Komisi XI DPR Minta OJK Evaluasi Aturan PIP Maybank Indonesia, Soroti Dugaan PHK Sepihak

Date:

DCNews, Jakarta — Komisi XI DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi regulasi internal PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) setelah menerima aduan Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI) mengenai penerapan Performance Improvement Plan (PIP) yang disebut berujung pada dugaan tekanan terhadap karyawan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Aduan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (22/9/2026). SPBMI hadir bersama Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPI), Dewan Sengketa Indonesia (DSI), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Dalam dokumen pengaduannya, SPBMI mempersoalkan penerapan PIP yang dinilai diterbitkan secara sepihak dan tidak merujuk pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Serikat pekerja juga menduga mekanisme tersebut berpotensi digunakan sebagai instrumen untuk menekan pekerja, termasuk dalam konteks yang mereka sebut sebagai union busting serta efisiensi tenaga kerja di sejumlah cabang Maybank Indonesia.

Anggota Komisi XI DPR RI Amin AK mengatakan dugaan tersebut perlu mendapat perhatian karena mekanisme peningkatan kinerja semestinya memiliki parameter yang jelas, transparan, dan memberikan ruang bagi pekerja untuk menyampaikan pembelaan.

“Ini pengaduan yang saya kira perlu diperhatikan dan insyaallah akan ditindaklanjuti oleh Komisi XI untuk disampaikan kepada mitra kita yaitu OJK. Karena perusahaan membuat aturan PIP, tapi ini menjadi alat sepihak bagi perusahaan untuk menekan para karyawan dan bahkan sampai memberhentikan karyawan secara sepihak. Ini tentu sangat meresahkan,” ujar Amin.

Politikus Fraksi PKS itu meminta manajemen Maybank Indonesia mengedepankan transparansi dan perlindungan hak pekerja dalam menjalankan kebijakan internal. Menurut dia, mekanisme evaluasi kinerja tidak boleh membuka ruang bagi keputusan yang subjektif tanpa proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan nanti ini jadi alat yang sifatnya subjektif dan perusahaan melakukan ini semena-mena. Mungkin urusannya bisa like and dislike, manajemen tidak suka dengan bawahannya atau hanya karena faktor kesalahan kecil akhirnya dikorbankan tanpa ada kesempatan membela diri. Nah, itu yang kita tidak inginkan,” katanya.

Amin juga menyoroti penggunaan otomatisasi dan transformasi digital sebagai alasan efisiensi tenaga kerja di industri perbankan. Menurut dia, perkembangan teknologi seharusnya meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap pekerja.

“Jangan sampai masyarakat kita, yang beberapa tahun ini dalam kondisi susah, apalagi kelas menengah yang makin berkurang, menjadi korban kebijakan perusahaan yang menurut saya tidak fair. Pihak-pihak terkait dan mitra kami di OJK harus memberikan perhatian serius terhadap hal ini,” pungkasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Perbarui Aturan EBA-SP, Buka Sumber Pembiayaan Baru untuk Program 3 Juta Rumah

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui aturan...

Cegah Pinjol Ilegal dan Judol, Satops Patnal Lapas Lhoksukon Periksa Ponsel Pegawai dan Peserta Magang

DCNews, Lhoksukon — Upaya mencegah judi online (judol) dan...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 24 September 2026 Stabil, Antam Rp2,67 Juta per Gram

DCNews, Jakarta  – Harga emas di Pegadaian pada Kamis...

Kredit Rp2.548 Triliun Belum Ditarik, CBA Soroti Pengawasan OJK dan Jeratan Pinjol

DCNews, Jakarta – Nilai kredit perbankan yang belum ditarik...