitas portofolio pembiayaan sekaligus menekan potensi peningkatan kredit bermasalah.

Meski industri BNPL masih mencatat pertumbuhan, OJK mengingatkan bahwa kualitas pembiayaan perlu menjadi perhatian utama. Peningkatan rasio NPF dinilai mencerminkan adanya tekanan terhadap daya bayar sebagian masyarakat yang memanfaatkan fasilitas pembiayaan digital.

“NPF gross BNPL pada Mei 2026 tercatat sebesar 3,44 persen, naik dari 2,99 persen pada April 2026, yang dipengaruhi antara lain oleh penurunan kemampuan bayar sebagian debitur. OJK terus mendorong penguatan credit scoring, monitoring kualitas pembiayaan, dan upaya penagihan agar NPF tetap terkendali,” ujar Agusman.

OJK menegaskan penguatan sistem credit scoring menjadi langkah penting untuk memastikan setiap pembiayaan diberikan kepada debitur yang memiliki kapasitas pembayaran yang memadai. Regulator juga meminta perusahaan pembiayaan meningkatkan pemantauan kualitas portofolio serta efektivitas proses penagihan agar risiko pembiayaan bermasalah tidak terus meningkat dan stabilitas industri pembiayaan tetap terjaga. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pendanaan Pinjol dari Lender Asing Tembus Rp17,28 Triliun, Kang Dahlan: Imbangi dengan Manajemen Risiko

DCNews, Jakarta – Dana dari pemberi pinjaman atau lender luar...

OJK Ingatkan Risiko Kredit Mobil di Tengah Tren Penjualan Otomotif yang Menguat

DCNews, Tangerang — Meningkatnya penjualan mobil dan akses pembiayaan...

Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Persatuan dan Keutuhan Negara

DCNews, Jakarta — Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai Qanun...

KTP Dipinjam untuk Kredit, Utang Rp65 Juta Menghantui Korban di Kaltim

DCNews, Samarinda - Tawaran sederhana dari orang yang dikenal baik...