Likuiditas Valas Perbankan Dinilai Aman, OJK Pastikan Risiko Nilai Tukar Tetap Terkendali

Date:

DCNews, Jakarta — Di tengah ketidakpastian pasar global dan tekanan fluktuasi nilai tukar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sektor perbankan nasional masih memiliki ruang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan valuta asing (valas) nasabah tanpa memperbesar risiko terhadap stabilitas sistem keuangan.

Pernyataan ini mencerminkan keyakinan regulator bahwa fondasi likuiditas valas perbankan tetap kuat, ditopang oleh indikator kehati-hatian yang berada jauh di bawah ambang batas risiko. Salah satu indikator utama, Posisi Devisa Neto (PDN), tercatat sebesar 1,46 persen pada Februari 2026—level yang dinilai aman dalam kerangka pengawasan prudensial.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan otoritas terus memastikan bank memiliki manajemen risiko likuiditas valas yang memadai. Pengawasan dilakukan melalui berbagai instrumen, termasuk pemantauan rasio seperti liquidity coverage ratio (LCR) valas serta PDN untuk mengukur kemampuan bank dalam memenuhi kebutuhan valas jangka pendek.

“OJK memastikan bank memiliki buffer yang cukup untuk menghadapi potensi tekanan pasar, sekaligus menjaga kecukupan likuiditas valas dalam sistem,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2026).

Dalam menjaga stabilitas pasar valas domestik, OJK juga memperkuat koordinasi dengan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter. Sinergi kebijakan dilakukan melalui berbagai instrumen, seperti swap, repo, dan intervensi pasar, guna memastikan pasokan valas tetap memadai—terutama bagi korporasi yang memiliki kewajiban utang luar negeri.

Pendekatan terintegrasi ini menjadi kunci dalam meredam gejolak eksternal sekaligus menjaga kepercayaan pasar terhadap sistem keuangan nasional.

Di sisi perbankan, OJK menekankan pentingnya pengelolaan aset dan liabilitas (asset-liability management) secara disiplin. Bank diminta menjaga keseimbangan antara sumber pendanaan valas dan penyaluran kredit dalam mata uang asing.

Data per Februari 2026 menunjukkan dana pihak ketiga (DPK) valas mencapai Rp1.525 triliun, sementara kredit valas sebesar Rp1.241 triliun. Dengan demikian, rasio loan to deposit ratio (LDR) valas berada di level 81,35 persen—mengindikasikan likuiditas yang relatif terjaga.

Selain itu, perbankan didorong untuk memperluas sumber pendanaan valas melalui diversifikasi instrumen, termasuk pendanaan antarbank dan akses ke pasar global, guna memperkuat ketahanan terhadap potensi guncangan eksternal.

OJK juga mengingatkan sektor korporasi, khususnya yang memiliki utang luar negeri, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian. Langkah tersebut mencakup kewajiban lindung nilai (hedging), menjaga kecukupan likuiditas, serta memastikan kualitas dan peringkat utang tetap terjaga.

“Dengan kombinasi penguatan internal perbankan, koordinasi kebijakan yang erat, serta manajemen risiko di sisi korporasi, kebutuhan likuiditas valas diyakini tetap dapat dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan,” kata Dian. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Video Viral Ojol Wanita Diduga Diintimidasi Debt Collector, Polisi Amankan Dua Motor di Tangsel

DCNews, Tangerang Selatan — Keributan antara pengemudi ojek online...

GP Al Washliyah DKI Tolak Aksi 27 Agustus di DPR, Ingatkan Risiko Provokasi dan Kerusuhan

DCNews, Jakarta — Rencana aksi unjuk rasa di Gedung DPR...

OJK Berlakukan Izin Usaha Asuransi Jasindo Setelah Perubahan Nama Perseroan

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan izin usaha...

Ahmad Sahroni Minta Polisi Usut Aksi Gesek Nomor Rangka Mobil Oleh Debt Collector di GBK

DCNews, Jakarta — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad...