Harga Emas Antam Hari Ini 26 Juli 2026 Stabil di Rp2,612 Juta per Gram, Simak Rincian Lengkap dan Prospek Investasinya

Date:

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan Minggu (26/7/2026) bergerak datar. Setelah sempat mengalami kenaikan pada perdagangan sebelumnya, logam mulia produksi Antam hari ini tidak mencatat perubahan harga, mencerminkan sikap pelaku pasar yang masih menunggu arah baru dari pergerakan harga emas global dan dinamika nilai tukar rupiah.

Berdasarkan informasi resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram tetap berada di level Rp2.612.000, sama seperti perdagangan Sabtu (25/7/2026). Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga tidak berubah, bertahan di posisi Rp2.352.000 per gram.

Stabilnya harga emas domestik terjadi di tengah kondisi pasar internasional yang relatif minim sentimen baru pada akhir pekan. Meski demikian, emas masih dipandang sebagai salah satu instrumen investasi yang mampu menjaga nilai aset dalam jangka panjang, terutama saat ketidakpastian ekonomi global masih membayangi.

Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Variasi ukuran tersebut memberikan fleksibilitas bagi investor pemula maupun investor dengan modal besar untuk menyesuaikan strategi investasinya.

Harga Emas Antam Hari Ini, Minggu 26 Juli 2026

Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan laman resmi Logam Mulia:

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp1.356.000
  • Emas Antam 1 gram: Rp2.612.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp5.164.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp7.721.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp12.835.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp25.615.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp63.912.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp127.745.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp255.412.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp638.265.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp1.276.320.000
  • Emas Antam 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.552.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan Antam mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setiap transaksi akan disertai bukti pemotongan pajak sebagai dokumen administrasi perpajakan.

Adapun transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenai potongan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.

Harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia umumnya diperbarui setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB, mengikuti perkembangan harga emas dunia serta pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Analisis Dahlan Consultant: Momentum Akumulasi Jangka Panjang Masih Terbuka

Konsultan keuangan sekaligus Pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menilai pergerakan harga emas yang cenderung stabil merupakan fase konsolidasi yang lazim terjadi setelah periode kenaikan. Menurutnya, kondisi tersebut justru dapat dimanfaatkan investor jangka panjang untuk melakukan akumulasi secara bertahap.

“Ketika harga emas bergerak datar, investor tidak perlu terburu-buru mengejar momentum. Strategi dollar cost averaging atau membeli secara berkala tetap menjadi pilihan yang lebih bijak dibandingkan menunggu harga terendah yang sulit diprediksi,” ujar Kang Dahlan, yang juga Ketua Yayasan Hijrah Financial Indonesia itu.

Ia menambahkan, prospek emas hingga akhir 2026 masih ditopang oleh sejumlah faktor, seperti ketidakpastian ekonomi global, potensi perubahan kebijakan suku bunga bank sentral, serta meningkatnya permintaan aset lindung nilai (safe haven). Namun demikian, Kang Dahlan mengingatkan agar masyarakat tidak menempatkan seluruh dana investasi pada satu instrumen.

“Emas sangat baik sebagai pelindung nilai kekayaan, tetapi portofolio tetap harus terdiversifikasi. Investor perlu menyesuaikan komposisi emas dengan tujuan keuangan, profil risiko, dan kebutuhan likuiditas agar hasil investasi lebih optimal dalam jangka panjang,” pungkasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemkot Malang Ingatkan Penerima PKH: Jangan Gunakan Bansos untuk Pinjol dan Judi Online

DCNewa, Malang — Pemerintah Kota Malang mengingatkan penerima Program...

Propam Polres Mimika Periksa Personel, Pinjol dan Judol Jadi Sorotan

DCNews, Mimika — Aktivitas judi online (judol) dan pinjaman...

HP Jadi Pintu ke Rekening Bank, Ini Cara Melindunginya dari Kejahatan Siber

Oleh: Asep Dahlan (Konsultan Keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant) PONSEL...

Hillary Lasut Desak OJK Perketat Pengawasan Penagihan dan Lindungi Konsumen

DCNews, Jakarta — Ketika urusan kredit dan pembiayaan masuk...