Pajak Fintech dan Kripto Tembus Rp6,91 Triliun, Pemerintah Dinilai Mulai Panen Ekonomi Digital

Date:

DCNews, Jakarta — Lonjakan aktivitas ekonomi digital mulai tercermin dalam penerimaan negara. Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending dan perdagangan aset kripto mencapai Rp6,91 triliun hingga akhir April 2026, menandai semakin besarnya kontribusi industri digital terhadap kas negara di tengah ekspansi layanan keuangan berbasis teknologi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut kontribusi terbesar berasal dari pajak fintech P2P lending yang mencapai Rp4,88 triliun. Tren tersebut menunjukkan bahwa ekosistem pinjaman digital, yang sempat dipandang sebagai sektor alternatif, kini telah menjadi salah satu sumber penerimaan pajak baru yang signifikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/5/2026) mengatakan penerimaan pajak fintech terus mengalami pertumbuhan sejak kebijakan perpajakan sektor tersebut diberlakukan pada Mei 2022.

Secara rinci, penerimaan pajak fintech tercatat sebesar Rp446,39 miliar pada 2022, meningkat menjadi Rp1,11 triliun pada 2023, kemudian Rp1,48 triliun pada 2024. Pada 2025, penerimaan tercatat Rp1,37 triliun, sementara hingga April 2026 telah mencapai Rp477,43 miliar.

Penerimaan itu berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,37 triliun. Selain itu, pemerintah memperoleh Rp727,83 miliar dari PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri, serta Rp2,79 triliun dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri.

Kebijakan pajak fintech sendiri mulai berlaku sejak 1 Mei 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggara Teknologi Finansial.

Di sisi lain, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto juga menunjukkan tren peningkatan. Hingga Februari 2026, pemerintah telah mengantongi Rp2,03 triliun dari sektor tersebut.

Rinciannya, penerimaan pajak kripto mencapai Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, kemudian melonjak menjadi Rp620,38 miliar pada 2024 dan Rp796,74 miliar sepanjang 2025. Sementara pada awal 2026, penerimaan telah mencapai Rp147,32 miliar.

Pajak kripto tersebut terdiri atas Rp1,15 triliun dari PPh Pasal 22 dan Rp881,84 miliar dari PPN dalam negeri. Sama seperti fintech, pemungutan pajak atas aset kripto mulai diterapkan sejak 1 Mei 2022 dan pertama kali dilaporkan pada Juni tahun yang sama.

Inge menegaskan, tren pajak digital dari sektor ekonomi baru ini menunjukkan sinyal positif bagi penerimaan negara, meskipun beberapa penyesuaian data, termasuk pencabutan sejumlah pemungut PMSE.

“Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha,” kata Inge.

Dahlan Consultant: Pajak Digital Naik, Ekonomi Baru Indonesia Kian Matang

Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menilai peningkatan penerimaan pajak dari fintech dan kripto menjadi sinyal bahwa ekonomi digital Indonesia semakin matang dan mulai memberikan dampak nyata terhadap fiskal negara. Namun, ia mengingatkan pemerintah agar tetap menjaga keseimbangan antara optimalisasi pajak dan keberlanjutan industri digital.

“Penerimaan pajak yang tumbuh menunjukkan transaksi digital makin masif dan formal. Tetapi regulator juga harus memastikan iklim inovasi tetap sehat, terutama bagi startup fintech dan investor aset digital agar tidak terbebani regulasi yang terlalu agresif,” ujar Asep Dahlan.

Menurutnya, penguatan literasi keuangan digital dan kepastian regulasi akan menjadi faktor penting dalam menjaga pertumbuhan industri fintech dan kripto dalam jangka panjang. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Polisi Gagalkan Dugaan Penarikan Motor oleh Debt Collector di RSUD Ahmad Yani Metro, Warga Lapor via Call Center 110

DCNews, Metro — Upaya dugaan penarikan sepeda motor oleh sejumlah...

Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Pembacokan Dua Anggota Brimob di Serang, Diduga Bekingi Debt Collector

DCNews, Serang — Penyidikan kasus pembacokan terhadap dua anggota...

Mahasiswa Papua Bentrok dengan Debt Collector di Makassar, Polisi Turun Tangan Amankan Situasi

DCNews, Makassar — Persoalan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan...

Utang Pinjol Tembus Rp102 Triliun, OJK Sebut Kredit Macet Masih Terkendali

DCNews, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pembiayaan...