DCNews, Jakarta — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kepolisian tengah mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif dalam kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelaku penjambretan saat ia berusaha melindungi istrinya. Kasus ini mendapat perhatian Komisi III DPR, yang menilai penegakan hukum harus berpihak pada rasa keadilan publik.
Hogi Minaya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman setelah mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas barang milik istrinya, Arista Minaya. Dalam upaya pengejaran tersebut, Hogi yang mengendarai mobil memepet sepeda motor pelaku.
Kendaraan para penjambret kemudian hilang kendali, menabrak tembok, dan menyebabkan keduanya meninggal dunia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dirinya telah menerima laporan langsung dari Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta terkait penanganan perkara tersebut. Menurut dia, kepolisian sedang mendorong penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif agar tidak melukai rasa keadilan masyarakat.
“Kapolda sudah melaporkan kepada saya bahwa saat ini sedang diupayakan pelaksanaan restorative justice, sehingga kasus ini bisa segera diselesaikan dengan pendekatan yang lebih adil,” ujar Listyo Sigit Prabowo usai rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senin (26/1/2026).
Di parlemen, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al-Habsyi secara terbuka mengkritisi penetapan tersangka terhadap Hogi. Ia menilai, perkara tersebut mencerminkan problem serius dalam praktik penegakan hukum yang berpotensi mengabaikan konteks dan niat pelaku.
Menurut Habib Aboe –sapaan akrab mantan Sekjen DPP PKS itu, setiap kasus pidana seharusnya diuji secara cermat unsur niat jahat atau mens rea sebelum seseorang diproses secara hukum.
Dalam kasus Hogi, ia menilai tidak terlihat adanya niat jahat, melainkan respons spontan untuk melindungi keluarga dari tindak kejahatan.
“Ini kan seorang suami yang berusaha membela istrinya saat menjadi korban penjambretan. Pertanyaannya, di mana unsur mens rea-nya? Kalau tidak ada niat jahat, mengapa harus diproses pidana?” kata Habib Aboe.
Ia juga mengingatkan bahwa penanganan kasus seperti ini akan berdampak luas terhadap rasa aman masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum yang tidak sensitif terhadap konteks bisa menimbulkan ketakutan publik untuk bertindak saat menghadapi kejahatan di ruang publik.
“Kalau kasus-kasus seperti ini dibiarkan, masyarakat bisa takut menolong atau melawan kejahatan karena khawatir justru dikriminalisasi,” ujar anggota Fraksi PKS dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel) I itu.
Sebagaimana diketahui, Hogi Minaya dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Penerapan pasal tersebut menuai kritik karena kecelakaan yang menewaskan dua pelaku kejahatan itu, bukan akibat tabrakan langsung dari kendaraan yang dikemudikan Hogi.
Kapolri menegaskan, kepolisian terbuka terhadap evaluasi dan memastikan setiap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia menekankan bahwa pendekatan hukum tidak boleh mengabaikan rasa keadilan substantif yang hidup di tengah masyarakat. ***

