Yasonna Laoly ke OJK: Cabut Izin Vendor Penagihan Kredivo jika Terbukti Langgar Hukum

Date:

DCNews, Jakarta — Dugaan pelecehan seksual terhadap seorang konsumen saat proses penagihan pinjaman daring di Purworejo, Jawa Tengah, memicu desakan agar pemerintah mengambil langkah hukum yang lebih tegas terhadap industri pinjaman digital. Kasus tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran etik oleh individu, melainkan menjadi ujian terhadap efektivitas pengawasan perusahaan pembiayaan, perusahaan penagihan, dan regulator dalam melindungi hak-hak konsumen.

Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap praktik penagihan yang dinilai melampaui batas kemanusiaan, Anggota Komisi XIII DPR RI Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., meminta pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kepolisian Republik Indonesia bertindak tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius dalam penanganan kasus tersebut.

Yasonna mendesak OJK mencabut izin operasional perusahaan penagihan PT Danakirti Arta Kirana (DAK) serta menjatuhkan sanksi maksimal kepada PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia apabila ditemukan pelanggaran berat, kelalaian pengawasan, atau praktik penagihan sistematis yang bertentangan dengan hukum dan ketentuan perlindungan konsumen.

Kasus yang kini menjadi perhatian publik itu berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang konsumen ketika proses penagihan berlangsung. Berdasarkan keterangan OJK, korban merupakan pengguna layanan pinjaman tunai KrediFazz melalui aplikasi Kredivo, sementara proses penagihan lapangan dilakukan oleh perusahaan pihak ketiga, yakni PT Danakirti Arta Kirana.

“Dugaan pelecehan terhadap perempuan dalam proses penagihan merupakan penghinaan terhadap martabat manusia. Masyarakat tidak boleh diperlakukan seolah-olah kehilangan hak hanya karena mempunyai utang,” kata Yasonna di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut, perusahaan pembiayaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab hanya dengan menyatakan pelanggaran dilakukan oleh oknum atau vendor eksternal. Perusahaan yang menunjuk pihak ketiga, memberikan akses terhadap data konsumen, menetapkan target penagihan, serta memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut tetap memiliki tanggung jawab hukum atas seluruh proses penagihan.

Ia juga meminta Kepolisian mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, tidak berhenti pada petugas lapangan semata. Menurutnya, penyidik perlu memeriksa pengurus perusahaan penagihan, manajemen perusahaan pembiayaan, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap sistem pengawasan internal.

Selain itu, Yasonna meminta identitas perusahaan vendor diumumkan secara terbuka kepada masyarakat, disertai pemeriksaan terhadap legalitas, perizinan, serta kepatuhan badan usaha tersebut terhadap regulasi yang berlaku.

“Jangan hanya petugas lapangan yang dikorbankan. Telusuri siapa pengurus dan pemberi perintahnya, bagaimana standar operasionalnya, serta apakah praktik serupa dilakukan terhadap konsumen lain,” ujarnya.

Praktik Penagihan Dinilai Sudah Mengkhawatirkan

Yasonna menilai berbagai laporan mengenai praktik penagihan pinjaman digital menunjukkan persoalan yang lebih luas dibandingkan satu kasus di Purworejo. Menurutnya, pola intimidasi terhadap debitur telah berkembang menjadi praktik yang sistematis dan membutuhkan respons negara yang lebih kuat.

Ia menyebut berbagai bentuk pengaduan masyarakat mulai dari intimidasi, ancaman, penghinaan, penyebaran data pribadi (doxing), teror terhadap keluarga dan tempat kerja, hingga penyebaran informasi utang melalui media sosial yang berdampak terhadap anak-anak debitur.

Yasonna juga menyoroti dugaan tindakan perusahaan penagihan yang melakukan panggilan palsu kepada layanan ambulans dan pemadam kebakaran serta pemesanan makanan fiktif untuk meneror debitur. Praktik tersebut, menurutnya, bukan hanya merugikan korban, tetapi juga mengganggu layanan publik dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

“Berapa banyak lagi korban yang harus dipermalukan, mengalami depresi, kehilangan pekerjaan, menghadapi keretakan keluarga, bahkan kehilangan nyawa sebelum negara bertindak keras? Hukum tidak boleh terus dikangkangi oleh pelaku penagihan,” tegasnya.

Meski demikian, Yasonna menegaskan kewajiban membayar utang tetap harus dipenuhi oleh setiap debitur. Namun, hubungan utang-piutang tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, pelecehan, penyalahgunaan data pribadi, maupun tindakan yang merendahkan martabat seseorang.

“Utang adalah hubungan hukum perdata, bukan alasan untuk merampas martabat manusia. Penagihan harus dilakukan sesuai hukum, etika, dan prinsip hak asasi manusia. Negara harus hadir melindungi rakyat,” tutup Yasonna. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

FIFGROUP Bantah Dua Debt Collector yang Viral di Pamulang sebagai Petugas Perusahaan

DCNews, Jakarta — Keributan yang melibatkan dua penagih utang...

Kabut Asap Belum Hilang dari Kalsel, Ini Imbauan Habib Aboe untuk Warga

DCNews, Banjar - Kabut asap yang masih menyelimuti sejumlah...

BMKS Dibangun dari Nol, OJK Kejar Regulasi untuk Kuasai Acuan Harga Mineral Strategis

DCNews, Jakarta – Indonesia mulai membangun Bursa Mineral dan...

TWP90 Fintech Lending Naik Jadi 4,32 Persen, AFPI Soroti Daya Beli dan Risiko Ekonomi

DCNews, Jakarta — Risiko kredit bermasalah di industri fintech...