DCNews, Jakarta — Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) mulai diteruskan perbankan ke bunga kredit, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bunga kredit rupiah telah meningkat meski transmisi kenaikan tersebut berlangsung secara bertahap.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hingga Juli 2026, suku bunga perbankan masih bergerak mengikuti kenaikan BI Rate.
“Sampai dengan periode Juli 2026, suku bunga melanjutkan peningkatan mengikuti pergerakan BI Rate,” kata Dian dalam jawaban tertulis, dikutip Rabu (23/9/2026).
Secara kumulatif, BI Rate meningkat 100 basis poin (bps) sepanjang April-Juli 2026. Dalam periode yang sama, rata-rata tertimbang suku bunga dana pihak ketiga (DPK) rupiah naik 19 bps, sementara suku bunga kredit rupiah meningkat 15 bps.
Menurut Dian, pergerakan tersebut menunjukkan kenaikan suku bunga acuan belum sepenuhnya diteruskan secara langsung ke bunga kredit. Transmisi berlangsung secara bertahap dengan mempertimbangkan berbagai faktor di tingkat perbankan.
“Suku bunga melanjutkan peningkatan mengikuti pergerakan BI Rate,” ujarnya.
Untuk bunga KPR, besaran penyesuaian tidak seragam antarbank. Dian menjelaskan, setiap bank memiliki strategi penetapan suku bunga serta struktur biaya yang berbeda. Salah satu komponen utama yang menjadi pertimbangan adalah biaya dana atau cost of fund (CoF).
Ketika suku bunga global dan BI Rate meningkat, perubahan biaya pendanaan dapat mendorong bank menyesuaikan harga kredit. Kondisi pasar dan strategi penghimpunan dana juga turut menentukan seberapa besar penyesuaian bunga yang diterapkan kepada debitur.
Namun, OJK mengingatkan bank agar tidak hanya memperhitungkan biaya pendanaan ketika mengubah suku bunga kredit. Kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran juga harus menjadi pertimbangan, terutama jika kenaikan bunga dilakukan dalam waktu relatif cepat.
“Perbankan diharapkan agar mempertimbangkan kemampuan bayar debitur dan potensi peningkatan risiko kredit apabila penyesuaian suku bunga kredit dilakukan terlalu cepat dan tinggi,” kata Dian.
Bagi debitur KPR, perubahan suku bunga menjadi perhatian karena kenaikan bunga dapat memengaruhi besaran angsuran, terutama pada kredit dengan mekanisme bunga yang dapat disesuaikan setelah periode tertentu.
Dari sisi perbankan, OJK mendorong bank mengoptimalkan strategi pendanaan dengan meningkatkan porsi dana murah atau low cost funding. Langkah tersebut dinilai dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi bank dalam menentukan suku bunga kredit.
“Upaya ini penting untuk menciptakan fleksibilitas dalam penetapan suku bunga kredit, sekaligus menjaga daya saing dan profitabilitas di tengah dinamika pasar yang terus berkembang,” tuturnya.
OJK juga meminta perbankan melakukan penyesuaian suku bunga secara bertahap dan terukur agar tetap sejalan dengan kondisi pasar sekaligus menjaga stabilitas rasio keuangan.
Di tengah perubahan bunga kredit, aspek perlindungan konsumen juga menjadi perhatian OJK. Bank diminta menyampaikan informasi secara transparan mengenai produk perbankan, termasuk struktur biaya dan risiko yang dapat ditanggung nasabah.
“Bank diharapkan menjaga keterbukaan dalam komunikasi produk, termasuk struktur biaya dan risiko, guna memastikan bahwa nasabah dapat mengambil keputusan finansial secara bijak dan berdasarkan informasi yang memadai,” kata Dian. ***

