DCNews, Jakarta — Di tengah sorotan publik terhadap praktik penagihan pinjaman online yang kian kontroversial, sebuah insiden yang menyeret petugas pemadam kebakaran membuka kembali persoalan lama: lemahnya pengawasan terhadap debt collector (DC) dan tanggung jawab perusahaan alih daya.
Perusahaan pinjaman online melalui mitra operasionalnya mengambil langkah tegas dengan memecat Bonefentura Soa (Bone), seorang debt collector yang terbukti menjebak petugas pemadam kebakaran (Damkar) Semarang dalam skenario penagihan utang. Kasus ini memicu reaksi luas karena dinilai menyalahgunakan layanan darurat untuk kepentingan komersial.
Manajer Operasional Agent & Co PT Global Alih Daya (GAD), Annur Handoko, mengatakan pihaknya telah memutuskan untuk memberhentikan Bone dari pekerjaannya. Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.
“Pasti akan kita keluarkan. Kita juga akan menjembatani karena ini kerja sama dengan PT TIN –PT Sens Teknologi Indonesia (disingkat kadang disebut “TIN” secara informal oleh sebagian orang), menaungi fintech INDOXXKU– yang mengurus operasional,” kata Annur saat ditemui di kantor Damkar Semarang, Minggu (26/4/2026).
Menurut Annur, tindakan Bone tidak hanya melanggar etika, tetapi juga keluar dari ketentuan baku perusahaan terkait mekanisme penagihan. Ia menyebutkan, perusahaan telah memiliki aturan jelas, mulai dari jam penagihan hingga skrip komunikasi yang wajib dipatuhi oleh setiap debt collector.
“Penagihan hanya boleh dilakukan pukul 08.00 sampai 20.00, dan ada skrip yang harus diikuti. Ini jelas pelanggaran,” ujarnya.
Sebagai respons atas insiden tersebut, PT GAD berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh, terutama dalam proses rekrutmen dan penyaringan tenaga kerja di lini penagihan.
“Ini menjadi tamparan bagi kami untuk lebih hati-hati, khususnya dalam proses skrining karyawan,” kata Annur.
Di sisi lain, Bonefentura Soa menyatakan menerima keputusan pemecatan tersebut. Ia mengaku telah bekerja sebagai debt collector selama kurang lebih satu tahun. “Iya, saya terima. Saya baru kerja sekitar satu tahun,” ujar Bone singkat.
Pemecatan Belum Menyentuh Akar Persoalan
Namun, langkah pemecatan ini dinilai belum menyentuh akar persoalan. Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan—yang akrab disapa Kang Dahlan—menilai tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada sanksi terhadap individu.
Menurut Kang Dahlan, PT GAD harus mempertanggungjawabkan dampak yang ditimbulkan kepada institusi pemadam kebakaran yang telah dimanfaatkan secara tidak semestinya dalam praktik penagihan tersebut.
“Jangan berhenti di pemecatan. Ada institusi negara yang dirugikan, ada sumber daya publik yang disalahgunakan. PT GAD harus menunjukkan tanggung jawab konkret kepada pihak pemadam kebakaran,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pola berulang dalam industri pinjaman online yang kerap berlindung di balik skema kemitraan dan alih daya untuk menghindari tanggung jawab langsung atas tindakan debt collector di lapangan.
“Model bisnis seperti ini sering kali menciptakan ruang abu-abu. Ketika terjadi pelanggaran, perusahaan utama cenderung lepas tangan karena operasional ada di pihak ketiga,” ujarnya.
Kang Dahlan menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dari regulator terhadap praktik penagihan, termasuk memastikan akuntabilitas perusahaan terhadap mitra outsourcing mereka.
Kasus ini kembali menegaskan urgensi pembenahan menyeluruh dalam industri pinjaman online, terutama dalam aspek etika penagihan dan perlindungan terhadap layanan publik yang tidak semestinya dijadikan alat tekanan. ***

