DCNews, Jakarta— Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai akan menjadi katalisator utama dalam mempercepat reformasi institusional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Namun, keberhasilan reformasi tersebut sangat bergantung pada seberapa kuat dan efektif fungsi pengawasan dijalankan, baik secara internal maupun eksternal.
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menegaskan, transformasi Polri tidak akan berdampak signifikan di tingkat lapangan jika pengawasan hanya berhenti pada tataran konsep. Menurutnya, regulasi baru dalam KUHP dan KUHAP menuntut perubahan paradigma penegakan hukum yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hak asasi manusia, sebuah tuntutan yang hanya bisa dijawab melalui pengawasan yang ketat dan berfungsi nyata.
“Konsep reformasi Polri yang disusun Mabes Polri sebenarnya sudah cukup baik. Tapi problemnya ada pada pengawasan. Tanpa pengawasan yang kuat, reformasi itu tidak akan sampai ke masyarakat,” ujar Sudirta dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).
Ia menyoroti dokumen konsep transformasi Polri yang setebal 35 halaman, namun hanya tiga halaman yang secara khusus membahas aspek pengawasan. Padahal, menurut Sudirta, isu pengawasan justru menjadi titik krusial yang paling banyak disorot oleh kalangan akademisi dan aktivis masyarakat sipil.
“Bagian inilah yang selama ini paling dipersoalkan. Pengawasan menjadi kunci untuk memastikan perubahan budaya hukum di tubuh Polri benar-benar berjalan,” katanya.
Dalam konteks penerapan KUHP dan KUHAP baru, Sudirta menilai Polri akan menghadapi tantangan besar dalam menyesuaikan praktik penyelidikan, penyidikan, hingga penggunaan kewenangan diskresi. Karena itu, ia menekankan pentingnya memperkuat tiga pilar pengawasan internal kepolisian, yakni Inspektorat, Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Pengawas Penyidikan (Wasidik).
“Penempatan personel terbaik di tiga fungsi ini adalah syarat mutlak. Jangan sampai jabatan pengawasan hanya menjadi formalitas atau bahkan melindungi kesalahan,” tegas politikus PDI Perjuangan tersebut.
Ia mengingatkan, mandeknya pengawasan internal hanya akan memperpanjang krisis kepercayaan publik terhadap Polri. Jika pengawasan gagal berfungsi, tuntutan reformasi dari masyarakat akan terus berulang.
Selain penguatan internal, Sudirta juga mendorong peningkatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurutnya, Kompolnas perlu diberi mandat yang lebih kuat, termasuk kewenangan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran administratif dan etika kepolisian.
“Propam dan Kompolnas harus saling melengkapi. Propam bekerja dari dalam, Kompolnas dari luar. Tapi peran eksternal ini masih terlalu lemah. Jika ingin penegakan disiplin Polri tuntas, kewenangannya harus diperkuat,” pungkasnya.
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, Sudirta menilai momentum reformasi Polri seharusnya tidak lagi ditunda. Tanpa pengawasan yang efektif, perubahan hukum hanya akan menjadi teks undang-undang, tanpa perubahan nyata di lapangan. ***

