Viral Sweeping Debt Collector di Solo, Polresta: Jangan Main Hakim Sendiri

Date:

DCNews, Solo – Di tengah meningkatnya ketegangan antara masyarakat dan oknum penagih utang yang kerap memicu polemik di berbagai daerah, Polresta Solo mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa tidak boleh bergeser menjadi aksi main hakim sendiri. Aparat menilai maraknya konten sweeping debt collector yang beredar di media sosial berpotensi memicu konflik baru sekaligus mengganggu stabilitas keamanan jika tidak disikapi secara bijak.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul beredarnya video viral yang memperlihatkan sekelompok orang diduga melakukan sweeping terhadap debt collector di Kota Solo pada Jumat (24/7/2026). Kepolisian menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum, baik yang dilakukan oleh oknum penagih utang maupun pihak lain, harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasi Humas AKP Lingga Ramadhani menegaskan Polri tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan di luar koridor hukum, termasuk aksi sweeping yang dilakukan masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan sweeping ataupun tindakan main hakim sendiri terhadap debt collector. Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Lingga.

Menurutnya, kepolisian memiliki komitmen yang sama dalam menindak setiap pelanggaran hukum tanpa memandang pelaku. Baik oknum debt collector yang melakukan intimidasi maupun kelompok masyarakat yang melakukan tindakan represif akan diproses sesuai aturan apabila terbukti melanggar hukum.

Penagihan Wajib Berlandaskan Aturan Hukum

Polresta Solo menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan maupun pihak ketiga yang memperoleh kuasa melakukan penagihan wajib menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum. Praktik penagihan tidak boleh disertai ancaman, intimidasi, kekerasan, ataupun perampasan kendaraan secara sepihak.

Lingga menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus memiliki dasar hukum yang jelas. Petugas penagihan wajib menunjukkan sertifikat maupun akta jaminan fidusia sebagai dasar sah untuk melakukan penarikan kendaraan kepada debitur.

“Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus didasarkan pada dokumen yang sah. Petugas penagihan wajib dapat menunjukkan sertifikat atau akta jaminan fidusia sebagai dasar hukum pelaksanaan penarikan kendaraan kepada debitur,” katanya.

Ia menambahkan, penarikan kendaraan di jalan tanpa memenuhi prosedur hukum berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Karena itu, masyarakat diminta segera melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan intimidasi, pemerasan, maupun perampasan kendaraan oleh oknum debt collector.

“Apabila masyarakat merasa dirugikan, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Warga Jangan Terprovokasi Konten Media Sosial

Polresta Solo juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing ajakan di media sosial yang mengarah pada aksi sweeping atau konfrontasi. Kepolisian menilai tindakan tersebut bukan hanya berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi pidana bagi para pelakunya.

Selain itu, masyarakat yang didatangi petugas penagihan memiliki hak untuk meminta identitas petugas beserta dokumen resmi yang menjadi dasar penagihan. Apabila dokumen tersebut tidak dapat diperlihatkan, masyarakat berhak menolak penarikan kendaraan dan meminta pendampingan aparat kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial, tidak mudah terprovokasi, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Kota Surakarta agar tetap aman dan kondusif. Percayakan penyelesaian setiap persoalan hukum kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Lingga.

Polresta Solo menegaskan akan terus mengedepankan langkah preventif, preemtif, dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk praktik premanisme, termasuk oknum yang berkedok sebagai debt collector dan melakukan intimidasi maupun perampasan kendaraan di ruang publik. Sikap tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa penegakan hukum harus berjalan seimbang: melindungi masyarakat dari praktik penagihan yang melanggar aturan, sekaligus mencegah munculnya aksi balasan yang justru menciptakan pelanggaran hukum baru. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kredit UMKM Mulai Pulih, OJK Optimistis Tumbuh Positif hingga Akhir 2026 Meski Daya Beli Masih Tertekan

DCNews, Jakarta — Setelah mengalami tekanan pada awal tahun...

Dikejar Debt Collector hingga Kantor, Pembeli LRT City Tebet Desak Pengembalian Dana

DCNews, Jakarta - Ribuan pembeli apartemen LRT City di...

Yasonna Laoly ke OJK: Cabut Izin Vendor Penagihan Kredivo jika Terbukti Langgar Hukum

DCNews, Jakarta — Dugaan pelecehan seksual terhadap seorang konsumen...

OJK Bentengi Warga Kampung Nelayan Konawe dari Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

DCNews, Jakarta – Di tengah pesatnya penetrasi layanan keuangan...