MUI Probolinggo Desak Polisi Tindak Debt Collector Ilegal, Soroti Ancaman dan Perampasan Kendaraan di Jalan

Date:

DCNews, Probolinggo — Gelombang keresahan warga atas maraknya aksi debt collector ilegal yang menghentikan hingga merampas kendaraan di jalanan mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo angkat suara. Dalam pertemuan resmi di Gedung Islamic Center (GIC) Kraksaan, Jumat (10/4/2026), para ulama menyatakan penolakan tegas terhadap praktik yang dinilai meresahkan dan melanggar hukum tersebut.

Dalam forum yang dihadiri pengurus MUI setempat, kekhawatiran publik terhadap praktik penagihan utang secara intimidatif menjadi fokus utama pembahasan. Fenomena tersebut, menurut para ulama, tidak lagi sekadar persoalan privat antara kreditur dan debitur, melainkan telah berkembang menjadi isu sosial yang berdampak pada keamanan publik.

Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, Abdul Aziz Wahab, menegaskan bahwa praktik debt collector ilegal telah melampaui batas kewajaran dan berpotensi menciptakan ketidakstabilan di ruang publik.

“Fenomena ini bukan sekadar masalah utang-piutang, melainkan sudah menjadi persoalan sosial yang menyangkut keamanan dan ketertiban umum,” kata Aziz kepada wartawan.

Ia menilai, tindakan menghadang pengguna jalan disertai ancaman hingga perampasan kendaraan merupakan pelanggaran serius, baik dari sudut pandang agama maupun hukum negara.

Dari perspektif syariat Islam, Aziz menekankan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan prinsip dasar muamalah yang menjunjung tinggi keadilan, etika, dan kemanusiaan. Penagihan utang, menurutnya, harus dilakukan secara baik dan tanpa tekanan.

“Cara-cara intimidasi dan kekerasan dalam menagih utang jelas dilarang dalam Islam. Penagihan harus dilakukan dengan cara yang baik, bukan dengan tekanan atau ancaman,” ujarnya.

Sementara dari sisi hukum positif, ia menegaskan bahwa perampasan kendaraan di jalan oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah berpotensi masuk ranah pidana.

“Secara hukum negara, perampasan paksa kendaraan di jalan tanpa prosedur yang sah adalah pelanggaran serius. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Aziz, yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Islam Zainul Hasan.

Desak Penindakan dan Edukasi Publik

Menanggapi kondisi tersebut, MUI Kabupaten Probolinggo memastikan akan mengambil langkah konkret dengan mengirimkan surat resmi kepada aparat penegak hukum, termasuk Polres Probolinggo, guna mendesak penindakan tegas terhadap praktik premanisme berkedok penagihan utang.

“Kami akan segera melakukan koordinasi secara tertulis dan formal kepada kepolisian agar praktik-praktik seperti ini ditindak tegas,” ujar Aziz.

Selain itu, MUI juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut menghadapi intimidasi dari debt collector ilegal. Warga diminta memahami hak-hak hukum mereka sebagai konsumen serta segera melapor kepada aparat jika mengalami tindakan yang melanggar hukum.

Sebagai langkah jangka panjang, MUI Kabupaten Probolinggo berencana menyusun kajian komprehensif dari perspektif fiqih terkait praktik penagihan utang. Kajian ini diharapkan menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menyelesaikan sengketa keuangan secara beradab, bermartabat, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Kami akan mengkaji lebih dalam dari sisi fiqih agar umat memiliki panduan yang jelas, sehingga penyelesaian masalah keuangan tidak keluar dari nilai-nilai syariat dan aturan hukum,” kata Aziz. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Habib Aboe Bakar Silaturahmi dengan 18 Ulama di Madura

DCNews, Madura — Polemik yang sempat berkembang antara anggota...

Fakta Baru Pembunuhan di Lampung Selatan, Ternyata Pelaku Terjerat Pinjol dan Judi Online

DCNews, Lampung Selatan — Suara teriakan minta tolong yang...

Posisi Strategis Sekretaris Kabinet

Oleh: Fahri Hamzah (Wakil Menteri PKP, juga Wakil Ketua...

Akses Diskusi DPR Disebut Tertutup, TB Hasanuddin Soroti Minimnya Kehadiran Menhan dan Menlu

DCNews, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI dari...