Pastikan Tak Ada Tekanan Politik dalam Kasus CSR BI-OJK, KPK: Penahanan Satori dan Heri Gunawan Segera Dilakukan

Date:

DCNews, Jakarta — Hampir setahun setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan hingga kini belum ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik, termasuk dugaan adanya faktor politik yang memengaruhi proses hukum keduanya.

Namun, KPK menegaskan lambatnya proses penahanan bukan disebabkan intervensi politik, melainkan karena penyidik masih mendalami aliran dana dan penggunaan dana CSR yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membantah adanya tekanan politik dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, penyidik membutuhkan waktu untuk memastikan secara rinci penggunaan setiap dana yang diduga berasal dari program CSR BI dan OJK.

“Tidak ada kalau terkait politik. Ini lebih kepada aspek teknis penyidikan karena kami harus benar-benar mengonfirmasi setiap rupiah dana CSR itu digunakan untuk apa,” kata Asep, Selasa (2/6/2026).

Asep menjelaskan, proses penahanan harus didukung alat bukti yang kuat dan komprehensif. Karena itu, penyidik masih menelusuri aliran dana yang diterima para tersangka, termasuk kemungkinan distribusi dana kepada pihak lain dan penggunaannya oleh para penerima manfaat.

Menurutnya, proses tersebut menjadi lebih kompleks karena kedua tersangka merupakan anggota DPR yang memiliki banyak konstituen dan jaringan kegiatan sosial yang harus diverifikasi satu per satu.

“Kita harus mengecek dari sejumlah uang itu larinya ke mana, digunakan untuk apa. Itu yang membuat prosesnya memerlukan waktu lebih lama karena semuanya harus dipastikan,” ujarnya.

Meski demikian, KPK memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan. Penyidik disebut telah berkoordinasi untuk segera melakukan pemanggilan lanjutan dan upaya paksa, termasuk penahanan apabila seluruh kebutuhan penyidikan telah terpenuhi.

“Kami sudah berkomunikasi dengan penyidik. Untuk Saudara HG dan Saudara S, kemungkinan dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan dan upaya paksa. Namun, masih ada sejumlah keterangan yang terus didalami, terutama terkait penggunaan dana CSR tersebut, apakah benar sesuai peruntukannya atau tidak,” kata Asep.

Dugaan Penerimaan Dana Miliaran Rupiah

KPK menetapkan Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025 dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar. Dana tersebut terdiri dari Rp6,30 miliar yang berasal dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp5,14 miliar dari kegiatan penyuluhan OJK, serta Rp1,04 miliar dari sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR RI.

Selain dugaan korupsi, Satori juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, kendaraan bermotor, hingga aset lainnya. KPK juga menduga adanya rekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito.

Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima dana sebesar Rp15,86 miliar. Rinciannya meliputi Rp6,28 miliar dari BI melalui program PSBI, Rp7,64 miliar dari kegiatan penyuluhan OJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.

Penyidik menduga Heri melakukan pencucian uang dengan memindahkan dana yang diterima ke yayasan yang dikelolanya sebelum dialihkan ke rekening pribadi. Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk pembangunan rumah makan, outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK ini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik karena melibatkan anggota legislatif aktif serta dugaan penyalahgunaan program yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan sesuai ketentuan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Polisi Gagalkan Dugaan Penarikan Motor oleh Debt Collector di RSUD Ahmad Yani Metro, Warga Lapor via Call Center 110

DCNews, Metro — Upaya dugaan penarikan sepeda motor oleh sejumlah...

Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Pembacokan Dua Anggota Brimob di Serang, Diduga Bekingi Debt Collector

DCNews, Serang — Penyidikan kasus pembacokan terhadap dua anggota...

Mahasiswa Papua Bentrok dengan Debt Collector di Makassar, Polisi Turun Tangan Amankan Situasi

DCNews, Makassar — Persoalan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan...

Utang Pinjol Tembus Rp102 Triliun, OJK Sebut Kredit Macet Masih Terkendali

DCNews, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pembiayaan...