DCNews, Jakarta – Ribuan pembeli apartemen LRT City di Tebet masih menunggu kepastian setelah proyek mangkrak dan jadwal serah terima berulang kali molor. Tidak hanya gagal menerima unit yang telah dibayar, sejumlah konsumen menuturkan mereka mengalami tekanan penagihan dari pihak perbankan setelah menghentikan cicilan karena pembangunan terhenti.
Mediasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), dan konsumen pengembang LRT City menyingkap keluhan serius dari pembeli yang belum menerima unit meski telah membayar belasan hingga ratusan juta rupiah. Para konsumen mengaku proyek mangkrak, pengembang tak memberi kepastian, dan upaya menghentikan pembayaran KPA berujung pada penagihan agresif oleh bank.
Salah satu pembeli, Ajeng, mengatakan ia menghentikan cicilan setelah janji penuntasan proyek pada 2025 tidak terealisasi dan tidak ada aktivitas konstruksi di lokasi. “Bangunannya tidak selesai. Saya datang bulan Februari, datang lagi bulan Mei, tidak ada pekerja satu pun. Proyek benar-benar terhenti,” ujar Ajeng, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Ajeng, sejak awal ia berkali-kali meminta jadwal serah terima kepada pengembang namun respon yang diberikan tidak meyakinkan. Hingga keputusan menghentikan angsuran, Ajeng mengaku sudah mengeluarkan sekitar Rp300 juta dengan cicilan sekitar Rp9 juta per bulan. Setelah menghentikan pembayaran, ia mengaku terus mendapat tekanan dari pihak perbankan, termasuk kunjungan petugas penagihan ke tempat kerjanya.
“Saya didatangi sampai ke kantor. Saya merasa malu karena ada orang dari bank datang mencari saya di tempat kerja,” katanya.
Keluhan serupa disampaikan konsumen lain yang juga menerima panggilan dan kunjungan penagihan setelah menolak melanjutkan cicilan karena proyek dinilai tidak ada perkembangan. Dalam pertemuan mediasi, para pembeli menuntut pengembalian penuh seluruh dana yang sudah dibayarkan sesuai perjanjian apabila pengembang tidak mampu menyelesaikan unit.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (KPK), Maruarar Sirait menyatakan penyelesaian kasus memerlukan keterlibatan lebih luas, tidak cukup hanya dengan pengembang dan konsumen. Untuk itu, Maruarar meminta agar pihak perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pihak terkait seperti Danantara dilibatkan dalam mediasi lanjutan untuk memberi kepastian hukum dan keuangan bagi konsumen yang kreditnya bermasalah.
Ia juga memerintahkan pemetaan rinci terhadap kronologi pembangunan, perjanjian antara pengembang dan pembeli, serta status tiap proyek sebagai dasar penyelesaian klaim.
Kondisi Kekuangan Tertekan
Dari pihak pengembang, Direktur Utama ADCP Indra Syahruzza mengakui kondisi keuangan perusahaan sedang tertekan sehingga belum dapat memenuhi tuntutan refund konsumen. “Kondisi keuangan ADCP saat ini sangat buruk. Cash flow kami negatif sehingga belum mampu melakukan refund,” kata Indra.
Permasalahan di proyek LRT City muncul setelah terungkap bahwa ribuan pembeli belum menerima unit meski sudah melakukan pembayaran bertahun-tahun. Selain tuntutan pengembalian dana penuh, konsumen meminta transparansi jadwal pembangunan, jaminan penyelesaian bila proyek dilanjutkan, atau mekanisme kompensasi bila pengembang terbukti wanprestasi.
Poin-poin perselisihan yang perlu diselesaikan:
- Status pembangunan aktual dan bukti progres di lapangan.
- Kronologi perjanjian jual-beli dan syarat KPA yang disepakati konsumen.
- Tanggung jawab pengembang terkait keterlambatan dan opsi refund atau penyelesaian lain.
- Peran dan tanggung jawab perbankan serta mekanisme penagihan saat nasabah menghentikan angsuran karena wanprestasi pengembang.
- Keterlibatan OJK dan langkah pengawasan atau mediasi yang dapat melindungi konsumen.
Catatan hukum dan praktis untuk konsumen:
- Simpan bukti pembayaran, kontrak, dan dokumentasi kunjungan ke lokasi proyek.
- Ajukan pengaduan resmi ke Kementerian PKP dan OJK, serta catat segala komunikasi dengan pengembang dan bank.
- Pertimbangkan konsultasi hukum terhadap klausul perjanjian jual-beli dan mekanisme refund bila wanprestasi terbukti. ***

