DCNews, Jakarta — Rencana aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 mendapat penolakan dari Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah DKI Jakarta. Organisasi tersebut meminta penyampaian aspirasi tetap berada dalam koridor demokrasi dan hukum, serta memperingatkan potensi provokasi, disinformasi, dan kerusuhan yang dapat mengganggu ketertiban Jakarta.
Aksi itu direncanakan melibatkan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB), dan Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI).
Ketua PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dedi Siregar mengatakan hak menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari demokrasi dan harus dihormati. Namun, kebebasan tersebut tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Tetapi kami menolak keras apabila aksi tersebut justru diarahkan untuk membangun provokasi, memecah persatuan, atau menyeret simbol dan lembaga negara ke dalam kepentingan kelompok tertentu,” kata Dedi dalam keterangan pers, Minggu (23/8/2026).
Dedi mengatakan Jakarta merupakan ruang publik yang digunakan bersama oleh masyarakat dengan latar belakang dan kepentingan yang beragam. Karena itu, menurut dia, aksi massa tidak seharusnya berkembang menjadi tindakan intimidatif, anarkis, ataupun perusakan fasilitas umum.
Soroti Klaim Mengatasnamakan Rakyat
GP Al Washliyah DKI Jakarta juga mempertanyakan penggunaan istilah “rakyat” dalam penamaan dan komunikasi aksi tersebut.
Dedi menilai sebuah kelompok atau aliansi tidak dapat secara otomatis mengklaim mewakili seluruh masyarakat Indonesia hanya karena menggunakan istilah yang mengandung makna representasi publik.
Menurut dia, masyarakat Indonesia memiliki pandangan yang beragam terhadap berbagai persoalan nasional. Karena itu, klaim sebagai representasi seluruh rakyat perlu dihindari agar tidak menciptakan kesan adanya keseragaman sikap yang sebenarnya belum tentu ada.
“Tidak ada satu kelompok atau aliansi yang dapat mengklaim dirinya sebagai representasi seluruh suara rakyat Indonesia,” ujarnya.
Tolak Provokasi dan Disinformasi
Dalam pernyataan sikapnya, GP Al Washliyah DKI Jakarta menegaskan penolakan terhadap segala bentuk aksi yang menjadikan ruang demokrasi sebagai sarana untuk menyebarkan politik kebencian, agitasi, disinformasi, maupun kekerasan.
Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat memiliki konsekuensi tanggung jawab. Aspirasi yang disampaikan di ruang publik, menurut mereka, harus mempertimbangkan hak masyarakat lain untuk mendapatkan rasa aman dan menjalankan aktivitas sehari-hari.
Dedi mengajak kelompok pemuda dan masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi untuk mengutamakan dialog dan argumentasi daripada konfrontasi.
Dorong Aspirasi Lewat Jalur Konstitusional
GP Al Washliyah DKI Jakarta meminta seluruh pihak menjaga situasi Jakarta menjelang rencana aksi pada 27 Agustus 2026. Mereka mendorong agar setiap tuntutan disampaikan secara damai, tertib, logis, dan melalui mekanisme konstitusional.
Sikap tersebut mencakup tiga hal utama: menolak provokasi dan potensi kerusuhan, menolak klaim sepihak yang mengatasnamakan seluruh rakyat Indonesia, serta mengajak masyarakat menggunakan jalur konstitusional dalam menyampaikan aspirasi.
Bagi GP Al Washliyah DKI Jakarta, perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi. Namun, perbedaan tersebut, kata Dedi, tidak semestinya menjadi alasan untuk mengorbankan persatuan, keamanan publik, atau fasilitas yang digunakan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan sebagai seruan agar rencana penyampaian aspirasi tetap berlangsung dalam batas-batas demokrasi dan hukum, tanpa mengubah ruang publik menjadi arena konflik. ***

