DCNews, Tangerang Selatan — Keributan antara pengemudi ojek online (ojol) perempuan dan sejumlah debt collector di Tangerang Selatan berujung pada penanganan polisi setelah videonya menyebar luas di media sosial. Polisi mengamankan dua sepeda motor yang digunakan para penagih utang tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.
Peristiwa itu terjadi di tenda drop off shelter Rengas, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 12.41 WIB.
Video yang beredar memperlihatkan situasi tegang ketika sepeda motor milik seorang pengemudi ojol perempuan diduga hendak ditarik secara paksa oleh pihak yang disebut sebagai debt collector atau “mata elang”.
Keributan tersebut kemudian dilerai petugas kepolisian. Pihak-pihak yang terlibat dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan perempuan yang terlibat dalam kejadian merupakan pengemudi ojol dari aplikasi Grab yang diduga mengalami intimidasi saat berada di lokasi.
“Memang benar seperti yang viral di media sosial bahwa ada salah seorang ojol dari aplikasi Grab yang mendapatkan intimidasi dari debt collector, mata elang,” kata Bambang di Tangerang Selatan, Minggu (23/8/2026).
Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, Polsek Ciputat Timur mengerahkan personel ke lokasi. Perwira pengawas, Iptu Gunawan, ditugaskan menangani situasi sekaligus memastikan kondisi keamanan tetap terkendali.
“Kami hadir dari Polsek Ciputat Timur. Kami menugaskan perwira pengawas, Pak Iptu Gunawan, untuk hadir di situ sebagai bentuk representasi negara dalam menindaklanjuti gangguan kamtibmas,” ujar Bambang.
Polisi kemudian memeriksa pihak-pihak yang terlibat, termasuk meminta keterangan mengenai dugaan upaya penarikan kendaraan dan intimidasi terhadap pengemudi ojol tersebut.
Bambang menegaskan bahwa proses penagihan pembiayaan tidak dapat dilakukan dengan cara-cara yang mengarah pada intimidasi ataupun tindakan paksa di tengah masyarakat.
Ia juga menyatakan pihak debt collector tidak dapat begitu saja melakukan penyitaan kendaraan tanpa dasar dan prosedur hukum yang sesuai.
“Yang berhak untuk melakukan penarikan unit kendaraan itu bukan dari debt collector, bukan mata elang, tetapi harus dari putusan pengadilan,” katanya.
Menurut Bambang, apabila terdapat dasar hukum untuk melakukan penyitaan, pelaksanaannya harus dilakukan oleh juru sita pengadilan berdasarkan dokumen dan kewenangan yang sah.
“Juru sita pengadilan itu berdasarkan kekuatan hukum, dengan surat yang sudah dikeluarkan oleh pengadilan, dia berhak melakukan upaya penyitaan, bukan debt collector, bukan mata elang,” ujarnya.
Debt Collector Tak Bisa Bertindak Semena-mena
Bambang mengatakan pemahaman mengenai batas kewenangan dalam penagihan penting bagi masyarakat maupun perusahaan pembiayaan. Menurut dia, keberadaan pihak ketiga yang ditunjuk perusahaan pembiayaan untuk melakukan penagihan tidak otomatis memberikan kewenangan untuk mengambil kendaraan secara paksa.
“Pihak pembiayaan atau leasing menunjuk pihak ketiga bukan untuk menarik secara paksa atau mengintimidasi, tetapi untuk menagih pembayaran angsuran, bukan menarik unit,” kata Bambang.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut pihak debt collector yang diamankan tidak dapat menunjukkan dokumen dari pengadilan yang menjadi dasar penyitaan kendaraan dalam peristiwa tersebut.
“Setelah kami cek, ternyata pihak debt collector ini melakukan kegiatannya tidak dilengkapi dengan surat-surat. Surat dari pengadilan pun tidak ada,” ujarnya.
Polisi juga memeriksa sepeda motor yang digunakan para debt collector. Dari pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen yang dinilai sah.
Para debt collector beserta dua sepeda motor kemudian diamankan ke Polsek Ciputat Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Makanya kami amankan debt collector tersebut ke polsek serta kendaraan yang digunakan oleh mereka. Jadi bukan menarik, tetapi kami tarik kendaraan mereka yang digunakan untuk mengintimidasi warga,” ujar Bambang.
Polisi Telusuri Asal-usul Dua Motor
Selain mendalami dugaan intimidasi terhadap pengemudi ojol, polisi menelusuri asal-usul dua sepeda motor yang digunakan para debt collector.
Bambang mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diduga merupakan kendaraan hasil penarikan sebelumnya. Polisi kini mengecek riwayat kendaraan tersebut, termasuk perusahaan pembiayaan yang berkaitan dengan masing-masing unit.
“Debt collector yang menggunakan kendaraannya itu adalah motor-motor tarikan sebelumnya. Jadi kami cek, ada atau tidak riwayat transaksinya, dari leasing mana, dari pembiayaan mana, itu yang kami tanyakan,” katanya.
Menurut Bambang, penggunaan kendaraan yang diduga merupakan hasil penarikan dalam aktivitas penagihan yang kemudian berujung pada dugaan intimidasi menjadi bagian yang turut diperiksa polisi.
“Yang sampai saat ini saya katakan, mereka menggunakan kendaraan untuk melakukan intimidasi kepada warga dan itu menggunakan motor-motor tarikan. Ini yang tidak benar,” tegasnya.
Dua sepeda motor tersebut kini berada dalam pengamanan polisi. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, dugaan intimidasi terhadap pengemudi ojol perempuan, serta asal-usul dan kelengkapan dokumen kendaraan yang digunakan para debt collector.
Polisi juga akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta hukum yang ditemukan dalam penanganan perkara tersebut. ***

